Minggu, 24 Mei 2009
INOVASI MODEL DAN EVALUASI PEMBELAJARAN
Pengajar, desain pembelajaran, dan peserta didik adalah 3 (tiga) hal yang selalu disebut saat kita ingin berbicara tentang proses pembelajaran. Mengapa demikian ? karena sesungguhnya 3 (tiga) hal tersebutlah yang menjadi motor dalam pergerakan sebuah roda pembelajaran.
Pengajar disini dapat diartikan secara luas, apalagi dalam era internetisasi saat ini. Salah satu dampak yang ditimbulkannya pada dunia pendidikan adalah munculnya metode-metode pembelajaran secara elektronik (elearning atau online learning). Hal tersebut akhirnya berimbas pada cara guru dalam menyampaikan atau membahasakan materi di kelas, dari yang sebelumnya bertutur atau lisan menjadi tulisan. Namun demikian, peran guru atau pengajar di kelas tidak dapat tergantikan karena tidak semua peserta didik mampu belajar dan memahami materi secara mandiri. Untuk mengatasinya adalah dengan cara memblend antara metode klasikal dan elektronik (adanya hybrid instruction).
Menurut Gagne, Briggs, & Wager (dalam Prawiradilaga, 2007) desain pembelajaran membantu proses belajar seseorang, dimana proses belajar itu sendiri memiliki tahapan segera dan jangka panjang. Mereka percaya proses belajar terjadi karena adanya kondisi-kondisi belajar, internal maupun eksternal. Tapi menurut Kemp, Morrison, & Ross (dalam Prawiradilaga, 2007) esensi disain pembelajaran mengacu pada keempat komponen inti, yaitu siswa, tujuan pembelajaran, metode, dan penilaian.
Peserta didik adalah semua individu yang menjadi audiens dalam suatu lingkup pembelajaran. Biasanya penyebutan peserta didik ini mengikuti skup/ruang lingkup dimana pembelajaran dilaksanakan, diantaranya : siswa untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, mahasiswa untuk jenjang pendidikan tinggi, dan peserta pelatihan untuk diklat.
Peserta didik adalah masukan mentah (raw input) dalam sebuah proses pembelajaran yang harus dithreat agar output dan outcomesnya sesuai dengan yang dicanangkan institusi (khususnya) dan dunia pendidikan Indonesia pada umumnya. Agar keluarannya dapat beradaptasi dengan kemajuan zaman, maka sudah sepatutnya materi dan cara pembelajarannyapun disesuaikan dengan dunia nyata juga. Hal tersebut biasa dikenal dengan model pembelajaran inovatif.
Penilaianpun juga sudah melakukan terobosan atau inovasi. Terbukti, saat ini paper and pen bukanlah satu-satunya cara untuk menilai keberhasilan belajar peserta didik. Asesmen portofolio, autentik, dan lain-lain adalah sedikit dari banyak inovasi cara menilai keberhasilan peserta didik yang lebih menitikberatkan pada proses.
sumber: http://www.lussysf.multiply.com
Sabtu, 16 Mei 2009
Harapan Di Balik Sertifikasi Guru
Pelaksanaan sertifikasi pendidik telah lama menjadi pembicaraan banyak pihak setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Wacana itu semakin kencang terdengar ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diantara isinya menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, serta sertifikat pendidik.
Ketika ide sertifikasi pendidik dikomunikasikan ke publik, banyak kalangan merespon positif rencana program sertifikasi ini. Bagi para pendidik, sertifikasi ini disambut antusias karena sebagaimana dijanjikan pemerintah, sertifikasi bisa menjadi awal meningkatnya kesejahteraan mereka. Dengan demikian, sertifikasi ini bisa menjadi momentum yang baik bagi para pendidik kita untuk ‘memperbaiki nasib’ mereka. Bagi kelompok pemerhati pendidikan nasional, sertifikasi ini juga ditunggu, karena kalau dilaksanakan dengan benar, bisa menjadi starting point untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Walaupun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaan program sertifikasi sebagaimana disebutkan pasal 11 ayat 4 Undang-Undang Guru dan Dosen sampai hari ini masih belum juga lahir, namun seperti yang dikatakan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Fasli Jalal, Mendiknas Bambang Sudibyo telah menandatangani Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang bakal menjadi landasan operasional pelaksanaan program sertifikasi ini (Kompas, 11/06/2007). Dengan adanya permendiknas ini, pemerintah sepertinya yakin bahwa program sertifikasi ini sudah bisa terealisir mulai tahun 2007 ini.
Sebagai pelaksanaannya, saat ini Departemen Pendidikan Nasional melalui setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota telah mulai melakukan pemanggilan dan orientasi para guru yang termasuk dalam kuota 200 ribu orang guru yang akan mengikuti program sertifikasi tahap pertama pada tahun ini. Selanjutnya secara bertahap pemerintah akan menyelesaikan proses sertifikasi 2.7 juta guru negeri ini sampai 10 tahun mendatang.
Sistim Penilaian Portofolio
Mengacu pada Permendiknas No. 18 Tahun 2007 di atas, teknis pelaksanaan program sertifikasi ini akhirnya disepakati dilakukan dengan sistem penilaian portofolio. Dalam konteks program sertifikasi, portofolio adalah kumpulan bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai seorang guru dalam waktu tertentu. Dengan demikian, setiap guru yang akan mengikuti program sertifikasi diwajibkan mengumpulkan semua dokumen yang dianggap bisa memberikan informasi akurat tentang berbagai pengalaman, karya, dan prestasi dalam perjalanan karirnya sebagai guru.
Menurut panduan penyusunan portofolio yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional (2007), komponen penilaian portofolio ini meliputi sepuluh aspek penting: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiyah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan.
