Tampilkan postingan dengan label Pembiayaan Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembiayaan Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Mei 2009

Lampu Merah Sekolah Swasta

Oleh Tanto Yakobus

Mulai Tahun 2009 ini, pemerintah mengratiskan biaya pendidikan bagi SD dan SMP Negeri di Republik ini. Sosialisasi sekolah gratis itu gencar dilakukan. Dengan skogan ‘sekolah harus bisa’ tiap hari ditayangkan di televisi, radio maupun surat kabar.
Tentu ini kabar gembira bagi dunia pendidikan kita. Anak-anak usia SD dan SMP dapat menikmati sekolah bebas sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP). Sebuah harapan yang diidam-idamkan, sekolah Indonesia bebas biaya.

Hal tersebut terwujud berkat kebijakan pemerintah menaikan biaya pendidikan di APBN mencapai 20 persen. Konsekuensinya, biaya santunan BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang di dalamnya termasuk SPP, uang penerimaan siswa baru (PSB), biaya ujian sekolah dan juga BOS buku bisa ditingkatkan jumlahnya.
Kelak setiap siswa akan menerima dana BOS sebesar Rp400.000/tahun untuk SD/SDLB di wilayah kota, Rp397.000/tahun untuk SD/SDLB di kabupaten. Sedangkan untuk siswa SMP/SMPLB/SMPT di kota Rp575.000/tahun dan SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten Rp570.000/tahun.
Orang tua siswa tak perlu bingung soal biaya. Tentu pemerintah punya tujuannya, yakni menekan angka putus sekolah, dan pendidikan pun akan lebih terfokus kepada peningkatan kualitas pendidikan itu sendiri.
Dan sekolah gratis itu merupakan harapan baru bagi anak-anak miskin yang sebelumnya tidak memiliki harapan dan tidak berani bermimpi bisa mengenyam pendidikan. Itulah harapan kita. Jadi tidak hanya sekedar slogan ’sekolah harus bisa’, tapi betul-betul diimplementasikan di lapangan.
Bagaimana dengan sekolah swasta? Jangan-jangan sekolah gratis justru ‘lampu merah’ bagi sekolah swasta.
Kita semua tahu, sekolah swasta hidup dari iuran siswanya. Sepeti SPP, uang gedung, uang pangkal dan lain-lain. Memang ada juga yang ditanggung donatur atau sponsor atau pengelola seperti yayasan. Tapi jumlahnya tidaklah banyak.
Suatu dilematis memang. Di satu sisi kita senang dengan pendidikan gratis—walau mutu kita belum tahu, tapi di sisi lain, banyak juga anak kita yang menimba ilmu di sekolah-sekolah swasta. Jangan-jangan dengan program pemerintah yang mengratiskan pendidikan justru jerat bagi sekolah swasta.
Apalagi sekarang jaman serba susah, cari uang susah. Orangtua harus bayar biaya sekolah anaknya. Pilihan logis, jelas sekolah negeri yang gratis.
Bila itu terjadi, akan ada sekolah swata yang tutup, atau hidup segan mati tak mau.
Agaknya itu pula yang membuat Disdik Kalbar memperketat penerbitan izin pendirian sekolah swasta. Bahkan Kadisdik, Alexius Akim merinci ada 10 sekolah swasta baik di provinsi maupun kabupaten yang masuk kategori ’lampu merah’. Itu artinya hidup segan mati tak mau tadi.
Sekolah tersebut selain kekurangan murid, juga kekurangan guru, modal, maupun sarana dan prasana pendidikan.
Di sisi lain, program sekolah gratis secara nasional dilakukan untuk meringankan beban masyarakat serta memperluas kesempatan pendidikan di jenjang dasar.
Namun, disisi lain akan ada sekolah yang menjadi korban—penutupan akibat tak mampu lagi menanggung beban pendidikan.
pendek kata, sekolah gratis bagus, karena membantu anak-anak putus sekolah. Tapi, jangan sampai sekolah gratis lalu mutus terabaikan. Sebab kita ingin pendidikan yang standar luar negeri. Bila mutu rendah, pastilah tak ada manfaatnya. Harapan kita, sekolah boleh gratis, tapi mutu tetap nomor satu.

sumber: http://www.tuahtanto.blogspot.com

SD & SMP Gratis, SMA Semakin Tak Terjangkau Dan Bangku Kuliah hanya Sebatas Mimpi..?

Oleh: Fahmi Fatkhurozi

Biar bapaknya sopir angkot anaknya bisa jadi pilot…
Biar bapaknya loper Koran anaknya bisa jadi wartawan…

Akhir-akhir ini mata dan telinga kita sering dimanjakan dengan layanan iklan dari dinas pendidikan nasional yang sedang mensosialisasikan salah satu program unggulanya yakni program sekolah gratis. Hampir setiap hari layanan iklan tersebut diputar di berbagai stasiun TV, sampai-sampai semua kata-kata yang menjadi jargon dari program tersebut terasa sudah hafal di luar kepala kita. Iklan layanan tersebut juga mengambil icon ibu muslimah dalam film laskar pelangi untuk semakin memperkuat citra dan menciptakan daya tarik tersendiri bagi masyarakat akan program tersebut. Salah satu slogan dari iklan tersebut adalah “biar bapaknya sopir angkot anaknya bisa jadi pilot dan biar bapaknya jadi loper koran anaknya bisa jadi wartawan, yang terpenting ada kemauan?”. Ya, sebuah slogan yang memberikan harapan bagi masyarakat untuk bisa merubah nasibnya lewat jalur pendidikan formal. Namun apakah benar semudah itu seorang bapak bisa menjadikan anaknya menjadi seorang pilot, wartawan, dokter, dll?, apakah benar negeri ini telah memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap pendidikan anak-anak bangsa yang punya mimpi dan cita-cita?, ataukah itu hanya sebatas jargon yang memberikan mimpi-mimpi palsu bagi masyarakat kita??.
Sebenarnya, saya menyambut baik dengan program sekolah gratis yang dikeluarkan pemerintah tersebut, artinya mulai ada kepedulian yang serius yang ditunjukan oleh pemerintah terhadap dunia pendidikan kita, namun ketika kita coba memotret realitas pendidikan itu secara komprehensif tanpa memisahkan antara SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi maka saya kira pendidikan di negeri ini masih terasa begitu menyulitkan bagi masyarakat Indonesia secara luas, khususnya masyarakat miskin atau dengan kata lain masih terjadi diskriminasi dan ketidakadilan akses pendidikan terhadap masyarakat miskin. Kenapa saya katakan demikian?, mari kita coba lihat realitas pendidikan di negeri ini secara lebih luas lagi. Mungkin merupakan sebuah prestasi bagi pemerintah karena telah menelurkan program sekolah gratis untuk SD dan SMP, namun bagaimana dengan SMA/SMK dan Perguruan Tinggi?, apakah masih bisa dijangkau oleh masyarakat?, atau jangan-jangan malah semakin jauh dari mimpi-mimpi anak-anak di negeri ini?.
Di negeri Indonesia ini untuk masuk SMA/SMK ternyata masih membutuhkan biaya yang sangat tinggi, bahkan cenderung mengalami kenaikan setiap tahunya. Ambilah contoh biaya sekolah SMA/SMK di Kota Tegal, di SMA 1 Kota Tegal yang merupakan salah satu SMA favorit SPPnya mencapai Rp.175.000/bulan bahkan untuk uang masuknya (uang pangkal) mencapai 1-2 juta’an, tidak jauh beda dengan SMA N 1, Di SMA N 2 Kota Tegal biaya SPPnya juga mencapai 100.000/bulan, demikian juga dengan SMA lainya. Saya kira itu merupakan angka yang cukup fantastis bagi seorang abang tukang becak yang penghasilan tidak menentu, atau juga bagi para buruh yang pengahasilanya hanya cukup untuk makan, bahkan itu juga terkadang masih harus ngutang kanan-kiri. tidak jauh beda dengan realitas di SMA, diperguruan tinggipun kita akan mendapati hal yang serupa bahkan lebih parah dari itu. Dengan diterapkanya UU BHP (badan hukum pendidikan) maka seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) di negeri ini tidak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah atau dengan kata lain telah terjadi privatisasi terhadap pendidikan. Pendidikan tidak lagi dimaknai sebagai barang public dimana pemerintah sebagai penenggungjawab utamanya, tapi pendidikan dimaknai sebagai sebuah komoditas yang diperjualbelikan. Hal tersebut tentu saja berdampak pada semakin tingginya biaya pendidikan di perguruan tinggi karena secara otomatis pihak perguruan tinggi akan berusaha mencari post-post dana potensial untuk menggantikan post dana yang telah dicabut oleh pemerintah. Dan post dana yang dianggap potensial dan paling mudah untuk didapat adalah post dana dari mahasiswa. Hal tersebut telah terjadi diberbagai Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Ambilah contoh di universitas tempat saya menuntut ilmu yakni Universitas Jenderal Soedirman yang telah bermetamorfosis dari PTN menjadi Badan Hukum Pendidikan. Dulu Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) dikenal sebagai salah satu universitas termurah di dunia, dimana biaya SPP untuk persmesternya hanya sekitar Rp. 250.000/smester sebuah angka yang saya kira masih terjangkau. Namun saya tegaskan kembali itu dulu, ketika sang penguasa kampus masih memaknai filosofi kehidupan sang jenderal soedirman yang naik kuda, namun sekarang ini sang penguasa kampus mungkin sudah mulai bosan melihat sang jenderal soedirman naik kuda terus sehingga sang penguasa kampus menginginkan sang jenderal soedirman agar bisa naik mobil. Untuk itulah kemudian sang penguasa kampus mulai melakukan praktik-praktik komersialisasi terhadap pendidikan di kampus sang jenderal soedirman ini. Dampaknya sungguh fantastis, ditahun 2009 ini biaya pendidikan di Unsoed naik berlipat ganda dari 250.000/smester di tahun 2003 menjadi Rp.1.850.000/smester . belum lagi dengan uang sumbangan yang sekarang ini diberi label BOPP yang angkanya mencapai 3-30 juta’an, bahkan di fakultas kedokteran bisa mencapai 100 juta keatas (baca: brosur UNSOED). Sebuah angka yang saya kira teramat berat bahkan bisa dikatakan mustahil bagi anak-anak tukang becak, buruh, nelayan, petani, pemulung, dan kaum miskin lainya. lantas apakah ini yang kemudian di inginkan oleh pemerintah?, dimana anak-anak bangsanya hanya bisa mencicipi pendidikan sampai batas SMP saja karena untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terasa begitu sulit, karena masalah biaya. Bukankah untuk menjadi pilot, wartawan, dokter, dosen, dll itu tidak cukup hanya mengenyam pendidikan sampai SMP?, bukankah kalau seperti itu sebenarnya pemerintah tidak memiliki keinginan untuk mengantarkan anak-anak bangsa di negeri ini untuk mewujudkan impian dan cita-citanya?, bukankah pendidikan SD dan SMP hanya akan menegantarkan mereka sebagai pewaris dari profesi ayahnya, sehingga slogan yang tepat adalah “bapaknya sopir ya anaknya juga besok jadi sopir dan bapaknya loper koran ya anaknya juga besok jadi loper koran, karena kemauan itu terhalang oleh biaya”, sepakatkah anda?
Relitas tersebut memberikan isyarat kepada kita bahwa sebenarnya belum ada kesadaran penuh dari pemerintah dalam meweujudkan salah satu cita-cita Negara kita, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Kebijakan pemerintah terhadap pendidikan di negeri ini saya nilai masih sangat parsial dan bersifat kontradiktif, di satu sisi pemerintah berusaha membebaskan biaya pendidikan untuk SD dan SMP tapi disisi yang lain pemerintah malah justru melepaskan tanggungjawabnya terhadap pendidikan tinggi. Lantas sebenarnya apa yang menjadi tujuan dari kebijakan-kebijakan tersebut?.
Dalam pandangan saya pemaknaan terhadap pendidikan haruslah bersifat komprehensif dan holistic, pernyataan saya tersebut memiliki arti bahwa pemerintah harus memaknai semua jenjang pendidikan formal sebagai sesuatu hal yang penting dalam upaya mencerdasakan kehidupan bangsa sehingga pemerintah juga harus berusaha untuk membuka akses pendidikan seluas-luasnya kepada masyarakat tanpa adanya diskriminasi, baik itu SD, SMP, SMA maupun PT. ketika hal tersebut sudah mampu diwujudkan oleh pemerintah barulah kemudian saya mengatakan bahwa pemerintah telah memiliki komitmen yang serius terhadap dunia pendidikan dan saya kira anak-anak bangsa di negeri ini juga akan semakin bersemangat dalam mngejar mimpi dan cita-citanya dan terakhir saya yakin bangsa ini akan menjadi bangsa yang besar dan bermartabat ketika hal tersebut mampu untuk diwujudkan.

sumber: http://www.berbagiilmublogcom.blogspot.com

undang-undang badan hukum pendidikan

Oleh: Eva Rahmatin

UU BHP menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi. Otonomi yang diberikan dikunci oleh Undang-Undang BHP harus dilandasi oleh prinsip-prinsip seperti nirlaba, akuntabilitas, transparan, jaminan mutu dan seterusnya yang memastikan tidak boleh ada komersialisasi dalam BHP. BHP memastikan bahwa komitmen pemerintah untuk membantu lembaga pendidikan tidak pernah berkurang bahkan bertambah besar.
Namun dibalik idealisme dan tujuan Undang-Undang BHP itu dibuat, muncul kritik-kritik dari beberapa kalangan yang mengatakan bahwa BHP adalah sebuah produk undang-undang yang digerakkan oleh mitos otonomi. BHP tidak lebih dari sebuah bentuk lepas tangan Negara atas pembiayaan pendidikan nasional. Lembaga Pendidikan akan mengarah pada tujuan pragmatis komersil ketimbang pada tujuan kritis dan blok histories yang mencerdaskan bangsa dan melahirkan putra-putra terbaik yang bisa membaca tanda-tanda zaman. Pada akhirnya BHP melegasisasi suatu kesempatan kepada satuan pendidikan untuk memberi peluang bagi calon mahasiswa berkapasitas intelegensia rendah untuk mengambil kursi mahasiswa lain yang berkualitas tinggi jika mampu memberi imbalan tertentu.