Dalam penilaiannya, tim uji sertifikasi guru telah menetapkan bobot skor setiap komponen yang akan dinilai. Misalnya untuk poin kualifikasi akademik, bagi peserta sertifikasi (guru) yang telah menamatkan pendikan jenjang S1, S2, dan S3 pada bidang pendidikan yang relevan dengan tugas mengajarnya, sang kandidat akan memperoleh skor maksimal untuk komponen ini sebesar 525. Kemudian, bagi peserta yang telah memiliki pengalaman mengajar lebih 25 tahun, akan memperoleh skor 160. Komponen lainnya juga sudah ditetapkan aturan jumlah skornya. Diperkirakan total skor maksimal untuk semua komponen yang dinilai adalah sebesar 1500. Sementara untuk bisa lolos program sertifikasi ini, seorang guru harus memiliko skor minimal 850 atau sekitar 57% dari perkiraan skor maksimal.
Efek Positif Penilaian Portofolio
Membaca poin-poin dalam panduan penyusunan portofolio ini, saya berkeyakinan bahwa program ini akan berdampak sangat baik dalam rangka meningkatkan professionalisme para pendidik kita. Betapa tidak, sistem penilaian ini dengan sendirinya akan medorong dan memotivasi para pendidik kita untuk bekerja dan berkarya dengan lebih maksimal. Sistem penilaian ini, mau tidak mau, akan memacu para guru untuk memperilihatkan tampilan terbaiknya dalam proses belajar menajar. Kalau tidak, mereka tentu tak bakalan bisa menikmati peningkatan kesejahteraan yang dijanjikan pemerintah berupa tunjangan profesi satu kali besar gaji pokok sebagaimana disebutkan dalam pasal 16 ayat (1) dan (2) UU 14/2005.
Walaupun, menurut saya, ada beberapa poin yang bisa dikritisi pada sebagian (kecil) aspek yang dinilai dalam portofolio ini, misalnya dalam hal pengalaman mengikuti pendidikan dan latihan. Poin ini dalam batas-batas tertentu barangkali bisa dianggap ‘kurang adil’ untuk para guru yang mengajar di daerah (terpencil) yang mungkin saja tak cukup banyak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan latihan dibanding dengan mereka yang mengajar di daerah urban. Bukan karena mereka tak punya kemauan, tapi lebih karena sangat jarang mereka mendapat ‘jatah’ untuk mengikuti pendidikan dan latihan ini. Namun, terlepas dari semua itu, komponen yang dinilai dalam sistem portofolio ini, menurut saya, sudah cukup representatif untuk menilai kompotensi seorang pendidik.
Sekali lagi, dengan memahami proses dan format penilaian portofilio ini, hampir bisa dipastikan bahwa para guru bakal berkerja maksimal agar bisa lolos uji sertifikasi ini. Ketika para pendidik itu bekerja keras meraih nilai maksimal, pada saat yang sama tentu mereka sedang berusaha meningkatkan profesionalisme mereka.
Aspek pengembangan profesi yang diantaranya menilai karya tulis dan hasil penelitian yang dilakukan seorang guru sepanjang karirnya, misalnya, akan memacu para guru kita untuk mulai berfikir dan berkarya nyata dalam membuat tulisan ilmiah. Harus diakui, salah satu permasalahan terbesar kita selama ini adalah bahwa mayoritas para pendidik kita di tingkat pendidikan dasar dan menengah tidak terbiasa melakukan penelitian dan membuat karya ilmiyah. Kebanyakan pendidik kita, karena berbagai alasan, masih sangat jauh dengan dunia penelitian. Padahal, seorang guru seharusnya terbiasa untuk menulis dan melakukan penelitian untuk mengembangkan profesi keguruan mereka.
Poin penilaian prestasi yang juga cukup mendapatkan porsi penilaian cukup besar diyakini juga akan berpengaruh positif dalam memotivasi para guru kita untuk berprestasi. Para pendidik kita akan tersemangati untuk melakukan penemuan, mengikuti berbagai perlombaan, berdedikasi, dan berkarya di lingkungan sekolahnya. Dengan demikian, komponen ini pada gilirannya akan membuat guru kita beralih dari paradigma menjadi guru ‘apa adanya’ menjadi guru yang memiliki ‘nilai lebih’ dan professional.
Pendeknya sistem penilaian portofolio pada program sertifikasi guru ini diyakini akan memacu guru kita secara perlahan tapi pasti untuk meningkatkan professionalisme mereka sebagai pendidik. Dan ketika guru-guru kita sudah menjadi pendidik yang professional, pada saat itulah kita bisa mengatakan bahwa mimpi perubahan kualitas pendidikan nasional kita sudah semakin dekat menjadi kenyataan. Program sertifikasi ini telah menumbuhkan harapan dan optimisme kita tentang masa depan pendidikan nasional yang jauh lebih baik. Semoga!
sumber: http://www.afriantodaud.blogspot.com
Pengertian Evaluasi Pendidikan
Sedangkan, Rooijackers Ad mendefinisikan evaluasi sebagai "setiap usaha atau proses dalam menentukan nilai". Secara khusus evaluasi atau penilaian juga diartikan sebagai proses pemberian nilai berdasarkan data kuantitatif hasil pengukuran untuk keperluan pengambilan keputusan. Dan menurut Anne Anastasi (1978) mengartikan evaluasi sebagai "a systematic process of determining the extent to which instructional objective are achieved by pupils". Evaluasi bukan sekadar menilai suatu aktivitas secara spontan dan insidental, melainkan merupakan kegiatan untuk menilai sesuatu secara terencana, sistematik, dan terarah berdasarkan tuiuan yang jelas.