Itu adalah wacana pemikiran yang lazim dalam sebuah Negara demokratis. Pembentukan Undang-Undang BHP ini adalah merupakan amanah dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 53 ayat (1) bahwa “penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum”. Pembentukan BHP ini adalah merupakan bentuk koreksi atas pelaksanaan BHMN yang telah berjalan selama ini dan bukan replika dari BHMN.

Undang-Undang BHP menempatkan satuan pendidikan bukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Departemen Pendidikan Nasional, tapi sebagai suatu unit yang otonom. Rantai birokrasi diputus habis diserahkan ke dalam organ badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum: penentuan kebijakan umum dan pengelolaan pendidikan. Misalnya di dalam satuan pendidikan perguruan tinggi, praktek selama ini bahwa untuk memilih seorang rektor harus melewati tujuh lapis birokrasi (tingkat senat, Dirjen Dikti, Inspektora Jenderal, Sekjen Depdiknas, Menteri Pendidikan Nasional, Tim penilai akhir Sekretariat Negara dan akhirnya sampai ke Presiden). Saat ini, dengan BHP hal itu tidak lagi terjadi, rektor dipilih dan ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.

UU BHP menjamin bahwa peserta didik hanya membayar biaya pendidikan paling banyak 1/3 dari biaya operasional satu satuan pendidikan, bukan biaya investasi. Selama ini satuan pendidikan sangat tergantung dari pendanaan dari peserta didik bahkan sampai sembilan puluh persen. Saat ini, BHP membatasi menjadi 1/3 maksimal dari biaya operasional. Ini adalah jaminan Undang-Undang BHP bahwa kenaikan SPP seperti yang banyak dikhawatirkan rasanya tidak mungkin terjadi.

UU BHP menjamin secara khusus warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi tapi berpotensi secara akademik, terutama yang ada di quintil lima termiskin, dimana sampai saat ini hanya 3 Persen dari kategori ini yang menikmati pendidikan tinggi. Satuan Pendidikan BHP wajib menjaring dan menerima warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu paling sedikit 20 persen dari keseluruhan peserta didik yang baru. Satuan Pendidikan BHP harus menunjukkan kepada publik bahwa mereka menerima dan menyediakan paling sedikti 20 persen beasiswa atau bantuan biaya pendidikan untuk mereka yang kurang mampu dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademiki tinggi.

Undang-Undang BHP mengikat tanggungjawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan. Misalnya Pemerintah menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, investasi, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. menurut Dirjen Dikti, dr. Fasli Jalal, Ph.D dalam konferensi Pers (18/12) justru pemerintah yang akan pontang-panting mencarikan dana untuk tanggung jawab yang sangat besar ini.

Sebagai badan hukum, satuan pendidikan memiliki wewenang hokum untuk melakuka tindakan hukum dan konsekwensi hukum atas penggunaan hak itu. Pasal 63 menyebutkan “ setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), pasal 38 ayat (3), dan pasal 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun da dapat ditambah dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 4 ayat (1), pasal 38 ayat (3) da pasal 39 adalah pasal yang mengatakan bahwa pendidikan itu adalah nirlaba, seluruh sisa dari hasil usaha dari kegiatan BHP harus ditanamkan kembali ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.

sumber: http://www.manajemensekolah.teknodik.net

Pendidikan Sebagai Investasi Jangka Panjang

Profesor Toshiko Kinosita mengemukakan bahwa sumber daya manusia Indonesia masih sangat lemah untuk mendukung perkembangan industri dan ekonomi. Penyebabnya karena pemerintah selama ini tidak pernah menempatkan pendidikan sebagai prioritas terpenting. Tidak ditempatkannya pendidikan sebagai prioritas terpenting karena masyarakat Indonesia, mulai dari yang awam hingga politisi dan pejabat pemerintah, hanya berorientasi mengejar uang untuk memperkaya diri sendiri dan tidak pernah berfikir panjang (Kompas, 24 Mei 2002).

Pendapat Guru Besar Universitas Waseda Jepang tersebut sangat menarik untuk dikaji mengingat saat ini pemerintah Indonesia mulai melirik pendidikan sebagai investasi jangka panjang, setelah selama ini pendidikan terabaikan. Salah satu indikatornya adalah telah disetujuinya oleh MPR untuk memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari APBN atau APBD. Langkah ini merupakan awal kesadaran pentingnya pendidikan sebagai investasi jangka pangjang. Sedikitnya terdapat tiga alasan untuk memprioritaskan pendidikan sebagai investasi jangka panjang.

Pertama, pendidikan adalah alat untuk perkembangan ekonomi dan bukan sekedar pertumbuhan ekonomi. Pada praksis manajemen pendidikan modern, salah satu dari lima fungsi pendidikan adalah fungsi teknis-ekonomis baik pada tataran individual hingga tataran global. Fungsi teknis-ekonomis merujuk pada kontribusi pendidikan untuk perkembangan ekonomi. Misalnya pendidikan dapat membantu siswa untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk hidup dan berkompetisi dalam ekonomi yang kompetitif.

Secara umum terbukti bahwa semakin berpendidikan seseorang maka tingkat pendapatannya semakin baik. Hal ini dimungkinkan karena orang yang berpendidikan lebih produktif bila dibandingkan dengan yang tidak berpendidikan. Produktivitas seseorang tersebut dikarenakan dimilikinya keterampilan teknis yang diperoleh dari pendidikan. Oleh karena itu salah satu tujuan yang harus dicapai oleh pendidikan adalah mengembangkan keterampilan hidup. Inilah sebenarnya arah kurikulum berbasis kompetensi, pendidikan life skill dan broad based education yang dikembangkan di Indonesia akhir-akhir ini. Di Amerika Serikat (1992) seseorang yang berpendidikan doktor penghasilan rata-rata per tahun sebesar 55 juta dollar, master 40 juta dollar, dan sarjana 33 juta dollar. Sementara itu lulusan pendidikan lanjutan hanya berpanghasilan rata-rata 19 juta dollar per tahun. Pada tahun yang sama struktur ini juga terjadi di Indonesia. Misalnya rata-rata, antara pedesaan dan perkotaan, pendapatan per tahun lulusan universitas 3,5 juta rupiah, akademi 3 juta rupiah, SLTA 1,9 juta rupiah, dan SD hanya 1,1 juta rupiah.

Para penganut teori human capital berpendapat bahwa pendidikan adalah sebagai investasi sumber daya manusia yang memberi manfaat moneter ataupun non-moneter. Manfaat non-meneter dari pendidikan adalah diperolehnya kondisi kerja yang lebih baik, kepuasan kerja, efisiensi konsumsi, kepuasan menikmati masa pensiun dan manfaat hidup yang lebih lama karena peningkatan gizi dan kesehatan. Manfaat moneter adalah manfaat ekonomis yaitu berupa tambahan pendapatan seseorang yang telah menyelesaikan tingkat pendidikan tertentu dibandingkan dengan pendapatan lulusan pendidikan dibawahnya. (Walter W. McMahon dan Terry G. Geske, Financing Education: Overcoming Inefficiency and Inequity, USA: University of Illionis, 1982, h.121).

Sumber daya manusia yang berpendidikan akan menjadi modal utama pembangunan nasional, terutama untuk perkembangan ekonomi. Semakin banyak orang yang berpendidikan maka semakin mudah bagi suatu negara untuk membangun bangsanya. Hal ini dikarenakan telah dikuasainya keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi oleh sumber daya manusianya sehingga pemerintah lebih mudah dalam menggerakkan pembangunan nasional.

Nilai

Balik Pendidikan
Kedua, investasi pendidikan memberikan nilai balik (rate of return) yang lebih tinggi dari pada investasi fisik di bidang lain. Nilai balik pendidikan adalah perbandingan antara total biaya yang dikeluarkan untuk membiayai pendidikan dengan total pendapatan yang akan diperoleh setelah seseorang lulus dan memasuki dunia kerja. Di negara-negara sedang berkembang umumnya menunjukkan nilai balik terhadap investasi pendidikan relatif lebih tinggi dari pada investasi modal fisik yaitu 20 % dibanding 15 %. Sementara itu di negara-negara maju nilai balik investasi pendidikan lebih rendah dibanding investasi modal fisik yaitu 9 % dibanding 13 %. Keadaan ini dapat dijelaskan bahwa dengan jumlah tenaga kerja terdidik yang terampil dan ahli di negara berkembang relatif lebih terbatas jumlahnya dibandingkan dengan kebutuhan sehingga tingkat upah lebih tinggi dan akan menyebabkan nilai balik terhadap pendidikan juga tinggi (Ace Suryadi, Pendidikan, Investasi SDM dan Pembangunan: Isu, Teori dan Aplikasi. Balai Pustaka: Jakarta, 1999, h.247).

Pilihan investasi pendidikan juga harus mempertimbangkan tingkatan pendidikan. Di Asia nilai balik sosial pendidikan dasar rata-rata sebesar 27 %, pendidikan menengah 15 %, dan pendidikan tinggi 13 %. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka manfaat sosialnya semakin kecil. Jelas sekali bahwa pendidikan dasar memberikan manfaat sosial yang paling besar diantara tingkat pendidikan lainnya. Melihat kenyataan ini maka struktur alokasi pembiayaan pendidikan harus direformasi. Pada tahun 1995/1996 misalnya, alokasi biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia untuk Sekolah Dasar Negeri per siswa paling kecil yaitu rata-rata hanya sekirat 18.000 rupiah per bulan, sementara itu biaya pendidikan per siswa di Perguruan Tinggi Negeri mendapat alokasi sebesar 66.000 rupiah per bulan. Dirjen Dikti, Satrio Sumantri Brojonegoro suatu ketika mengemukakan bahwa alokasi dana untuk pendidikan tinggi negeri 25 kali lipat dari pendidikan dasar. Hal ini menunjukkan bahwa biaya pendidikan yang lebih banyak dialokasikan pada pendidikan tinggi justru terjadi inefisiensi karena hanya menguntungkan individu dan kurang memberikan manfaat kepada masyarakat.

Reformasi alokasi biaya pendidikan ini penting dilakukan mengingat beberapa kajian yang menunjukkan bahwa mayoritas yang menikmati pendidikan di PTN adalah berasal dari masyarakat mampu. Maka model pembiayaan pendidikan selain didasarkan pada jenjang pendidikan (dasar vs tinggi) juga didasarkan pada kekuatan ekonomi siswa (miskin vs kaya). Artinya siswa di PTN yang berasal dari keluarga kaya harus dikenakan biaya pendidikan yang lebih mahal dari pada yang berasal dari keluarga miskin. Model yang ditawarkan ini sesuai dengan kritetia equity dalam pembiayaan pendidikan seperti yang digariskan Unesco.

Itulah sebabnya Profesor Kinosita menyarankan bahwa yang diperlukan di Indonesia adalah pendidikan dasar dan bukan pendidikan yang canggih. Proses pendidikan pada pendidikan dasar setidaknnya bertumpu pada empat pilar yaitu learning to know, learning to do, leraning to be dan learning live together yang dapat dicapai melalui delapan kompetensi dasar yaitu membaca, menulis, mendengar, menutur, menghitung, meneliti, menghafal dan menghayal. Anggaran pendidikan nasional seharusnya diprioritaskan untuk mengentaskan pendidikan dasar 9 tahun dan bila perlu diperluas menjadi 12 tahun. Selain itu pendidikan dasar seharusnya “benar-benar” dibebaskan dari segala beban biaya. Dikatakan “benar-benar” karena selama ini wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan pemerintah tidaklah gratis. Apabila semua anak usia pendidikan dasar sudah terlayani mendapatkan pendidikan tanpa dipungut biaya, barulah anggaran pendidikan dialokasikan untuk pendidikan tingkat selanjutnya.

Fungsi

Non Ekonomi
Ketiga, investasi dalam bidang pendidikan memiliki banyak fungsi selain fungsi teknis-ekonomis yaitu fungsi sosial-kemanusiaan, fungsi politis, fungsi budaya, dan fungsi kependidikan. Fungsi sosial-kemanusiaan merujuk pada kontribusi pendidikan terhadap perkembangan manusia dan hubungan sosial pada berbagai tingkat sosial yang berbeda. Misalnya pada tingkat individual pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan dirinya secara psikologis, sosial, fisik dan membantu siswa mengembangkan potensinya semaksimal mungkin (Yin Cheong Cheng, School Effectiveness and School-Based Management: A Mechanism for Development, Washington D.C: The Palmer Press, 1996, h.7).

Fungsi politis merujuk pada sumbangan pendidikan terhadap perkembangan politik pada tingkatan sosial yang berbeda. Misalnya pada tingkat individual, pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan sikap dan keterampilan kewarganegaraan yang positif untuk melatih warganegara yang benar dan bertanggung jawab. Orang yang berpendidikan diharapkan lebih mengerti hak dan kewajibannya sehingga wawasan dan perilakunya semakin demoktratis. Selain itu orang yang berpendidikan diharapkan memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara lebih baik dibandingkan dengan yang kurang berpendidikan.

Fungsi budaya merujuk pada sumbangan pendidikan pada peralihan dan perkembangan budaya pada tingkatan sosial yang berbeda. Pada tingkat individual, pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan kreativitasnya, kesadaran estetis serta untuk bersosialisasi dengan norma-norma, nilai-nilai dan keyakinan sosial yang baik. Orang yang berpendidikan diharapkan lebih mampu menghargai atau menghormati perbedaan dan pluralitas budaya sehingga memiliki sikap yang lebih terbuka terhadap keanekaragaman budaya. Dengan demikian semakin banyak orang yang berpendidikan diharapkan akan lebih mudah terjadinya akulturasi budaya yang selanjutnya akan terjadi integrasi budaya nasional atau regional.

Fungsi kependidikan merujuk pada sumbangan pendidikan terhadap perkembangan dan pemeliharaan pendidikan pada tingkat sosial yang berbeda. Pada tingkat individual pendidikan membantu siswa belajar cara belajar dan membantu guru cara mengajar. Orang yang berpendidikan diharapkan memiliki kesadaran untuk belajar sepanjang hayat (life long learning), selalu merasa ketinggalan informasi, ilmu pengetahuan serta teknologi sehingga terus terdorong untuk maju dan terus belajar.

Di kalangan masyarakat luas juga berlaku pendapat umum bahwa semakin berpendidikan maka makin baik status sosial seseorang dan penghormatan masyarakat terhadap orang yang berpendidikan lebih baik dari pada yang kurang berpendidikan. Orang yang berpendidikan diharapkan bisa menggunakan pemikiran-pemikirannya yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Orang yang berpendidikan diharapkan tidak memiliki kecenderungan orientasi materi/uang apalagi untuk memperkaya diri sendiri.

Kesimpulan
Jelaslah bahwa investasi dalam bidang pendidikan tidak semata-mata untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi tetapi lebih luas lagi yaitu perkembangan ekonomi. Selama orde baru kita selalu bangga dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, namun pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu hancur lebur karena tidak didukung oleh adanya sumber daya manusia yang berpendidikan. Orde baru banyak melahirkan orang kaya yang tidak memiliki kejujuran dan keadilan, tetapi lebih banyak lagi melahirkan orang miskin. Akhirnya pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati sebagian orang dan dengan tingkat ketergantungan yang amat besar.

Perkembangan ekonomi akan tercapai apabila sumber daya manusianya memiliki etika, moral, rasa tanggung jawab, rasa keadilan, jujur, serta menyadari hak dan kewajiban yang kesemuanya itu merupakan indikator hasil pendidikan yang baik. Inilah saatnya bagi negeri ini untuk merenungkan bagaimana merencanakan sebuah sistem pendidikan yang baik untuk mendukung perkembangan ekonomi. Selain itu pendidikan juga sebagai alat pemersatu bangsa yang saat ini sedang diancam perpecahan. Melalui fungsi-fungsi pendidikan di atas yaitu fungsi sosial-kemanusiaan, fungsi politis, fungsi budaya, dan fungsi kependidikan maka negeri ini dapat disatukan kembali. Dari paparan di atas tampak bahwa pendidikan adalah wahana yang amat penting dan strategis untuk perkembangan ekonomi dan integrasi bangsa. Singkatnya pendidikan adalah sebagai investasi jangka panjang yang harus menjadi pilihan utama.

Bila demikian, ke arah mana pendidikan negeri ini harus dibawa? Bagaimana merencanakan sebuah sistem pendidikan yang baik? Marilah kita renungkan bersama.

Nurkolis, Dosen Akademi Pariwisata Nusantara Jaya di Jakarta.

sumber: http://www.junworld.wordpress.com

Pentingnya Uswah Untuk Menghimpun Dana Pendidikan

Sebagaimana tulisan terdahulu, salah satu kesulitan untuk mengembangkan lembaga pendidikan adalah terkait dengan penyediaan dana yang cukup. Dana yang tersedia untuk pendidikan selalu terbatas. Apalagi di lingkuangan lembaga pendidikan Islam, kebutuhan banyak, tetapi kekuatan kurang. Keterbatasan dana mengakibatkan sarana dan prasarana yang tersedia biasanya terbatas. Kalau pun ada kualitasnya pun juga seadanya. Tatkala saya mulai memimpin STAIN Malang, keadaan meja dan kursi kuliah sudah terlalu tua. Kapan sarana pendidikan itu dibeli kira-kira sudah puluhan tahun lalu. Selain sudah tua, sarana pendidikan itu juga tidak pernah dirawat, misalnya dipelitur atau dicat. Sarana pendidikan itu dibiarkan begitu saja, karena kira-kira memang tidak tersedia dana untuk merawatnya. Papan tulis, ketika itu, juga sudah tidak kelihatan warna hitamnya.
Lingkungan kampus juga sama kusamnya. Rumput-rumput dibiarkan tumbuh ke sana kemari, sedemikian bebasnya. Akibatnya kampus sudah tidak sepenuhnya menggambarkan lingkungan pendidikan yang bagus. Sekalipun di dalam kelas dosen mata kuliah pendidikan selalu mengajarkan kepada para mahasiswanya bahwa lingkungan merupakan faktor penting dalam pendidikan, tokh dosen yang bersangkutan juga tidak memiliki kemampuan mendorong pimpinan kampus Islam ini agar merawat lingkungan kampus sehingga tercipta suasana pendidikan yang bisa ditiru oleh mahasiswanya yang belajar di perguruan tinggi ini. Dengan demikian, seolah-olah antara apa yang diajarkan oleh dosen di kelas tentang pendidikan Islam memiliki jarak yang sedemikian jauh dengan kenyataan yang ada di lingkungan di mana ilmu pendidikan Islam diajarkan.
Atas dasar kenyataan itulah, saya selaku Ketua STAIN Malang——kini berubah menjadi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, berusaha mencari dana untuk merawat dan atau memperbaiki lingkungan kampus. Saya ingat ketika itu —–awal tahun 1998, semua tekel warna hitam yang sudah berusia puluhan tahun, segera saya ganti dengan tekel keramik, agar tampak bersih. Meja kursi kuliah saya panggilkan tukang untuk dipelitur atau dicat kembali. Dinding-dinding tembok bangunan tua, saya undangkan tukang agar dicat. Saya berharap agar kampus yang baru mulai saya pimpinan tampak hidup, tumbuh dan bersuasana segar. Menurut pandangan saya, lingkungan selalu mempengaruhi perilaku orang-orang yang ada di dalamnya. Jika lingkungannya kusam dan apalagi gelap, karena tidak pernah dirawat, akan berpengaruh pada hati, pikiran dan perilaku para penghuninya.
Kembali pada persoalan semuala, banyak orang berpendapat bahwa sebab dari semua persoalan itu adalah dari keterbatasan dana. Saya sendiri kurang yakin atas pendapat itu. Sesungguhnya, dana itu banyak, ada di mana-mana, hanya mungkin belum mengenali jalan untuk mengambilnya. Memang menncari tambahan dari pemerintah, ketika itu, tidak memungkinkan. Pemerintah sendiri, ——-Departemen Agama, sedang dalam kondisi kesulitan, menghadapi berbagai tuntutan masyarakat, terkait dengan gerakan reformasi. Saya menempuh jalan dengan menghimpun sumbangan masyarakat. Masyarakat yang saya maksud adalah para dosen, karyawan dan para orang tua mahasiswa. Memang betapa susahnya mendapatkan dukungan masyarakat waktu itu. Ketika itu, di awal reformasi, apa saja yang berbau birokrasi pemerintahan, sangat sulit mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Di tengah-tengah kesulitan itu, saya teringat hadits Nabi bahwa mengajak kebaikan kepada siapun harus dimulai dari diri sendiri. Ibda’ bunafsika, begitu kata Rasulullah. Saya mempercayai kebenaran hadits ini dan saya mencobanya. Saya yakin ajakan saya akan mendapatkan respon baik, jika saya tidak sebatas meminta dan menyuruh, tetapi juga mengawali melakukannya sendiri. Hanya saja memang problemnya, saya tidak bisa mengamalkan ajaran Nabi, yang intinya bahwa jika tangan kanan seseorang memberi, maka tangan kiri tidak boleh mengetahuinya. Hadits ini menjadi sangat sulit diamalkan oleh pemimpin yang ingin memberikan contoh kebaikan. Namun saya yakin, hal itu tidak mengapa jika niat dalam hati hal itu memang untuk memberikan tauladan. Yang tidak dibolehkan jika hal itu melahirkan riya’ atau sombong.
Ketika itu, menurut ketentuan pemerintah, Pimpinan Sekolah Tinggi yang diberi tunjungan jabatan hanya Ketuanya. Sedangkan para Pembantu Ketua, ketua dan sekretaris jurusan dan jabatan lain tidak mendapatkan tunjangan jabatan dari pemerintah. Sehingga tunjangan para pejabat itu hanya diambilkan dari dana kampus, yang jumlahnya tidak seberapa. Sumber dana itu diambilkan dari DIK-S, yakni hasil pungutan SPP mahasiswa. Sudah barang tentu, karena besarnya SPP sangat kecil, apalagi jumlah mahasiswa juga tidak besar, maka kekuatan kampus membayar tunjangan kepada para pejabat tersebut juga sangat kecil.
Ketika itu saya sehari-hari mengajak para pejabat, dan para dosen yang saya sebuit sebagai ummatan wasathan, atau pemain inti bekerja keras mengejar ketertinggalan selama ini. Saya juga selalu mendampingi mereka, ikut bekerja hingga kadang sampai larut malam. Agar semangat kerja para ummatan wasathan tetap bertahan lama, maka harus diciptakan rasa kebersamaan di antara semua pihak, termasuk juga saya sendiri sebagai ketua STAIN Malang. Untuk mewujudkan agar benar-benar terjadi kebersamaan itu, maka setiap bulannya, tunjangan saya sebagai Ketua STAIN tidak pernah saya ambil. Daftar penerimaan tunjangan setiap bulan, saya tanda-tangani, tetapi uangnya selalu saya setorkan ke panitia perbaikan kampus, dan setersunya ketika membangun Ma’had, sampai tahapan pembangunannya selesai.
Saya benar-benar merasa terharu dan bahagia, ternyata apa yang dinasehatkan oleh Rasulullah, jika diamalkan membawa kekuatan yang luar biasa. Jumlah tunjangan saya sebagai ketua STAIN Malang, yang seluruhnya saya kembalikan ke bendahara kampus tidak seberapa. Tetapi ternyata, memiliki kekuatan yang luar biasa mampu menggerakkan orang ikut menyumbangkan uangnya untuk memperbaki dan mengembangkan kampus ini. Para dosen dan juga karyawan tidak sedikit yang ikut-ikut menyisihkan gajinya, yang jumlahnya juga kecil itu, disumbang kan ke kampus. Demikian juga para wali mahasiswa, yang memang sebelum masa kuliah dimulai, selalu saya hadirkan untuk diberikan penjelelasan tentang pelayanan pendidikan yang akan diberikan kepada putra-putrinya. Dalam kesempatan itu mereka saya beri penjelasan tentang bentuk-bentuk layanan yang melebihi standar. Misalnya, para mahasiswa akan diberi layanan perkuliahan Bahasa Arab secara intensif. Sedangkan untuk memberikan layanan lebih itu, pasti memerlukan tambahan biaya. Sementara, dana dari pemerintah setiap tahunnya tidak pernah mencukupi. Atas penjelasan itu ——-termasuk juga apa yang saya lakukan sebagai ketua STAIN dan juga oleh para dosen dan karyawan yang mengikhlaskan sebagian gajinya untuk membiayai berbagai kegiatan, maka para wali mahasiswa pun dengan sukarela menambah sumbangan, selain yang telah ditentukan sebelumnya. Saya merasakan, betapa besar semangat para wali mahasiswa ketika itu ikut berpartisipasi dalam membangun lembaga pendidikan Islam ini. Sehingga, dengan cara ini, pada setiap tahunnya berhasil dikumpulkan dana yang cukup banyak untuk selanjutnya digunakan sebagai penutup kekurangan yang selalu dialami.
Semangat memberi itu kemudian tidak saja datang dari dosen, karyawan dan juga para wali mahasiswa, melainkan juga dari orang lain yang menaruh simpatik pada gerakan membangun kampus ini. Misalnya, ketika itu datang tamu dari Brunai Darussalam, sekalipun tidak terprogram sebelumnya. Setelah mendengar berbagai program yang dianggap menarik, tamu tersebut menyatakan kesediaannya ikut membangun masjid yang sudah lama semestinya harus direnovasi. Masjid At Tarbiyah yang saat ini digunakan untuk sholat berjama’ah lima waktu dan juga sholat Jum’at bagi warga kampus, adalah merupakan sumbangan tamu dari Brunai Darussalam. Dia menyumbang secara spontan, tidak melalui proses administrasi yang pelik, misalnya melalui surat-menyurat dan apalagi dengan dokumen resmi dan seterusnya. Mereka menyerahkan dana yang diperlukan membangun masjid sampai selesai. Bahkan tatkala menyerahkan uang tersebut tanpa kuitansi. Yang dipentingkan olehnya agar waktu yang dijanjikan, masjid selesai dan bisa diresmikan.
Semangat bergotong royong tersebut ternyata juga tidak saja terbatas berasal dari kalangan dosen, karyawan dan juga wali mahasiswa. Mahasiswa pun secara diam-diam juga ikut melakukan hal yang sama, ikut berpartisipasi pembangunan kampus. Ketika itu, pemerintah dalam menanggulangi krisis yang berkepanjangan, mengeluarkan kebijakan, memberi bantuan kepada mahasiswa dengan sebutan jaring Pengaman sosial. Bagi mahasiswa yang dianggap lemah secara ekonomi dibantu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Mahasiswa penerima dana jaring Pengaman Sosial tersebut, ternyata sepakat, mengumpulkan uang yang diterimanya itu kemudian digunakan bersama untuk melengkapi kebutuhan sarana kemahasiswaan. Saya ingat betul, bahwa fasilitas berupa sarana radio Simponi, UIN Malang di antaranya, dibangumn oleh mahasiswa sendiri, yang sumbernya dari uang Jaring Pengaman Sosial itu. Mereka menanda-tangani kuitansi penerimaan uang, sejumlah yang ditentukan, namun setelah itu, uang yang diterimanya diserahkan kepada tim yang ditunjuk untuk pengadaan sarana kegiatan kemahasiswaan tersebut.
STAIN malang —-yang saat ini berganti status menjadi UIN maulana Malik Ibrahim, sesungguhnya berstatus negeri. Semestinya seluruh pembiayaan untuk menjalankan pendidikan dibayarkan oleh pemerintah. Akan tetapi, karena tidak mencukupi, diusahakan menghimpun sumbangan dari masyarakat, yang kadang jumlahnya cukup banyak, melebihi dari dana yang bersumber dari pemerintah sendiri. Fenomena ini memang agak aneh. Sementara di tempat lain, ketika itu, masyarakat mencurigai birokrasi pemerintah, karena diduga ber KKN (kolosi, Kolosi dan Nepotisme). Tetapi berbeda dari sikap itu terhadap birokrasi di STAIN Malang. Mereka justru berpartisipasi, ikut membantu mengembangkan kampus ini, menyerahkan uangnya untuk memenuhi kebutuhan Pengembangan Perguruan Tinggi Islam, sekalipun lembaga ini berstatus milik pemerintah. Mereka mempercayainya dank arena itu ikut membantu.
Atas dasar pengalaman kecil ini saya berkesimpulan, bahwa kerja apapun jika ada yang menggerakkan dan sekaligus penggerak itu mau memberi contoh atau uswah, apalagi penggeraknya tidak tampak mencari untung pribadi, maka ternyata mudah mendapatkan partisipasi dari berbagai pihak. Memang membangun fasilitas untuk kepentingan bersama, semestinya dilakukan seperti itu. Pendekatan transaksional, sebagaimana saat ini banyak terjadi, apalagi ditambah dengan cara akal-akalan, tidak fair dan atau ingin untung dan menang sendiri, maka akan berakibat ditinggal banyak orang. Allahu a’lam.