Evaluasi berkaitan erat dengan pengukuran dan penilaian yang pada umumnya diartikan tidak berbeda (indifferent), walaupun pada hakekatnya berbeda satu dengan yang lain. Pengukuran (measurement) adalah proses membandingkan sesuatu melalui suatu kriteria baku (meter, kilogram, takaran dan sebagainya), pengukuran bersifat kuantitatif. Penilaian adalah suatu proses transformasi dari hasil pengukuran menjadi suatu nilai. Evaluasi
meliputi kedua langkah di atas yakni mengukur dan menilai yang digunakan dalam rangka pengambilan keputusan.
Evaluasi pendidikan memberikan manfaat baik bagi siswa/peserta pendidikan, pengajar maupun manajemen. Dengan adanya evaluasi, peserta didik dapat mengetahui sejauh mana keberhasilan yang telah digapai selama mengikuti pendidikan. Pada kondisi dimana siswa mendapatkan nilai yang mernuaskan maka akan memberikan dampak berupa suatu stimulus, motivator agar siswa dapat lebih meningkatkan prestasi. Pada kondisi dimana hasil yang dicapai tidlak mernuaskan maka siswa akan berusaha memperbaiki kegiatan belajar, namun demikian sangat diperlukan pemberian stimulus positif dari guru/pengajar agar siswa tidak putus asa. Dari sisi pendidik, hasil evaluasi dapat digunakan sebagai umpan balik untuk menetapkan upaya upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
sumber: http://www.mixingblogging.blogspot.com
Mengapa Harus UN??
Para ahli pendidikan dan berbagai kalangan masyarakat mengritik terhadap kebijakan Ujian Nasional sudah terus menerus diperdengarkan selama empat tahun belakangan ini. Namun, pemerintah tetap saja tidak mau mendengar. Padahal, kebijakan tersebut sudah jelas melanggar prinsip-prinsip pedalogi, menyimpang dari amanat undang-undang dan mengorbankan anak-anak didik.
Upaya dialog dengan pemerintah sudah pula diupayakan. Pendekatan kritik yang akademis dan konstruktif juga pernah dilakukan. Namun, semuanya tetap sia-sia. Pemerintah seolah-olah tidak mau tahu bahwa kebijakan publiknya ini sangat bermasalah. Alih-alih memperbaiki sistem pendidikan nasional yang mendorong pemenuhan dan perlindungan hak anak atas pendidikan, pemerintah justru mengerahkan segala daya dan upaya untuk meredam gejolak yang terjadi akibat kebijakannya. Ujian Nasional pun tetap diberlakukan oleh pemerintah dan menjadi penentu kelulusan. Melihat kenyataan itu, banyak kalangan sependapat bahwa publik pendidikan, terutama anak-anak didik ( baik yang lulus maupun yang tidak lulus ), pada dasarnya telah menjadi korban dari kebijakan tersebut. Pendidikan sebagai sebuah proses memang perlu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Namun, perubahan demi perubahan yang tidak dirancang dengan landasan pedalogi, paradigma kebijakan pendidikan dan yuridis yang sesuai dengan tujuan yang disepakati oleh bangsa ini dalam UUD, pada akhirnya hanya akan menjadikan murid dan guru sebagai kelinci percobaan semata.
Dalam konteks kontroversi Ujian Nasional ( UN ) tampak jelas bagaimana pemerintah telah memosisikan murid yang tidak lulus UN sebagai korban UN. Sebab, bukan saja secara pedalogis UN dapat menghambat proses berfikir kreatif anak dan menghilangkan hak anak untuk memperoleh penilaian secara holistik, tetapi juga secara yuridis bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ).
Diyakini, gagasan UN mencuat dari endapan keprihatinan atas kondisi bangsa dan korelasinya dengan pendidikan kita yang buruk. Namun, ketika “nilai dikatrol” diindentifikasi sebagai penyebab utama rendahnya mutu pendidikan adalah keliru. Penalaran non causa pro causa ( bukan sebab dikira sebab ) seperti itu akan menuntun solusi yang kurang jitu.
Bila mengutip perkataan salah seorang pakar pendidikan, Winarno Surakhman, “ Ketika pendidikan nasional yang falsafahnya memanusiakan, membudayakan dan menindonesiakan anak bangsa malah menghasilkan sebaliknya, di situ terjadi kriminalisasi pendidikan “. Beliau hanya mengingatkan bahwa tanpa falsafah tersebut, pendidikan hanya akan menjadi peristiwa tanpa makna dan pendidikan semacam itu, menurut Antarina SF Amir, hanya akan menghasilkan generasi yang hilang.
Kekacauan Paradigma Pendidikan Nasional
Sebelum kita menyoal masalah kebijakan-kebijakan pendidikan di negeri ini, alangkah baiknya bila kita mulai dengan menyoroti akar permasalahan atau masalah mendasar yang terjadi dalam dunia pendidikan kita terlebih dahulu. Menurut H.A.R. Tilaar, setidaknya terdapat dua masalah mendasar, di samping masalah-masalah lain tentu saja, yang perlu diperhatikan untuk membenahi dunia pendidikan kita. Dua masalah tersebut akan saya kemukakan di bawah ini.
1. Kebijakan Pendidikan Nasional
Harus diakui, sumber kekacauan pendidikan kita kebanyakan bersumber dari politik pendidikan pemerintah. Selama ini, kebijakan pemerintah pendidikan kita bercirikan trial and error, hit and run dan “proyekisme” . Urusan pendidikan sering digampangkan, sepertinya kebanyakan orang merasa paham dan mampu memberi solusi yang benar tanpa perlu studi dan teori.