sumber: http://www.uinblogger.org

Rabu, 13 Mei 2009

Pendidikan Gratis Untuk Siapa?

Jakarta ( Berita ) : Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menyatakan rasa optimistis, bahwa pendidikan dasar gratis dapat dilaksanakan karena telah dijamin dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20/2003.
Beberapa kabupaten dan provinisi di Tanah Air telah melaksanakan pendidikan gratis, antara lain Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, karena program wajib belajar merupakan tanggung jawab negara, namun penyelenggaraan pendidikan dasar gratis perlu diberi batasan yang jelas disesuaikan dengan APBD masing-masing daerah,” kata Mendiknas Bambang Sudibyo.
Dengan adanya kenaikan BOS, lanjutnya, maka semua SD dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali untuk Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Pemda juga wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin terbebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebih terhadap siswa yang mampu.
Apalagi, biaya operasional sekolah (BOS), termasuk BOS buku, per siswa/tahun mengalami peningkatan secara signifikan mulai bulan Januari 2009. Tingkat SD di kota mendapatkan Rp400.000, SD di kabupaten mendapat Rp397.000, SMP di kota Rp575.000, dan Rp570.000 untuk SMP di kabupaten.
Mendiknas kemudian mencontohkan, DKI Jakarta masih membatasi pendidikan gratis untuk sekolah negeri, tetapi di Jawa Barat dan Kalimantan Timur sudah melaksanakannya untuk sekolah negeri maupun swasta.
Pemda, kata Mendiknas, juga wajib menyosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009, memberikan sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran dan memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD apabila BOS dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) belum mencukupi. “Tetapi, sumbangan suka rela dan tidak mengikat kepada sekolah tetap perlu dihidupkan untuk menunjang kegiatan pendidikan”.
Dari dana BOS yang diterima sekolah wajib menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), pembelian buku teks pelajaran, biaya ulangan harian dan ujian, serta biaya perawatan operasional sekolah.
Sedangkan biaya yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memiliki biaya besar, seperti: kegiatan karyawisata, studi banding, pembelian seragam bagi siswa dan guru untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), serta pembelian bahan atau peralatan yang tidak mendukung kegiatan sekolah, semuanya tidak ditanggung biaya BOS. “Pemungutan biaya tersebut juga akan tergantung dengan kebijakan tiap-tiap sekolah. Pemerintah akan terus mengawasi dan menjamin agar biaya-biaya tersebut tidak memberatkan para siswa dan orangtua,” katanya.
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menegaskan tiga komitmennya dalam meningkatkan pendidikan. Ketiganya adalah pendidikan gratis, akses ke pendidikan tinggi, dan kesejahteraan guru. Terutama memberi perhatian yang sangat besar pada pendidikan dasar dan menengah sebab hak atas pendidikan dasar adalah wajib bagi pemerintah untuk menyediakannya.
Pendidikan gratis dapat diwujudkan bagi segmen tertentu masyarakat, yang memang pantas untuk digratiskan. “Tapi untuk orang kaya, saya tidak akan memberikan gratis”, ujarnya.
Bambang mengingatkan ada proses pendidikan yang memaksimalkan mutu akan melalui proses kompetitif, tapi ada juga porsi pendidikan yang tidak mungkin dijalankan dengan mekanisme kompetitif. “Terutama jika terkait hak warga negara, yaitu wajib belajar”.
Untuk mendorong semangat daerah untuk melaksanakan pendidikan gratis minimal untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), Mendiknas telah meminta daerah untuk membuat peraturan daerah (Perda) Pendidikan Gratis untuk mengatur sanksi pada sekolah yang tidak memberikan pendidikan dasar (dikdas) secara gratis.
Program penyediaan bantuan beasiswa bagi siswa SD yang kurang mampu diharapkan menjadi bagian dari realisasi kebijakan pendidikan pro rakyat yang direalisakan melalui penyelenggaraan pendidikan gratis dan perbaikan infrastruktur.
Pemberlakuan sekolah gratis bukan berarti penurunan kualitas pendidikan, sebab bukan hanya siswa saja yang diringankan dalam hal biaya, namun para guru juga turut merasakan dampak dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan akan kesejahteraan guru.
Tahun 2009 ini pemerintah telah memutuskan untuk memenuhi ketentuan UUD 1945 pasal 31 tentang alokasi APBN untuk pendidikan sebesar 20 persen. Sehingga akan tersedianya anggaran untuk menaikkan pendapatan guru, terutama guru pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat rendah yang belum berkeluarga dengan masa kerja 0 tahun, sekurang-kurangnya berpendapatan Rp2 juta.
Tak ada perbedaan
Terkait pendidikan gratis, pengamat pendidikan Prof Dr Said Hasan Hamid dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung menyatakan , seharusnya tidak ada perbedaan antara sekolah swasta dan negeri dalam kewajiban pemerintah menanggung biaya pendidikan. Perbedaan hanya berdasarkan orang tua siswa yang mampu dan yang tidak mampu.
Menurut Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas maka pembiayaan pendidikan itu ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat. Mana yang lebih banyak dalam menanggung beban tersebut tergantung pada jenjang dan jenis pendidikan serta masyarakat yang dilayani oleh suatu lembaga pendidikan.
Untuk Wajar 9 tahun, maka tanggungjawab itu harus berada pada pemerintah kecuali bagi kelompok masyarakat mampu (menengah ke atas) mereka harus berbagi dalam kewajiban membiayai pendidikan.
“Terkait program wajib belajar 9 tahun pemerintah harus menetapkan kebijakan pendidikan gratis sebagai suatu kebijakan nasional. Dalam konteks otonomi memang agak sulit karena pendidikan menjadi wewenang pemerintah daerah tetapi hal itu dapat dilakukan melalui kebijakan mengenai biaya. Jadi tidak boleh hanya sekedar imbauan, harus merupakan sebuah kebijakan,” katanya.
Perhitungan biaya pendidikan sebagaimana yang dikemukakan dalam dokumen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk alokasi dana bagi setiap sekolah. Bagi siswa yang tidak mampu langsung diberikan setiap tahun langsung ke rekening sekolah, tidak perlu melalui prosedur khusus seperti BOS tetapi setiap tahun sekolah harus mengajukan permohonan, ujarnya.
Jika di suatu sekolah terdapat siswa dari keluarga mampu dan tidak mampu maka sekolah harus menghitung biaya dari kedua kelompok itu dan pemerintah memberikan dana untuk kelompok siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Untuk pendidikan menengah, ujarnya pola pembiayaan yang berlaku untuk pendidikan dasar dapat diterapkan. Meskipun demikian, untuk pendidikan menengah umum seharusnya terbagi dalam dua jalur yaitu mereka yang mau melanjutkan ke perguruan tinggi dan mereka yang tidak mau melanjutkan ke perguruan tinggi.
“Bagi mereka yang memiliki prestasi menonjol dan berasal dari keluarga tidak mampu maka pemerintah mendanai pendidikan mereka sebagaimana dalam kebijakan Wajar 9 tahun. Sementara bagi mereka yang berasal dari keluarga mampu maka mereka harus membayar penuh biaya pendidikan,” katanya.
Untuk pendidikan menengah kejuruan maka pemerintah sepenuhnya menanggung biaya pendidikan. “Tentu saja pemerintah dapat bekerjasama dengan dunia industri yang akan menggunakan tenaga kerja tamatan sekolah menengah kejuruan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan. Mungkin pula dunia industri hanya akan memberikan dana bagi sejumlah siswa yang akan mereka rekruit nantinya,” katanya.
Pendidikan gratis di Australia, Amerika Serikat, Jerman, Canada, Jepang, Norwegia dan banyak negara lain menunjukkan kualitas pendidikan yang baik. Apabila dana yang tersedia mencukupi untuk investasi, kegiatan operasional, dan kegiatan pengembangan, kemudian manajemen sekolah mampu menciptakan suasana kerja para guru yang kondusif sehingga guru memiliki lingkungan kerja dan fasilitas kerja yang selalu mendukung untuk mengembangkan proses pendidikan yang berkualitas.
“Jika dana untuk investasi, operasional, maintenance dan pengembangan tidak mencukupi serta guru berada dalam lingkungan kerja yang tidak kondusif untuk mengembangkan pendidikan berkualitas maka tidak mungkin proses pendidikan yang dikembangkan akan berkualitas. Jika proses pendidikan tidak berkualitas maka hasilnya pun tidak berkualitas pula,” katanya.
Wajar 9 tahun adalah tetap menjadi program pendidikan prioritas pemerintah. Bersamaan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar menjadi 100 persen bersamaan dengan itu pemerintah harus berupaya keras meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan wajar 9 tahun.
Wajar 9 tahun adalah pendidikan minimal yang harus dinikmati setiap warganegara dan dengan demikian hasil pendidikan dasar 9 tahun harus merupakan kualitas minimal yang harus dimiliki setiap warganegara. Kualitas tersebut menjadi sangat kritikal mengingat bahwa tahun 2020, Indonesia akan memasuki era kehidupan baru yaitu pasar bebas , katanya.
“Sayangnya, pemerintah masih adem ayem akan tantangan untuk menghadapi pasar bebas ini dan saya sangat khawatir ketika kesadaran itu muncul waktunya sudah terlambat. Konsekuesinya banyak aspek dan wilayah kehidupan akan berada di tangan orang asing,” katanya. Oleh karena itu, peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan WAJAR 9 tahun sebagai prioritas tertinggi pemerintah adalah sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi. ( ant )

sumber: http://www.beritasore.com

Biaya Pendidikan

Oleh: Putri Mega Fatmawati

Mengapa pendidikan jadi mahal untuk masyarakat? KORUPSI-kah penyebabnya? Kekayaan negara ini yang seharusnya dipakai untuk menyiapkan masyarakat untuk masa depan kelihatnya bocor (lebih dari 30%) - ke mana ya? Kepedulian pemerintah terhadap pendidikan sangat rendah, terlihat dari anggaran negara untuk pendidikan (dibawah 5% - sebenarnya), dibanding Malaysia 25% dan Thailand 30%. Kayaknya pemerintah kita sadar bahwa kalau masyarakat sudah berpendidikan dengan baik mereka tidak mungkin dipilih lagi. Apakah, ini pola pikir yang dipakai pemerintah kita untuk mempertahankan dirinya (kekuasaanya)?

Apakah anda betul-betul peduli mengenai "ORANG NGGAK MAMPU", dan peduli masa depan negara ini? Mengapa kita tidak berjuang secara berani untuk memberantas korupsi daripada meminta sumbangan saja. Kapan negara kita akan maju kalau solusinya selalu hanya meminta dan kapan kita mau berusaha untuk memperbaiki negara kita kalau tidak dari sekarang dan dimulai dari anda, saya dan kita semua?

tanggal 17 Agustus adalah Hari Kemerdekaan kita, momentum yang sangat tepat kapan kita akan merdeka dari korupsi yang sudah terkenal di dunia dan ternyata jauh lebih berbahaya daripada AIDS, karena merusak moral bangsa dan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Memang masa depan negara dan pendidikan masyarakat hanya dapat ditingkatkan kalau masyarakat sendiri secara berani memaksakan tanggungjawab pemerintah pada bidang pendidikan ini. Seperti kemerdekaan negara kita dari pejajahan Belanda, tentu tidak akan dikasih begitu saja, kita harus berjuang dan melawan orang-orang yang mencuri masa depan negara kita dalam bentuk pendidikan bermutu untuk semua bangsa.

Sumber: http://www.berjuang.org

Biaya Pendidikan sebagai Beban Kemitraan

Orang tua siswa sedang berjibaku dengan perasaan. Waswas bercampur stres. Bayangan dan harapannya adalah si anak bisa sekolah berkualitas dengan biaya murah. Ini hukum ekonomi pula. Ingin mendapatkan jasa bermutu dengan ongkos rendah.

Persoalannya, tak semudah yang dibayangkan harapan itu bisa terwujud. Jauh lebih banyak harapan yang tidak terwujud. Lebih besar orang tua murid yang gagal. Tak mendapatkan sekolah berkualitas dengan biaya murah. Kalaupun dapat yang berkualitas, biaya yang dikeluarkan amat mahal.

Biaya pendidikan yang terus melambung setiap tahun menjadi masalah yang sulit terpecahkan. Sebaliknya, upaya pemerintah untuk meningkatkan anggaran pendidikan nasional sebesar 20 persen dari jumlah APBN -yang diamanatkan UUD 1945- sampai sekarang belum bisa diwujudkan.

Karena biaya yang terus merangkak naik, sedangkan pemerintah belum bisa meningkatkan anggaran pendidikan nasional, mau tidak mau yang terkena beban kenaikan pembiyaan adalah orang tua siswa.

Memang, kenaikan biaya pendidikan yang dipikul orang tua siswa tidak selalu bersangkut paut langsung dengan pungutan atau biaya tertentu yang diminta pihak sekolah. Sebagian kenaikan biaya pendidikan disebabkan adanya kenaikan biaya kebutuhan siswa yang memang menjadi tanggungan orang tua.

Apa pun persoalannya, kenaikan biaya pendidikan yang terus berlangsung tiap tahun merupakan beban finansial dan psikologis bagi hampir semua orang tua siswa. Sebab, tidak banyak pilihan untuk menghindar. Tidak banyak pilihan untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dengan biaya relatif murah.

Kalau demikian halnya, bagaimana masalah ini dicarikan solusi? Mungkin sudah waktunya ada semacam terobosan yang inovatif untuk mendorong tumbuhnya kesadaran semua orang -di negeri ini-, semua lembaga, dan semua pihak untuk turut meringankan beban pembiayaan pendidikan.

Meringankan biaya pendidikan bukan berarti pihak-pihak lain perlu diajak mengeluarkan bantuan biaya. Meringankan itu bisa berupa partisipasi aktif menunjang program-program pendidikan dan penyediaan sarana belajar-mengajar di sekolah.

Menyediakan program buku murah, misalnya. Mungkin asosiasi orang tua siswa perlu dibentuk -tidak harus berupa komite sekolah yang dibentuk secara formal seperti yang sudah berjalan selama ini- guna mendapatkan akses yang lebih mudah dan terbuka dengan penerbit buku.

Para orang tua siswa perlu membentuk kemitraan yang sinergis untuk mencari peluang mendapatkan perangkat keras alat-alat peraga, sarana tulis-menulis, dan perangkat-perangkat lain langsung ke pihak pembuat atau produsennya.

Ikhtiar ini bukan berarti peluang harus diciptakan dengan gratis atau meminta-minta. Bersamaan dengan itu, hal tersebut juga menjadikan perusahaan-perusahaan pembuat alat-alat peraga dan produsen sarana belajar-mengajar sebagai mitra sinergis sekolah.

Dengan ikhtiar semacam itu, amanat UU Sistem Pendidikan Nasional tentang otonomi sekolah di satu pihak dan tanggung jawab bersama pemerintah, sekolah, keluarga, serta masyarakat untuk bertanggung renteng memajukan pendidikan nasional di pihak lain diharapkan bisa terwujud. (*)

sumber: http://www.pnl.ac.id

Sekolah gratis terbukti AMPUH membantu masyarakat ekonomi lemah

Sekolah gratis terbukti AMPUH membantu masyarakat ekonomi lemah
oleh: iwa sugiwa

Diantara kita tentu pernah mendengar ada anak yang tidak bisa sekolah karena orang tuanya tidak mampu. Lalu, pernahkah kita berpikir bagaimana cara membantu mereka? Memang sebetulnya yang bertanggung jawab terhadap permasalah ini adalah pemerintah. Tetapi, marilah kita berpikir apa yang bisa kita perbuat? Setidaknya ada beberapa hal yang dapat kita perbuat.

1. memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pendidikan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia.

2. meluruskan pemahaman masyarakat bahwa pendidikan tidak hanya terjadi di jalur formal atau sekolah saja. Sehingga walaupun sudah tidak sekolah, proses pendidikan harus terus berlangsung.

3. memberikan bantuan materi sekedar meringankan beban mereka.

4. terjun langsung menjadi tenaga pendidik atau pengelola suatu lembaga atau program pendidikan.

Poin yang terakhir inilah yang ingin saya ulas dalam tulisan ini. Apakah hanya para diploma atau sarjana yang berlatar belakang kependidikan saja yang dapat berpartisipasi dalam dunia pendidikan? Jawabannya tentu tidak. Siapapun yang memiliki kesadaran akan pentingnya pendidikan, tentu dapat berpartisipasi sesuai kemampuannya.

Sejak tahun 2002 telah digulirkan satu program pendidikan alternatif yang bersifat fleksibel. Program ini fokus kepada pensuksesan wajar dikdas sembilan tahun jalur pendidikan formal. Siapapun yang punya kepedulian terhadap masyarakat yang kurang beruntung. Melalui program ini dapat memberikan kontribusi baik sebagai pendidik, pengelola, maupun donatur.

Tempat belajar dapat menggunakan sarana prasarana yang sudah ada. Seperti podok pesantren, madrasah, gedung SD, aula desa, bahkan rumah sekalipun. Kegiatan belajar mengajar dapat disesuaikan dengan keadaan siswa dan lingkungan yang ada. Tidak ada pungutan biaya alias gratis 100%.

Lalu bagaimana dengan ujian semester, raport, ujian nasional dan ijazah sebagai legalitas? Tidak perlu khawatir, kerena program ini menginduk ke SMP Negeri terdekat dan berlaku di seluruh Indonesia. Sehingga status siswa adalah sama dengan siswa negeri atau formal pada umumnya.

Pada saat ikut ujian nasionalpun tidak kalah dengan SMP reguler lainnya. Di beberapa daerah seluruh siswa sekolah gratis, 100% lulus ujian nasional. Walaupun dengan nilai yang pas-pasan. Menurut hemat saya, sebetulnya ada ketidakadilan di sini. Karena karakter proses belajar mengajar (PBM) di SMP Reguler dan dengan model sekolah ini berbeda. Maka, tidak tepat jika menggunakan standar ukur yang sama, yaitu ujian nasional.

Baiklah, sekarang kita kembali lagi ke persoalan apa yang dapat kita perbuat? Kalau kita mau meneliti dengan cermat. Masih banyak anak yang tidak dapat mengikuti sekolah dengan berbagai permasalahannya. Mungkin saja itu saudara kita, tetangga atau barangkali orang yang tidak kita kenal sama sekali. Ini adalah salah satu lahan amal shaleh bagi kita semua.

Berat memang baik bagi pengelola maupun pendidik di sekolah gratis. Untuk menggulirkan program ini dengan optimal. Namun... dengan penuh keyakinan dan tekad yang bulat. Maka yang berat jadi ringan bukan ? Tentu semua itu harus dibarengi dengan ikhtiar.

Seperti menyiapkan mental yang tangguh sebagai pendidik terutama pengelola. Memiliki kemandirian ekonomi. Menyiapkan sarana dan prasarana minimal. Serta menjalin hubungan baik dengan seluruh staekholder di lingkungan sekitar.

Program sekolah gratis ini mendapatkan dana secara rutin. Berupa Biaya Operasional Sekolah (BOS), beasiswa untuk seluruh siswa yang terdaftar, bantuan life skills, serta honor guru. Namun, karena itu semua bersifat stimulan. Maka para pengelola harus cerdik, bagaimana dapat memenuhi kekurangan-kekurangan yang ada. Ingat! Namanya saja sudah sekolah gratis yang mandiri. Berarti, ya memang harus mandiri.

Dengan segala keterbatasan. Ada beberapa prestasi yang telah dilakukan oleh para pengelola sekolah gratis. Ada yang sudah berhasil mendirikan SMK swasta sebagai tindak lanjut dari program ini. Ada pula yang semua siswa serta gurunya sudah terbiasa berkomunikasi dengan bahasa inggris. Bahkan ada pula yang menjadikan internet sebagai media untuk belajar sehari-hari.

Setelah menggulirkan program ini selama lima tahun. Saya melihat ada ruang yang cukup untuk membentuk karakter siswa. Mudah-mudahan semua sepakat, bahwa saat ini kondisi sebagian besar pelajar sangat memprihatinkan.

Terutama masalah moralitas, sudah banyak terjadi pelajar yang senantiasa membohongi orang tuanya. Rokok, minuman keras, perkelahian, nonton film porno, membaca, serta melihat buku atau majalah porno. Itu semua mudah kita temukan, jika kita peduli.