Selama ini politik pendidikan kita tidak didasarkan pada teori ilmiah dan pengalaman empirik sendiri, tetapi menyandarkannya kepada spekulasi dan naluri orang-orang tertentu. Ketergesa-gesaan menjadikan ide-ide individual sebagai kebijakan publik, tanpa mempertimbangkan substansi dan signifikansinya telah memerosotkan kualitas pendidikan dan kasus UN mempertegas pragmatisme ini.
Kalau dicermati, UU Sistem Pendidikan Nasional ( USPN ) sebenarnya telah menyediakan ruang memadai bagi inisiatif dan kreativitas pelaku pendidikan. Ketentuan-ketentuan dalam USPN memang mengikat pelaku pendidikan negeri ini dalam bingkai kesatuan nasional, tetapi ikatan itu sekaligus juga ikatan yang menuntut pelaku pendidikan berinisiatif dan berkreativitas sebagai aktor. Ketentuan tentang Pengertian Pendidikan ( Pasal 1 Ayat 1 ), Basis Kurikulum ( Pasal 1 Ayat 16 ), Kurikulum ( Pasal 36 Ayat 2 ) dan Tugas Pendidik ( Pasal 39 Ayat 2 ), misalnya, menyediakan ruang memadai untuk inisiatif dan kreativitas pelaku pendidikan. Sayangnya, ruang inisiatif dan kreativitas yang tersedia menjadi tidak berarti karena ketidaktepatan pengembangan ketentuan-ketentuan tersebut menjadi peraturan dan kebijakan pemerintah.
Dalam konteks sosiologis, telah terjadi kekacauan paradigma karena ketidaktepatan pengembangan USPN menjadi peraturan dan kebijakan pemerintah. Ketidaktepatan itu bukan hanya dalam hal cara, melainkan juga dalam hal substansi.
UN hanya satu dari sekian banyak dari kebijakan pendidikan nasional yang menggambarkan ketidakseriusan para pemangku kebijakan pendidikan, dalam hal ini Depdiknas, yang seharusnya konsisten untuk menjalankan apa yang tertuang dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas yang menyebutkan bahwa kelulusan peserta didik berada di tangan guru, bukan malah menggantinya dengan PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang secara substansinya kontradiktif dengan UU tadi.
2. Profesionalisme Departemen Pendidikan Nasional
Dengan lahirnya UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan suatu langkah yang sangat istimewa dalam dunia pendidikan di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Dengan UU ini dijunjung tinggi profesionalisme guru serta pengakuan terhadap peranan pendidikan di dalam pembangunan bangsa Indonesia.
Peningkatan profesionalisme guru Indonesia seharusnya perlu diikuti dengan peningkatan profesionalisme birokrasi Departemen Pendidikan Nasional. Seperti yang telah dijelaskan di atas, banyak kebijakan nasional yang tidak didasarkan kepada ilmu pendidikan. Hal ini disebabkan karena posisi pengambil keputusan di Departemen Pendidikan Nasional dewasa ini banyak yang ditempati oleh orang-orang yang tidak mempunyai latar belakang ilmu pendidikan.
Pendidikan, Kualitas dan Ujian Nasional
Dari pembicaraan di media massa, tulisan di berbagai koran, dan juga pembicaraan masyarakat di berbagai kesempatan ada kesan kuat bahwa kalau kita menghendaki pendidikan yang bermutu maka UN harus tetap ada. Tanpa UN, kita tidak mungkin menghasilkan pendidikan bermutu, demikian pendapat tersebut. Lebih lanjut pendapat tersebut mengatakan bahwa apabila ujian sekolah atau kelulusan hanya ditetapkan oleh guru seperti yang dikehendaki UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka semua peserta didik akan lulus. Jika semua peserta didik lulus, maka hal itu menunjukan bahwa pendidikan tersebut tidak bermutu
Pendapat-pendapat tersebut sangat mengganggu, tidak benar, hanya mewakili pandangan para ahli tes, reduktif serta bertentangan dengan dasar filosofi dan teori pedidikan. Pandangan tentang UN tersebut telah mengkerdilkan arti pendidikan dengan tes dan mengubah proses pendidikan menjadi persiapan untuk lulus tes semata.
Selain itu, guru-guru juga telah terjebak dalam pusaran arus dan banyak yang tidak berdaya untuk mempertahankan integeritas dan kejujuran mereka. Ini menunjukan bahwa kebijakan UN tidak membantu meningkatkan kualitas guru dan kontraproduktif terhadap usaha peningkatan mutu pendidikan.
Ujian Nasional dan Pribadi yang Hilang
UN saat ini seolah menjadi semacam teror dan momok terhadap dunia pendidikan Indonesia. Dari mulai pemberian jawaban soal UN oleh beberapa oknum guru kepada murid secara diam-diam, pembocoran soal UN oleh sekolah atau oknum pejabat pendidikan di daerah kepada siswa sebelum ujian dilaksanakan sampai kepada stres massal anak-anak didik menghadapi UN di berbagai tempat, seolah merupakan dukungan dan pembenaran atas pendapat tersebut.
Bagaimana ini semua dapat terjadi? Apakah hal ini bukan disebabkan karena ada udang di balik batu, yaitu hal-hal lain daripada sekedar berbagai alasan yang sementara ini dicoba dikemukakan agar UN tetap berlangsung dari tahun ke tahun? Dan akibatnya adalah terjadinya semacam pembodohan massal dan budaya korupsi yang semakin merebak di mana-mana, yang justru dimulai dari usia sekolah.