Bahkan yang paling parah adalah pergaulan bebas dan perzinahan yang dilakukan oknum pelajar. Relakah kita membiarkan semua ini terjadi? Sebagai orang yang peduli terhadap pendidikan, kita punya tanggung jawab untuk meluruskan itu semua.

Program sekolah ini bersifat luwes dan fleksibel. Sehingga program ini memberikan keleluasaan kepada pengelola untuk berkreasi. Kreasi yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Singkatnya tidak hanya akademis yang dapat dikembangkan. Tetapi juga keterampilan, sikap, karya nyata, serta pemahaman ilmu agama.

Stop berdebat, berdiskusi, dan saling menyalahkan. Mari kita berbuat langkah nyata, menjadi perintis, pengelola serta pendidik di model sekolah seperti ini.

Senin, 11 Mei 2009

biaya pendidikan masih mahal

Biaya Pendidikan Masih Mahal

PDF

Oleh: Aziz Hamid

Sumber: www.icmi.or.id

Undang-undang dasar memang telah mengamanatkan bahwa 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus dialokasikan untuk biaya pendidikan. Sejumlah daerah seperti Provinsi DKI Jakarta juga sudah menganggarkan biaya pendidikan yang cukup besar.

Bahkan untuk tahun 2006, 20 persen lebih dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta yang berjumlah Rp 17 triliun diperuntukkan bagi pendidikan. Membaca angka-angka di atas tentu kita sangat gembira dan sangat optimistis bahwa pendidikan generasi muda kita akan lebih baik dibandingkan dengan waktu lalu. Namun, faktanya ternyata tidak seoptimistis seperti yang digambarkan oleh angka-angka tersebut.

Selain pemerintah pusat belum mampu mengalokasikan dana seperti yang diperintahkan oleh undang-undang, dana pendidikan yang sudah dikucurkan pun, termasuk oleh Pemda, seringkali tidak mengenai sasaran. Ini belum termasuk sekolah-sekolah yang berada di sejumlah daerah yang APBD-nya memang sangat kecil.

Coba saja lihat di lapangan. Sejumlah SMP dan SMA, terutama yang unggulan, masih memungut dari orang tua murid dana yang cukup besar, khususnya yang terkait dengan uang masuk (pembangunan). Di Jakarta, misalnya, meskipun dengan dalih bahwa besaran uang masuk itu sudah disepakati oleh orang tua murid lewat Komite Sekolah, namun kesan 'pemaksaan' tetap saja terasa. Intinya, orang tua murid harus membayar sekian juta bila anaknya ingin diterima di sekolah unggulan tersebut.

Besarannya variatif, antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta. Bila tidak, silakan pindah di sekolah lain. Padahal, para murid yang nilainya memenuhi syarat diterima di sekolah unggulan tidak semua orang tuanya mampu secara finansial. Besaran dana ini baru sebagai uang masuk dan belum uang bulanan dan lainnya yang jumlahnya bisa mencapai Rp 250 ribu/per bulan. Ini baru di tingkat SMP serta SMA. Bagaimana dengan di perguruan tinggi?

Bagi yang bernasib baik diterima di perguruan tinggi negeri, mungkin lebih beruntung. Beruntung karena uang masuk (gedung) akan lebih murah daripada di perguruan tinggi swasta, terutama yang terkenal (unggulan). Namun, murah di sini bukan berarti ratusan ribu rupiah, tapi puluhan juta. Yang terakhir ini tentu lebih murah dibandingkan dengan perguruan tinggi swasta. Konon, untuk fakultas unggulan seperti kedokteran, ada universitas yang mengenakan uang masuk sebesar lebih dari Rp 100 juta.

Bila fakta lapangan ini benar adanya, maka alangkah malang nasib orang-orang 'kecil' dan miskin --yang jumlahnya sangat besar-- di negeri ini. Anak boleh pintar, tapi kalau orang tuanya tidak mempunyai biaya maka tetap saja ia tidak bisa masuk perguruan tinggi. Ini berbeda dengan nasib anak-anak yang orang tua mereka mampu secara finansial. Kalau mereka pintar, tinggal pilih perguruan tinggi yang diingini, termasuk universitas di luar negeri. Bahkan, seandainya pun anak tidak pintar, mereka pun masih bisa kuliah karena orang tuanya mampu 'membeli' bangku sekolah/kuliah.

Memang, ada sekolah-sekolah atau universitas swasta yang murah. Namun, sekolah atau universitas seperti ini biasanya mutunya sangat tidak memadai. Bahkan, murid-murid atau mahasiswa-mahasiswinya merupakan 'sisa-sisa' dari mereka yang tidak diterima di sekolah atau universitas negeri. Sehingga, kualitas lulusannya pun sangat rendah. Karena itu, kalau sistem pendidikan, termasuk sistem pendanaannya, ini tidak segera dibenahi, kita khawatir struktur sosial di negeri ini akan terus menguntungkan orang-orang kaya saja. Anak orang kaya akan terus kaya, sedangkan anak orang miskin akan tetap miskin. Padahal, bukankah setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan?

Biaya Pendidikan

Biaya Pendidikan Lebih Banyak Ditanggung Orang tua Siswa

Oleh: (NAR), harian kompas 29/10/04

Sumber: www.atmajaya.ac.id

Jakarta, Kompas - Biaya pendidikan selama ini lebih banyak ditanggung oleh masyarakat daripada pemerintah. Porsi biaya pendidikan yang ditanggung orangtua siswa mencapai 53,74 persen-73,87 persen dari biaya pendidikan total (BPT). Sementara porsi biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah dan masyarakat (selain orangtua siswa) sebesar 26,13 persen-46,26 persen dari BPT.

"Kalau tak ada upaya mengalokasikan 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan di luar gaji guru, situasi tersebut berdampak negatif terhadap pemerataan dan mutu pendidikan secara keseluruhan serta penuntasan program wajib belajar tahun," ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas Dodi Nandika, Kamis (28/10), dalam pengantar diskusi analisis biaya pendidikan dasar dan menengah di Jakarta.

Diskusi itu menampilkan pembicara tunggal Abbas Ghozali, Ketua Tim Peneliti Biaya Pendidikan Balitbang Depdiknas. Penelitian yang dilakukan pada Oktober 2003 itu menyisir sampel dan responden pada 56 kabupaten/kota, yang mewakili wilayah Sumatera, Jawa dan Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Menurut temuan tim, besarnya dana pendidikan-di luar gaji pendidik- yang semestinya disediakan oleh pemerintah adalah Rp 71 triliun atau sekitar 20 persen dari APBN (yang besarnya adalah Rp 336,156 triliun) dan dari APBD. Angka Rp 71 triliun tersebut merupakan kebutuhan minimal terselenggaranya pendidikan memadai untuk jenjang dasar dan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan luar sekolah, serta jaminan bagi semua warga negara-termasuk kalangan miskin-untuk memperoleh pendidikan dasar.

Nyatanya, anggaran sektor pendidikan yang mencakup subsektor pendidikan, subsektor pendidikan luar sekolah, dan subsektor pembinaan pendidikan agama baru mencapai Rp 21,375 triliun atau 6,4 dari APBN. Dana yang tersedia ini jauh di bawah kebutuhan minimal. Akibatnya, ketersediaan, ketercukupan, dan kondisi gedung, fasilitas, peralatan, perlengkapan, bahan belajar- mengajar, kesejahteraan pendidik berada di bawah standar.

Berbagai biaya

Abbas lebih jauh merinci besarnya biaya pendidikan yang mestinya ditanggung pemerintah pada tahun ajaran 2002/2003.

Pertama, biaya penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah yang besarnya mencapai sekitar Rp 59,750 triliun per tahun. Rata-rata biaya satuan pendidikan (biaya pendidikan per siswa per tahun) di sekolah/madrasah negeri adalah sebagai berikut: SD Rp 1,864 juta, MI Rp 1,960 juta, SMP Rp 2,771 juta, MTs Rp 2,246 juta, SMA Rp 3,612 juta, MA Rp 2,673 juta, dan SMK Rp 4,737 juta. Dengan mengalikan jumlah siswa di masing-masing sekolah/madrasah, diperolehlah angka Rp 70,317 triliun.

Angka sesungguhnya dapat lebih rendah lagi. Sebab, perhitungan biaya total pendidikan dasar dan menengah tersebut didasarkan pada rata-rata biaya satuan pendidikan. Padahal, biaya satuan pendidikan untuk sekolah/madrasah di pedesaan adalah lebih rendah daripada yang di perkotaan.

Sementara kita ketahui, sebagian besar sekolah/madrasah berada di pedesaan. Selain itu, biaya total pendidikan dasar dan menengah yang disebutkan di atas mencakup juga biaya investasi, termasuk biaya untuk tanah yang nilainya sekitar 15 persen dari biaya investasi.

"Dengan mempertimbangkan kedua hal di atas, biaya total pendidikan dasar dan menengah yang mesti ditanggung pemerintah diperkirakan sebesar Rp 59,750 triliun," katanya.

Kedua, biaya pemberian beasiswa bagi anak usia pendidikan dasar dari keluarga miskin sekitar Rp 9,600 triliun per tahun. Ketiga, biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi negeri yang besarnya adalah sekitar Rp 10,450 triliun per tahun. Keempat, biaya penyelenggaraan pendidikan luar sekolah yang ditanggung pemerintah diperkirakan Rp 1,300 triliun per tahun.

Kelima, biaya manajemen pemerintah di bidang pendidikan yang besarnya adalah sekitar Rp 19,900 triliun per tahun. Biaya manajemen pendidikan ini adalah biaya untuk sarana dan prasarana serta operasional manajemen pendidikan dari tingkat pemerintah pusat sampai kecamatan. (NAR)

Senin, 09 Maret 2009

Pembiayaan Pendidikan Tinggi

Oleh: Agus Suwignyo Alumnus Universitas Amsterdam

Hingga kini pemerintah baru mengalokasikan 9-10 persen APBN, dari ketentuan konstitusi 20 persen, untuk pendanaan pendidikan, di luar gaji guru/dosen.

Namun, distribusi dana yang telah dianggarkan bagi pendidikan (dasar-menengah-tinggi) itu harus ditelusuri agar jelas secara publik.

Di tengah rusaknya ribuan ruang kelas SD-SMP dan peningkatan angka buta huruf (Kompas, 13-14/8/2007), distribusi alokasi dana bagi pembiayaan pendidikan tinggi (PT) penting didiskusikan. Seberapa perlu anggaran untuk PT? Adakah proyeksi pemerintah bagi pengembangan PT?

Partisipasi

Sejak merdeka, negara-negara berkembang seperti Indonesia mengalami kenaikan partisipasi PT penduduk usia 17-24 tahun. Penyebabnya adalah lulusan sekolah menengah meningkat, terbuka peluang bagi wanita, meluasnya sektor swasta. Namun, selama dekade terakhir di sebagian Asia, kenaikan angka partisipasi terhambat krisis ekonomi.

Mengutip Psacharopoulos (1991), angka partisipasi PT rata-rata 7,4 persen di negara berkembang (1987), meningkat dari 2,1 persen (1960). Angka itu lebih kecil dibandingkan dengan negara maju, 34,1 persen (1987), meningkat dari 13,5 persen (1960).

Di Asia angka partisipasinya 7,3 persen (1987), berbanding 2,6 persen (1960), lebih tinggi daripada Afrika 4,3 persen (1987) dan 0,7 persen (1960).

Tahun 2002 angka partisipasi 10 persen untuk negara berkembang di Asia dan kurang dari 10 persen di Afrika, jauh di bawah negara maju yang hampir 50 persen (Mohamedbhai, 2002).

Keterbatasan dana?

Meski partisipasi penduduk meningkat, negara berkembang pascakolonial menghadapi dilema pembiayaan PT karena secara bersamaan harus meluaskan akses pendidikan dasar dan menengah. Selvaratnam (1988) mengatakan, keterbatasan dana(!) menjadi masalah utama negara berkembang memperluas akses PT bagi rakyatnya.

Dalam situasi demikian, lembaga donor mendesakkan skema pinjaman bersyarat. Pertama, pendidikan dasar dijadikan prioritas alokasi dana pinjaman. Kedua, subsidi PT dicabut.

Menurut Psacharopoulos, privatisasi PT meningkatkan efisiensi dan mengurangi ketidakadilan karena kenyataannya subsidi PT lebih banyak dinikmati orang kaya. Tetapi menurut Mohamedbhai, pencabutan subsidi dan privatisasi PT di negara berkembang menurunkan partisipasi masyarakat karena tingginya biaya kuliah.

Jika partisipasi warganya berkurang, peluang negara berkembang mengatasi ketertinggalan ilmu dan teknologi dari negara maju kian kecil dan kesenjangan membesar. Masih menurut Mohamedbhai, ketertinggalan dapat diatasi jika partisipasi itu minimum 20 persen.