Ini sangat mungkin terjadi. Bayangkan, demi mengejar prestise dan pengakuan bahwa mutu seorang siswa, suatu sekolah atau daerah adalah baik, maka semua pihak mulai mengambil berbagai jalan pintas. Siswa ngebet ingin lulus UN, guru ngebet ingin meningkatkan citra sekolahnya, dan pejabat daerah pun ngebet ingin memperoleh pujian bahwa kualitas sekolah di daerahnya adalah bagus. Lalu dimulailah perlombaan korupsi dan manipulasi nilai ( antara lain dengan SMS dan blangko ujian kosong ) ini dengan cara-cara yang sangat sistematis dan sudah berlangsung bertahun-tahun.
Alih-alih peserta didik diajar untuk jujur dan konsisten sejak awal, yang terjadi adalah, dengan adanya UN, para pelajar justru secara sistematis sudah mulai diajar untuk korupsi dan manipulasi. Semua ini mereka lakukan bukan karena lahirnya mereka memang tidak jujur, tetapi lebih karena keadaan terpaksa. Tragis bukan?
Maka pantaslah bila seorang Antarina SF. Amir, mengatakan bahwa pendidikan seperti itu akan menjadi peristiwa tanpa makna dan menurutnya juga, perlahan tapi pasti hanya akan menghasilkan hilangnya kepribadian anak bangsa dan bukan hal yang mustahil bahwa bangsa ini hanya akan dipenuhi oleh generasi yang hilang.
UN : Pemetaan, Kelulusan atau Proyek?
Protes selama ini berisi bahwa Ujian Nasional tidak bisa dipakai untuk memetakan kondisi praksis pendidikan. Pemetaan mesti ditempatkan dalam konteks proses dan bukan berorientasikan pada hasil saja.
Dengan adanya UN, sekolah akan kesulitan dalam menentukan kelulusan sebab sampai saat ini belum ada kejelasan apakah UN untuk menentukan kelulusan atau pemetaan ?
Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan : Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk : (a) Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; tetapi dalam butir (c) disebutkan : untuk penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/ satuan pendidikan.
Kecuali itu, dalam PP No. 19/2005 tidak disebutkan secara tegas siapa yang menentukan kelulusan peserta didik. Pasal 72 menyebutkan, (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah : a. Menyelesaikan seluruh program pengajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir seluruh mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.; c. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan d. Lulus Ujian Nasional.
Seharusnya ada kejelasan porsi kewenangan. Artinya, ada persentase yang jelas, berapa persen wewenang yang diberikan kepada sekolah untuk meluluskan siswanya dan berapa persen nilai UN. Sejauh ini kelulusan siswa ditentukan oleh nilai UN. Pemerintah menetapkan standar kelulusan berdasar capaian nilai minimal UN tanpa memperhatikan prestasi siswa selama proses belajar mengajar di sekolah.
Jika hasil UN digunakan untuk pemetaan, hasil UN harus dijadikan pijakan bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan guna meningkatkan mutu pendidikan. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian bantuan. Sayangnya, hal ini tidak dilakukan. Yang terjadi, hasil UN hanya dicatat, sekolah mana yang mendapat nilai tertinggi untuk kelompok IPA, IPS, dan Bahasa, diberi peringkat, dan setelah itu dipublikasikan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pemetaan sebaiknya tidak dilakukan tiap tahun, hasilnya tidak perlu direkayasa, dan meliputi semua mata pelajaran.
Selain itu, biaya yang dikeluarkan pemerintah tiap tahun untuk penyelenggaraan UN tidaklah sedikit. Tahun ini saja, Depdiknas melalui RAPBN mengajukan anggaran untuk UN SD sebesar RP. 500 Miliar rupiah kepada DPR ( Kompas, 12/9 ). Dan ini bukan kali yang pertama. Namun, UN tetap berlangsung. Ibaratnya, anjing menggonggong kafilah tetap berlalu.
Tapi, apakah benar dengan biaya sebesar itu akan meningkatkan mutu pendidikan ? jangan-jangan UN SD hanya akan menjadi sebuah proyek untuk memperkaya elite politik. Saya menulis seperti ini bukan tanpa alasan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa sekolah yang ingin anak didiknya “diperhatikan” dan diberi “kemudahan” harus pintar-pintar membuat koneksi dengan para birokrat pendidikan, dan tentu saja hal ini akan membuat pundi-pundi rupiah mereka kian melambung. Sehingga pertanyaan yang kemudian muncul adalah, “ UN merupakan pemetaan, kelulusan, atau proyek ?
UN = Etos Kerja Keras (?)
Dari penelitian yang dilakukan oleh Education Forum ditemukan bahwa tingkah laku belajar peserta didik dipengaruhi oleh perkiraan peserta didik tentang apa yang akan dinilai ( diujikan ). Karena itu, Ujian Nasional yang umumnya menanyakan dimensi kognitif dari mata pelajaran akan menjadikan peserta didik selama belajar tidak merasa perlunya melakukan eksperimen di laboratorium, tidak perlu membaca novel, tidak perlu latihan mengarang, tidak perlu melakukan kegiatan terus-menerus secara berdisiplin dan berbagai kegiatan belajar yang dalam dirinya diarahkan untuk menanamka nilai dan pengembangan sikap. Sebab, kesemuanya itu tidak akan diujikan/dinilai. Dampak lebih lanjut adalah munculnya lembaga bimbingan tes yang mengakibatkan tidak lagi menjadikan sekolah sebagai pusat pembudayaan.
Pertanyaannya adalah seberapa jauh Ujian Nasional dapat menjadi penentu peningkatan mutu pendidikan dan etos kerja rakyat Indonesia ?
Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat bahwa Ujian Nasional alias UN tidak dapat ditawar dan harus dilaksanakan agar anak sekolah terlatih untuk bekerja keras dan berani bersaing. Menurut beliau, UN akan memaksa siswa belajar dan menumbuhkan etos kerja keras.
UN sebagai jalan meningkatkan mutu lahir dari alur pikir yang simpel, hadang di ujung. “ Ibarat membeli baju, kita tidak perlu mengetahui bagaimana sulitnya memasukan benang ke jarum, yang penting lihat bajunya, bagus atau jelek, “ kata Wapres Jusuf Kalla setahun lalu. Dalam hal ini, beliau sudah menganut pandangan bahwa sekolah adalah pabrik dan ujian adalah seleksi produk.
Pandangan mekanistis semacam ini merupakan penjegal fungsi pendidikan dalam mendewasakan anak didik. Pendidikan dianggap sebagai lembaga yang bekerja seperti pabrik. Peserta didik disebut input, pendidikan disebut proses, dan hasil didik disebut output. Produk yang gagal, yang tidak sesuai dengan standar disisihkan. Hanya yang memenuhi standar yang boleh melanjutkan sekolah atau masuk ke lapangan kerja.
Logika semacam ini telah berlangsung lama dan melengkapi kekeliruan sebelumnya bahwa mendidik adalah menghafal. Menghafal kaidah moral dan ilmu pengetahuan. Ujian pun menjadi sederhana, yaitu sarana untuk menilai hafalan yang telah ditulis di buku pelajaran. Mereka yang 100 persen hafal adalah anak yang paling cerdas. Anak yang tak mencapai nilai standar disisihkan sebagai sampah produksi. Untuk memperoleh hasil ujian sesuai standar, ada ikhtisar instan: bimbingan belajar alias bimbel, tapi realitasnya adalah bimbingan tes. Jadi, UN bukan bukanlah sarana pendidikan kerja keras dan semangat bersaing, apalagi sarana pembentukan karakter.
Bila mengutip pendapat Utomo Dananjaya, Ujian Nasional adalah upaya instan yang bersifat darurat hanya untuk lulus ujian, sedangkan bimbel adalah Unit Gawat Daruratnya. Saking kecewanya dengan lembaga pembonsaian dan juru penolong yang menjerumuskan anak sekolah menjadi tukang hafal soal dan jawabannya, sampai-sampai Prof. Andi Hakim Nasution (alm.) pernah menulis artikel yang dengan sinis menganjurkan pemerintah untuk menutup sekolah dan menggantinya dengan bimbel saja.
Apakah ini yang dimaksud “kerja keras”?
Yang terjadi ialah, Respons terhadap UN bukan belajar keras seperti yang diduga penggagasnya, tetapi membentuk “tim sukses” , dengan rekayasa dan manipulasi di sekolah. Maka, meski UN diselenggarakan tiap tahun dan standar ditinggikan, jika proses pembelajaran tidak dibenahi, dipastikan peningkatan mutu dan etos kerja seperti yang dikhayalkan penggagasnya tidak akan terjadi.
Paket C dan Penyelamatan Darurat
Bagi mereka yang tidak lulus UN disediakan peluang mengikuti Ujian Pendidikan Kesetaraan sebagai pilihan yag terbaik, katanya ( Kompas, 26 Juni 2006), diantara semua pilihan yang jelek (the best among the worst. Namun, Paket C ( Setara SMA ) memiliki beberapa keterbatasan. Selain Paket C hanya dimungkinkan untuk non-IPA, perolehannya juga lebih telat dari tanggal penerimaan di Perguruan Tinggi.
Tanggal 19-22 Juni 2007 korban UN SLTA mengikuti UN pendidikan kesetaraan untuk mendapatkan ijazah Paket C. Padahal, 29 Juni adalah hari terakhir pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru ( SPMB ) ke Perguruan Tinggi Negeri ( PTN ). Anak-anak yang ingin melanjutkan ke PTN terpaksa gigit jari atau langsung mencari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jika berniat melanjutkan pendidikan pada tahun ini. Nasib anak-anak yang tidak lulus Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) lebih memprihatinkan. Setelah selama tiga tahun belajar untuk kompeten di bidang tertentu, mereka terpaksa menerima ijazah paket C jika lulus UN pendidikan kesetaraan. Hal ini terjadi juga pada anak-anak yang tidak lulus UN SMP/MTs.
Dalam pemikiran UU Sisdiknas, jalus nonformal jelas bukan jalur penyelamat, keduanya memiliki kaidah masing-masing. Oleh karena itu, menyelesaikan ketidaklulusan di jalur formal melalui jalur nonformal bukan yang dimaksudkan oleh UU dan merupakan kebijakan yang tidak pantas. Dalam hal penyelamatan pun pemindahan secara “paksa” ( karena tidak ada pilihan lain ) korban UN yang tidak lulus untuk mengikuti UN pendidikan kesetaraan patut dipertanyakan. Peserta didik yang lulus UN kesetaraan tahun 2007 tetap saja tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sehingga egablity ( keadaan memenuhi syarat ) yang didengung-dengungkan para pembina pendidikan kesetaraan ini hanya dimanfaatkan pemerintah untuk mempertahankan kebijakan UN dalam konteks politik dan kekuasaan.
Pindah jalur pendidikan hanya untuk mendapat ijazah dari pendidikan kesetaraan yang tidak pernah dijalani anak akan menambah beban mental dan psikologis anak yang tidak lulus UN. Selain melanggar prinsip evaluasi yang diamanatkan UU Sisdiknas, menjadikan UN pendidikan kesetaraan sebagai remidi bagi anak-anak yang tidak lulus UN berarti menambah daftar kelalaian pemerintah dalam pemenuhan dan perlindunganhak asasi warga negara, terutama hak atas pendidikan dan hak-hak anak.