Singkatnya, negara berkembang menghadapi dilema antara memprioritaskan pembiayaan pendidikan dasar-menengah atau meluaskan akses PT. Pertanyaannya, benarkah dilema disebabkan keterbatasan dana?

Proyeksi pengembangan

Di negeri sekaya Indonesia, dana melimpah ruah dari sumber alam. Namun, seperti dinyatakan berbagai pihak (Kompas, 15-16/ 8/2007), lemahnya visi dan komitmen pemerintah menghalangi proyeksi pengembangan pendidikan secara integral.

Seberapa jauh pembiayaan PT diproyeksikan sebagai “lokomotif ekonomi”, belum jelas terjabarkan dalam cetak biru strategi pendidikan. Selain itu, visi pembangunan ekonomi yang diterjemahkan dalam pengembangan PT masih samar-samar.

Mengingat anggaran negara, pemerintah seharusnya memiliki proyeksi pemberdayaan PT secara nasional. Diperlukan orientasi besar agar sumber daya kolektif yang dituju dan dihasilkan PT efektif memajukan perekonomian dan sektor publik.

Secara khusus, keterlibatan Kementerian Negara Riset dan Teknologi dalam pengembangan dan pembiayaan PT bersama Direktorat Pendidikan Tinggi amat diperlukan. Selain memperkuat visi pengembangan PT, sinergi ini mengurangi beban pendanaan sehingga anggaran Departemen Pendidikan Nasional dapat dialokasikan untuk pendidikan dasar-menengah.

Kerusakan infrastruktur dan pembiayaan SD-SMP harus menjadi prioritas anggaran pemerintah. Meski demikian, subsidi PT tidak boleh ditangguhkan kalau kita tidak ingin semakin tertinggal dari negara lain.

Belajar dari kasus Kabupaten Jembrana (Kompas, 16/8/2007), pemerintah harus menutup keterbatasan dana dengan kekuatan visi, komitmen, dan strategi kebijakan anggaran yang cerdas.

(Kompas, 29 Agustus 2007)

Pendidikan Sebagai Investasi Jangka Panjang

Pendidikan sebagai Investasi Jangka Panjang

Oleh : Nurkolis

Profesor Toshiko Kinosita mengemukakan bahwa sumber daya manusia Indonesia masih sangat lemah untuk mendukung perkembangan industri dan ekonomi. Penyebabnya karena pemerintah selama ini tidak pernah menempatkan pendidikan sebagai prioritas terpenting. Tidak ditempatkannya pendidikan sebagai prioritas terpenting karena masyarakat Indonesia, mulai dari yang awam hingga politisi dan pejabat pemerintah, hanya berorientasi mengejar uang untuk memperkaya diri sendiri dan tidak pernah berfikir panjang (Kompas, 24 Mei 2002).

Pendapat Guru Besar Universitas Waseda Jepang tersebut sangat menarik untuk dikaji mengingat saat ini pemerintah Indonesia mulai melirik pendidikan sebagai investasi jangka panjang, setelah selama ini pendidikan terabaikan. Salah satu indikatornya adalah telah disetujuinya oleh MPR untuk memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari APBN atau APBD. Langkah ini merupakan awal kesadaran pentingnya pendidikan sebagai investasi jangka pangjang. Sedikitnya terdapat tiga alasan untuk memprioritaskan pendidikan sebagai investasi jangka panjang.

Pertama, pendidikan adalah alat untuk perkembangan ekonomi dan bukan sekedar pertumbuhan ekonomi. Pada praksis manajemen pendidikan modern, salah satu dari lima fungsi pendidikan adalah fungsi teknis-ekonomis baik pada tataran individual hingga tataran global. Fungsi teknis-ekonomis merujuk pada kontribusi pendidikan untuk perkembangan ekonomi. Misalnya pendidikan dapat membantu siswa untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk hidup dan berkompetisi dalam ekonomi yang kompetitif.

Secara umum terbukti bahwa semakin berpendidikan seseorang maka tingkat pendapatannya semakin baik. Hal ini dimungkinkan karena orang yang berpendidikan lebih produktif bila dibandingkan dengan yang tidak berpendidikan. Produktivitas seseorang tersebut dikarenakan dimilikinya keterampilan teknis yang diperoleh dari pendidikan. Oleh karena itu salah satu tujuan yang harus dicapai oleh pendidikan adalah mengembangkan keterampilan hidup. Inilah sebenarnya arah kurikulum berbasis kompetensi, pendidikan life skill dan broad based education yang dikembangkan di Indonesia akhir-akhir ini. Di Amerika Serikat (1992) seseorang yang berpendidikan doktor penghasilan rata-rata per tahun sebesar 55 juta dollar, master 40 juta dollar, dan sarjana 33 juta dollar. Sementara itu lulusan pendidikan lanjutan hanya berpanghasilan rata-rata 19 juta dollar per tahun. Pada tahun yang sama struktur ini juga terjadi di Indonesia. Misalnya rata-rata, antara pedesaan dan perkotaan, pendapatan per tahun lulusan universitas 3,5 juta rupiah, akademi 3 juta rupiah, SLTA 1,9 juta rupiah, dan SD hanya 1,1 juta rupiah.

Para penganut teori human capital berpendapat bahwa pendidikan adalah sebagai investasi sumber daya manusia yang memberi manfaat moneter ataupun non-moneter. Manfaat non-meneter dari pendidikan adalah diperolehnya kondisi kerja yang lebih baik, kepuasan kerja, efisiensi konsumsi, kepuasan menikmati masa pensiun dan manfaat hidup yang lebih lama karena peningkatan gizi dan kesehatan. Manfaat moneter adalah manfaat ekonomis yaitu berupa tambahan pendapatan seseorang yang telah menyelesaikan tingkat pendidikan tertentu dibandingkan dengan pendapatan lulusan pendidikan dibawahnya. (Walter W. McMahon dan Terry G. Geske, Financing Education: Overcoming Inefficiency and Inequity, USA: University of Illionis, 1982, h.121).

Sumber daya manusia yang berpendidikan akan menjadi modal utama pembangunan nasional, terutama untuk perkembangan ekonomi. Semakin banyak orang yang berpendidikan maka semakin mudah bagi suatu negara untuk membangun bangsanya. Hal ini dikarenakan telah dikuasainya keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi oleh sumber daya manusianya sehingga pemerintah lebih mudah dalam menggerakkan pembangunan nasional.

Nilai

Balik Pendidikan
Kedua, investasi pendidikan memberikan nilai balik (rate of return) yang lebih tinggi dari pada investasi fisik di bidang lain. Nilai balik pendidikan adalah perbandingan antara total biaya yang dikeluarkan untuk membiayai pendidikan dengan total pendapatan yang akan diperoleh setelah seseorang lulus dan memasuki dunia kerja. Di negara-negara sedang berkembang umumnya menunjukkan nilai balik terhadap investasi pendidikan relatif lebih tinggi dari pada investasi modal fisik yaitu 20 % dibanding 15 %. Sementara itu di negara-negara maju nilai balik investasi pendidikan lebih rendah dibanding investasi modal fisik yaitu 9 % dibanding 13 %. Keadaan ini dapat dijelaskan bahwa dengan jumlah tenaga kerja terdidik yang terampil dan ahli di negara berkembang relatif lebih terbatas jumlahnya dibandingkan dengan kebutuhan sehingga tingkat upah lebih tinggi dan akan menyebabkan nilai balik terhadap pendidikan juga tinggi (Ace Suryadi, Pendidikan, Investasi SDM dan Pembangunan: Isu, Teori dan Aplikasi. Balai Pustaka: Jakarta, 1999, h.247).

Pilihan investasi pendidikan juga harus mempertimbangkan tingkatan pendidikan. Di Asia nilai balik sosial pendidikan dasar rata-rata sebesar 27 %, pendidikan menengah 15 %, dan pendidikan tinggi 13 %. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka manfaat sosialnya semakin kecil. Jelas sekali bahwa pendidikan dasar memberikan manfaat sosial yang paling besar diantara tingkat pendidikan lainnya. Melihat kenyataan ini maka struktur alokasi pembiayaan pendidikan harus direformasi. Pada tahun 1995/1996 misalnya, alokasi biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia untuk Sekolah Dasar Negeri per siswa paling kecil yaitu rata-rata hanya sekirat 18.000 rupiah per bulan, sementara itu biaya pendidikan per siswa di Perguruan Tinggi Negeri mendapat alokasi sebesar 66.000 rupiah per bulan. Dirjen Dikti, Satrio Sumantri Brojonegoro suatu ketika mengemukakan bahwa alokasi dana untuk pendidikan tinggi negeri 25 kali lipat dari pendidikan dasar. Hal ini menunjukkan bahwa biaya pendidikan yang lebih banyak dialokasikan pada pendidikan tinggi justru terjadi inefisiensi karena hanya menguntungkan individu dan kurang memberikan manfaat kepada masyarakat.

Reformasi alokasi biaya pendidikan ini penting dilakukan mengingat beberapa kajian yang menunjukkan bahwa mayoritas yang menikmati pendidikan di PTN adalah berasal dari masyarakat mampu. Maka model pembiayaan pendidikan selain didasarkan pada jenjang pendidikan (dasar vs tinggi) juga didasarkan pada kekuatan ekonomi siswa (miskin vs kaya). Artinya siswa di PTN yang berasal dari keluarga kaya harus dikenakan biaya pendidikan yang lebih mahal dari pada yang berasal dari keluarga miskin. Model yang ditawarkan ini sesuai dengan kritetia equity dalam pembiayaan pendidikan seperti yang digariskan Unesco.

Itulah sebabnya Profesor Kinosita menyarankan bahwa yang diperlukan di Indonesia adalah pendidikan dasar dan bukan pendidikan yang canggih. Proses pendidikan pada pendidikan dasar setidaknnya bertumpu pada empat pilar yaitu learning to know, learning to do, leraning to be dan learning live together yang dapat dicapai melalui delapan kompetensi dasar yaitu membaca, menulis, mendengar, menutur, menghitung, meneliti, menghafal dan menghayal. Anggaran pendidikan nasional seharusnya diprioritaskan untuk mengentaskan pendidikan dasar 9 tahun dan bila perlu diperluas menjadi 12 tahun. Selain itu pendidikan dasar seharusnya “benar-benar” dibebaskan dari segala beban biaya. Dikatakan “benar-benar” karena selama ini wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan pemerintah tidaklah gratis. Apabila semua anak usia pendidikan dasar sudah terlayani mendapatkan pendidikan tanpa dipungut biaya, barulah anggaran pendidikan dialokasikan untuk pendidikan tingkat selanjutnya.

Fungsi

Non Ekonomi
Ketiga, investasi dalam bidang pendidikan memiliki banyak fungsi selain fungsi teknis-ekonomis yaitu fungsi sosial-kemanusiaan, fungsi politis, fungsi budaya, dan fungsi kependidikan. Fungsi sosial-kemanusiaan merujuk pada kontribusi pendidikan terhadap perkembangan manusia dan hubungan sosial pada berbagai tingkat sosial yang berbeda. Misalnya pada tingkat individual pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan dirinya secara psikologis, sosial, fisik dan membantu siswa mengembangkan potensinya semaksimal mungkin (Yin Cheong Cheng, School Effectiveness and School-Based Management: A Mechanism for Development, Washington D.C: The Palmer Press, 1996, h.7).

Fungsi politis merujuk pada sumbangan pendidikan terhadap perkembangan politik pada tingkatan sosial yang berbeda. Misalnya pada tingkat individual, pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan sikap dan keterampilan kewarganegaraan yang positif untuk melatih warganegara yang benar dan bertanggung jawab. Orang yang berpendidikan diharapkan lebih mengerti hak dan kewajibannya sehingga wawasan dan perilakunya semakin demoktratis. Selain itu orang yang berpendidikan diharapkan memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara lebih baik dibandingkan dengan yang kurang berpendidikan.

Fungsi budaya merujuk pada sumbangan pendidikan pada peralihan dan perkembangan budaya pada tingkatan sosial yang berbeda. Pada tingkat individual, pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan kreativitasnya, kesadaran estetis serta untuk bersosialisasi dengan norma-norma, nilai-nilai dan keyakinan sosial yang baik. Orang yang berpendidikan diharapkan lebih mampu menghargai atau menghormati perbedaan dan pluralitas budaya sehingga memiliki sikap yang lebih terbuka terhadap keanekaragaman budaya. Dengan demikian semakin banyak orang yang berpendidikan diharapkan akan lebih mudah terjadinya akulturasi budaya yang selanjutnya akan terjadi integrasi budaya nasional atau regional.