UN Bukan Solusi Perbaikan Pendidikan Kita
Daftar keberatan terhadap UN saya kira masih bisa diperpanjang. Yang pasti, ada dua hal yang perlu digarisbawahi disini. Pertama, meski tak ada-termasuk para penentang UN-yang tak setuju bahwa kita harus punya semangat bekerja keras jika ingin sukses, persoalannya adalah apakah berul UN model seperti ini bisa membuat orang bekerja keras? Setiap orang yang terlibat dengan adanya UN tahu bahwa yang terjadi dengan adanya UN adalah justru kecurangan-kecurangan dan manipulasi nilai. Maka, jangan-jangan bukan saja berbagai bentuk ujian nasional gagal meningkatkan semangat bekerja keras dan prestasi akademik, ia malah “suskses” dalam meningkatkan kemerosotan karakter. Kedua, peningkatan mutu pendidikan kita terletak bukan hanya pada UN, melainkan juga pada banyak sekali aspek lain yang harus digarap secara telaten dan dalam jangka panjang, baik aspek-aspek yang terkait langsung dengan pendidikan ataupun dengan kehidupan bangsa kita secara lebih luas.
Selama kualitas pendidikan dan pelatihan guru buruk, gaji guru nonPNS kecil, sarana pendidikan miskin, manajemen sekolah amburadul, kurukulum tak tepat guna, korupsi merajalela dan masih banyak lagi faktor, UN tak akan banyak bermanfaat, kalau tak malah merugikan. Memaksakan UN sebagai satu-satunya penentu kelulusan dalam kondusi yang tidak kondusif seperti ini sangatlah tidak fair bagi siswa sehingga ada aspek hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang terkait dengan kebijakan Ujian Nasional ini. Aspek hukum, pembangunan pendidikan Indonesia dilandasi oleh UU No.25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan aspek HAM mengacu pada UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
Hingga kini pemikiran dan tujuan yang melandasi kebijakan UN masih amat rancu. Penjelasan para birokrat pendidikan di jakarta maupun di daerah tentang UN tidak konsisten atau mencerminkan kekurangpahaman mengenai fungsi dan tujuan ujian, evaluasi dan standarisasi.
Jika UN dimaksudkan untuk mendapatkan pemetaan kondisi pendidikan nasional, mengapa harus semua siswa mengikutinya? Mengapa tidak menggunakan metode sampling agar lebih hemat? Dan untuk tujuan pemetaan, seharusnya nilai ujian tidak perlu diumumkan, apalagi sampai menjatuhkan mental siswa.
Jika UN digunakan untuk menentukan kelulusan siswa, prinsip ujian test what you teach ( ujilah apa yang anda sudah ajarkan ) jelas sudah dilanggar. Jelas yang terjadi justru teach what you test ( ajarakan apa yang akan anda ujikan )
Adalah kewajiban pemerintah untuk mengetahui kemampuan yang telah dimiliki para peserta didik dalam rangka menjamin tersedianya pendidikan bermutu berdasarkan kualitas atau mutu yan telah ditetapkan pemerintah yang dinyatakan dalam standar kemampuan nasional. Apalagi, berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003, adalah hak penduduk usia sekolah untuk mendapat pendidikan dan hal ini berarti bahwa hak penduduk tersebut untuk mendapat pendidikan bermutu, bukan kewajiban untuk mengikuti UN sehingga UN bukanlah solusi yang tepat bagi perbaikan pendidikan nasional kita.
Oleh karena itu, UN seharusnya difungsikan sebagai pemetaan kualitas yang kemudian dijadikan salah satu landasan untuk memperbaiki layanan pendidikan oleh pemerintah terhadap warga negaranya, bukan untuk menentukan keberhasilan seorang peserta didik dalam bentuk keputusan lulus atau tidak lulus.
Kemanakah Kita Harus Melangkah ?
Saya kira, sudah terlihat jelas bahwa UN bukan merupakan solusi yang tepat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional kita. Ujian Nasional merupakan puncak gunung es yang menyembunyikan persoalan hakiki pendidikan Indonesia di bawah permukaan. Para guru atau profesor yang paham betapa akutnya penyakit pendidikan kita, gagal mengharapkan perubahan. Kira semua khawatir kegagalan pendidikan yang sudah berlangsung sepanjang 63 tahun akan berlangsung lebih lama lagi dan mengakibatkan lebih banyak lagi hilangnya kepribadian anak bangsa. Lantas, kemanakah kita harus melangkah ? solusi apa yang tepat untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional kita ?
Meningkatkan mutu pendidikan tidak bisa melalui UN, tetapi harus dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Pertama, kita harus memahami essensi pendidikan. Belajar bukan sekedar menyiapkan diri menghadapi ujian, tetapi bagaimana mengembangkan kemampuan diri menghadapi kehidupan.
Kedua, dibutuhkan komitmen pemerintah dalam mengelola pendidikan.implikasinya, membebaskan pendidikan dari kungkungan elite politik yang hendak memanfaatkan pendidikan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan, dan yang menjadikan UN sebagai proyek untuk memperkaya diri.
Ketiga, memaksimalkan partisipasi pelaku pendidikan dalam menghasilkan peraturan dan kebijakan pendidikan. Tanpa peran mereka, tidak mungkin pendidikan dapat menghasilkan subyek atau aktor sosial sebagai kunci perubahan sosial. Sampai kapanpun, pendidikan hanya akan menjadi pemelihara status quo dalam masyarakat, perubahan sosial tidak mungkin terjadi secara signifikan, keadilan sosial yang menjadi cita-cita nasional pun tetap berada dalam dunia mimpi.
sumber: http://www.dwikurniasaputro.wordpress.com
Rabu, 13 Mei 2009
Kontroversi Masalah Pendidikan dan UN
Menyimak problematik menyangkut pendidikan nasional khususnya ujian nasional tampaknya seperti tanpa berujung pangkal. Dalam mencari solusi jangka panjang seyogianya dikembalikan kepada konstitusi dan perundangan yang berlaku.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Pasal 31 Ayat 3 mengarahkan untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia.