Fungsi kependidikan merujuk pada sumbangan pendidikan terhadap perkembangan dan pemeliharaan pendidikan pada tingkat sosial yang berbeda. Pada tingkat individual pendidikan membantu siswa belajar cara belajar dan membantu guru cara mengajar. Orang yang berpendidikan diharapkan memiliki kesadaran untuk belajar sepanjang hayat (life long learning), selalu merasa ketinggalan informasi, ilmu pengetahuan serta teknologi sehingga terus terdorong untuk maju dan terus belajar.

Di kalangan masyarakat luas juga berlaku pendapat umum bahwa semakin berpendidikan maka makin baik status sosial seseorang dan penghormatan masyarakat terhadap orang yang berpendidikan lebih baik dari pada yang kurang berpendidikan. Orang yang berpendidikan diharapkan bisa menggunakan pemikiran-pemikirannya yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Orang yang berpendidikan diharapkan tidak memiliki kecenderungan orientasi materi/uang apalagi untuk memperkaya diri sendiri.

Kesimpulan
Jelaslah bahwa investasi dalam bidang pendidikan tidak semata-mata untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi tetapi lebih luas lagi yaitu perkembangan ekonomi. Selama orde baru kita selalu bangga dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, namun pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu hancur lebur karena tidak didukung oleh adanya sumber daya manusia yang berpendidikan. Orde baru banyak melahirkan orang kaya yang tidak memiliki kejujuran dan keadilan, tetapi lebih banyak lagi melahirkan orang miskin. Akhirnya pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati sebagian orang dan dengan tingkat ketergantungan yang amat besar.

Perkembangan ekonomi akan tercapai apabila sumber daya manusianya memiliki etika, moral, rasa tanggung jawab, rasa keadilan, jujur, serta menyadari hak dan kewajiban yang kesemuanya itu merupakan indikator hasil pendidikan yang baik. Inilah saatnya bagi negeri ini untuk merenungkan bagaimana merencanakan sebuah sistem pendidikan yang baik untuk mendukung perkembangan ekonomi. Selain itu pendidikan juga sebagai alat pemersatu bangsa yang saat ini sedang diancam perpecahan. Melalui fungsi-fungsi pendidikan di atas yaitu fungsi sosial-kemanusiaan, fungsi politis, fungsi budaya, dan fungsi kependidikan maka negeri ini dapat disatukan kembali. Dari paparan di atas tampak bahwa pendidikan adalah wahana yang amat penting dan strategis untuk perkembangan ekonomi dan integrasi bangsa. Singkatnya pendidikan adalah sebagai investasi jangka panjang yang harus menjadi pilihan utama.

Bila demikian, ke arah mana pendidikan negeri ini harus dibawa? Bagaimana merencanakan sebuah sistem pendidikan yang baik? Marilah kita renungkan bersama.

Akuntabilitas Dana Pendidikan

Mempertanyakan Akuntabilitas Dana Pendidikan

oleh: P. Bambang wisudo

SEANDAINYA aktor-aktor negara konsisten menjalankan konstitusi, keluhan tentang gaji guru yang rendah, masalah anak-anak miskin yang tidak bisa bersekolah, sekolah gratis untuk pendidikan wajib (SD dan SMP) tidak bakal ada masalah lagi. Dengan dalih anggaran terbatas, konstitusi dilanggar. Ketentuan UUD bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dilanggar.

PENDIDIKAN ternyata tidak dianggap penting, baik oleh penguasa di pemerintahan pusat, daerah, sampai di tingkat sekolah. Masyarakat dibiarkan menunggu janji alokasi 20 persen anggaran pendidikan mulai direalisasikan pada tahun 2009.

Sejumlah daerah memang mengklaim telah mengalokasikan 20 persen dana APBD untuk pendidikan. Akan tetapi, ternyata komponen gaji guru dimasukkan di dalamnya. Anggaran di tingkat sekolah sama saja. Di sekolah-sekolah negeri, sebagian besar dana yang dihimpun dari masyarakat juga dipergunakan untuk menambah kesejahteraan guru dan segala tetek bengek yang tidak ada kaitan langsung dengan peningkatan mutu pendidikan.

Berapakah biaya per unit yang wajar untuk pendidikan bermutu standar? Staf pengajar Universitas Muhammadiyah HAMKA Jakarta Abdorrakhman Gintings mengemukakan, sebuah sekolah swasta yang tergolong bermutu di Medan hanya memungut biaya rata-rata Rp 100.000 kepada siswanya. Bila jumlah siswa di Indonesia total 24 juta anak, dana yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pendidikan bermutu hanya Rp 28,8 triliun. Dengan dana pendidikan di APBN sebesar Rp 39 triliun, masih ada sisa sekitar Rp 10,2 triliun.

"Silakan yang Rp 10 triliun akan digunakan untuk apa. Untuk bohong-bohongan, silakan saja, karena kita sudah bisa punya sekolah bermutu. Namun, uangnya benar-benar diserahkan ke sekolah, jangan lewat dinas," kata Gintings.

Pembiayaan pendidikan selama ini berada di wilayah abu-abu. Ketentuan tentang siapa yang bertanggung jawab dalam pembiayaan pendidikan sejak awal sudah salah kaprah. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 46 Ayat (1) menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan ini kemudian diterjemahkan bahwa tanggung jawab pemerintah dalam membiayai penyelenggaraan sekolah negeri hanya separuh, sisanya diambil dari masyarakat. Tidak peduli apakah sekolah itu pada jenjang pendidikan wajib atau tidak.

Pungutan dari masyarakat menjadi sebuah keharusan yang membuat biaya sekolah negeri menjadi semakin mahal, perilakunya tidak berbeda dengan sekolah swasta sehingga akses orang miskin untuk memperoleh pendidikan yang baik makin tertutup. Sekolah swasta mulai memperlakukan pendidikan seperti barang dagangan lainnya, seperti sabun, sampo, kulkas, atau televisi. Pendidikan pun mahal, pengeluaran untuk sekolah tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh kelak ketika ia lulus.

PENDIDIKAN menurut ketentuan undang-undang merupakan kewenangan pemerintah daerah. Akan tetapi, sejauh ini belum ada perubahan berarti di lapangan. Cara pembagian anggaran dan pengelolaannya masih seperti dulu.

Otonomi daerah justru sering dituding sebagai kambing hitam pendidikan yang makin terpuruk pascareformasi. Jabatan kepala dinas pendidikan diisi oleh orang-orang yang tidak punya kompetensi bidang pendidikan. Pejabat yang seumur-umur mengurusi pasar atau kuburan diangkat untuk menjadi kepala dinas pendidikan. Anggaran yang dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan guru dipergunakan untuk yang lain. Dana block grant yang diserahkan ke sekolah "dikoordinasikan" oleh dinas, yang ujung-ujungnya tidak tepat sasaran. Di sejumlah daerah, dana operasional untuk sekolah menurun atau sama sekali menghilang.

Hanya satu-dua daerah yang pandai menangkap peluang otonomi untuk memajukan rakyat di daerahnya, seperti Kabupaten Bantul (DI Yogyakarta) dan Jembrana (Bali). Lainnya, otonomi seolah tidak mengubah apa-apa. Struktur anggaran dan cara kerja birokrasi pendidikan nyaris seperti zaman yang telah berlalu. Malik Fadjar saat menjabat sebagai Mendiknas pernah mengeluarkan keputusan tentang standar pelayanan minimal bidang pendidikan yang harus dilakukan daerah, namun aturan ini cenderung mengedepankan ukuran-ukuran kuantitatif dan belum menjadi komitmen di lapangan.

Departemen Pendidikan Nasional baru-baru ini membuat riset tentang pembiayaan pendidikan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Meski APBD Kabupaten Musi Banyu Asin pada 2004 lebih tinggi dari APBD Kabupaten Sumedang, ternyata anggaran pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin (termasuk gaji guru) lebih rendah daripada Sumedang. Dari total APBD sebesar Rp 518,4 miliar, Musi Banyu Asin mengalokasikan Rp 102,8 miliar untuk pendidikan. Sementara APBD Sumedang Rp 428,8 miliar, sebesar Rp 209 miliar dianggarkan untuk pendidikan.

Ketika komponen gaji guru dikeluarkan, anggaran pendidikan di kedua kabupaten itu masih sangat kecil. Di Kabupaten Sumedang 92 persen belanja pendidikan untuk gaji guru. Di luar gaji guru, anggaran yang tersisa untuk pendidikan hanya Rp 45,4 miliar. Sementara di Kabupaten Musi Banyuasin hanya Rp 30,1 miliar. Itu pun sebagian besar dialokasikan untuk birokrasi sehingga dana yang turun sampai ke sekolah sangat tidak memadai. Diskriminasi anggaran pun tampak jelas ketika kedua kabupaten memberikan kontribusi anggaran pemerintahan daerah yang sangat kecil pada madrasah, bahkan tidak memberikan kontribusi sama sekali untuk sekolah swasta.

Berapa dana yang rata-rata diterima sekolah dan siswa? Sangat kecil. Dana yang diberikan untuk SD tiap bulan di Musi Banyuasin hanya sekitar Rp 346.667 juta, sedangkan di Kabupaten Sumedang sebesar Rp 722.629 juta. Dana yang dialokasikan untuk setiap siswa sekolah negeri di Sumedang hanya Rp 3.788 juta (SD), Rp 6.117 juta (SMP), Rp 6.382 juta (SMA), dan Rp 11.091 juta (SMK). Sementara di Musi Banyuasin dana per siswa yang diberikan pemerintahan daerah hanya sebesar Rp 2.029 juta untuk siswa SD. Di Jenjang yang lebih atas agak lumayan Rp 14.835 juta untuk SMP, Rp 20.494 juta untuk SMA, dan Rp 28.412 juta untuk SMK.

Ada beberapa alternatif yang disarankan untuk memperbesar porsi anggaran belanja non-gaji, seperti reorganisasi dinas pendidikan dengan merampingkan jumlah pegawai dengan meningkatkan kinerjanya dan memperbesar rasio antara guru dan peserta didik. Di Kabupaten Sumedang, pegawai dinas pendidikan dinilai terlalu banyak dan hanya sebagian saja yang benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap organisasi tempat ia bekerja.

TIDAK jauh berbeda dengan anggaran pendidikan di pemerintahan, anggaran pendidikan di sekolah pun sebagian besar terserap untuk tambahan kesejahteraan guru, kegiatan administrasi, dan hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan peningkatan mutu. Sejumlah contoh Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dan realisasinya bisa dilihat dalam studi sumber-sumber keuangan pendidikan di luar anggaran pemerintah yang pernah dilakukan Departemen Pendidikan Nasional.

SD Negeri Kertajaya XII Surabaya, pada tahun 2003-2004 memperoleh pendapatan dari sumbangan murid sebesar Rp 147 juta dari sejumlah 91 siswa dan dari donatur sebesar Rp 6.300.000. Dari dana tersebut, Rp 144 juta dipergunakan untuk honor dan insentif guru, Rp 2,4 juta untuk tunjangan kesejahteraan, dan Rp 600.000 untuk keperluan transportasi. Di SD Negeri Ungaran I Semarang sumbangan yang ditarik dari masyarakat pada tahun 2003 mencapai Rp 100.950.000. Dari dana tersebut, Rp 43.760.000 dipergunakan untuk tambahan kesejahteraan guru.

Di SMP Negeri 6 Yogyakarta, pada tahun ajaran 2003-2004 dana yang dihimpun dari komite sekolah sebesar Rp 353.700.000, sejumlah Rp 129.380.00 dialokasikan untuk honor dan kesejahteraan guru. Sebagian besar dana lainnya terserap untuk pengecatan gedung, pengadaan teralis, pemeliharaan gedung dan halaman sekolah, listrik, dan lain-lain. Anggaran dari komite yang dialokasikan untuk peningkatan mutu pendidikan adalah pembelian komputer, printer, dan pemeliharaan komputer dan laboratorium bahasa.

Sumber ganda pembiayaan sekolah negeri, dari dana pemerintah dan dana masyarakat, merupakan penyebab keruwetan selama ini. Sekolah negeri yang pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pada praktiknya justru berkompetisi dengan sekolah swasta dalam menggalang dana dari masyarakat. Komite sekolah bukannya menjadi pembela masyarakat, tetapi justru menjadi alat kepala sekolah untuk mempermainkan biaya pendidikan. Sebuah SMA negeri di Bandung memungut uang masuk pertama Rp 6 juta. Jumlah itu bahkan lebih besar daripada biaya masuk perguruan tinggi swasta.

Akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan dari pusat, daerah sampai ke level sekolah menjadi pertanyaan. Anggaran yang dikeluarkan negara untuk pendidikan terus meningkat, biaya pendidikan yang ditanggung masyarakat makin mahal, tetapi mutu pendidikan begitu-begitu saja, bahkan terus merosot.

jam berapa???