Agar tujuan dan sasaran lebih jelas, maka UU No 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menetapkan antara lain pendidikan nasional ditujukan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara aktif untuk memiliki kekuatan spiritual keamanan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia, kecerdasan, dan keterampilan.
Apa yang digariskan tersebut di atas sangat jelas bahwa pendidikan bukan hanya menjadikan peserta didik pandai dari segi akademik, tetapi untuk menjadikan manusia yang utuh yang mampu menjadi manusia yang mengabdi kepada Sang Maha Pencipta, menjadi manusia demi manusia yang lain dan alam semesta.
Pendidikan yang hanya menciptakan kemampuan intelektual tanpa membangkitkan hati nurani akan menghasilkan manusia yang rapuh dan jiwa yang hampa dalam menghadapi tantangan kehidupan nyata. Pendidikan yang diharapkan harus memiliki "ruh" yang mengembangkan nilai-nilai bijak, dan mengarahkan pada kecerdasan intelektual/akademik atau Intelegence Quotient (IQ), kecerdasan emosional atau Emotional Quotient (IQ), dan kecerdasan spiritual atau Spiritual Quetient (SQ).
EQ dan SQ sangat berperan dalam menunjang keberhasilan seseorang dalam perjuangan hidupnya. Kearifan untuk mengendalikan emosi justru akan menunjang bekerjanya nalar dan intelektual. EQ akan membangun motivasi, empati, kemampuan untuk memahami diri sendiri dan orang lain, sifat simpatik, solidaritas, dan intraksi sosial yang tinggi. Sementara SQ akan membimbing suara hati yang jernih yang mengarahkan kepada al napsu al matmainah, berani menghadapi hidup dengan optimisme, kreatif, fleksibel, dan visioner, serta memberikan kekuatan moral, memberikan kepastian jawaban tentang sesuatu yang baik dan yang buruk, dan bertanggung jawab hidup dan lingkungannya. Kesemuanya itu akan mewujudkan kemampuan mengubah hambatan menjadi peluang dan ketahanan dalam menghadapi tantangan hidup. Hal itu dikenal dengan istilah Adversity Quetient (AQ).
Keyakinan
Mencermati pernyataan-pernyataan sekitar ujian nasional (UN), ada beberapa yang bisa dicatat, antara lain: adanya keyakinan bahwa UN dapat mendorong kualitas etos belajar; UN akan memaksa belajar keras dan menumbuhkan etos kerja keras; juga pernyataan bahwa anak yang tidak lulus UN sebagai anak malas.
Pernyataan-pernyataan itu diragukan kebenarannya, karena terlalu berlebihan dalam memosisikan UN, seolah tujuan pendidikan hanya untuk lulus UN. Padahal sudah jelas, tujuan pendidikan seperti yang telah disebutkan bukan hanya lulus UN walaupun mungkin ada manfaatnya tetapi tidak menentukan segalanya.
UN hanya salah satu parameter untuk melihat hasil pendidikan khususnya hanya dari segi akademik, terlebih lagi yang diujikan hanya tiga mata ajaran. Adanya siswa yang menjadi juara olimpiade (internasional) tetapi tidak lulus UN, dapat mengindikasikan bahwa UN tidak dapat menjadi ukuran yang akurat tentang pintar dan kualitas belajar siswa. Oleh karena itu, dalam meningkatkan kualitas bangsa melalui pendidikan, perlu memerhatikan unsur-unsur lain, karena masih banyak unsur yang lebih penting untuk membangun karakter unggul bangsa seperti yang dituntut oleh UUD dan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional. Proses mencapai tujuan pendidikan tidak bisa dilakukan secara mendadak dan hanya ditentukan dalam waktu dua jam.
Pandangan yang menyatakan UN menjadi tolok ukur hasil pendidikan, berarti menjadi UN sebagai tujuan dan sasaran utama. Akibatnya seperti yang dapat dilihat, antara lain terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan ujian baik oleh siswa maupun guru, misalnya membentuk "tim sukses"' menggunakan jockey, dan sebagainya.
Selain itu, pendidikan yang terlalu membesar-besarkan masalah akademik semata tanpa membangun kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual dapat dilihat antara lain pada sementara siswa yang gagal UN melakukan tindakan tercela seperti melukai guru, membakar sekolahnya, bunuh diri, dan sebagainya.
Mereka tidak bisa memahami dirinya apalagi memahami sifat-sifat Tuhan-nya. Kecurangan atau tindakan-tindakannya itu mencerminkan kosongnya jiwa, keringnya spiritualitas, dan tidak berfungsinya suara hati. Saatnyalah kini membangun dan menggalakkan apa yang disebut emotional-spiritual quotient (ESQ). Hal itu akan membangun otak kiri dan otak kanan sekaligus.
Pelaksanaan UN dan materi yang diujikan, tampak tidak sinkron dengan amanat konstitusi dan perundangan menyangkut pendidikan nasional, karena hanya memerhatikan kecerdasan intelegensia. Kemampuan intelektual saja jelas tidak menjamin kualitas dan keberhasilan manusia, dan kurang ada kaitannya dengan etos kerja keras.
UN telah mengabaikan proses pendidikan dan materi ajaran yang diberikan selama tiga tahun. Ironisnya, siswa yang berprestasi belajarnya baik dari kelas I-III dan sudah mendapat tawaran masuk perguruan tinggi tanpa tes, namun ketika siswa tersebut tidak lulus UN, maka juga tidak jadi diterima di perguruan tinggi tersebut. Itu mengindikasikan bahwa UN menjadi segala-galanya, dan mengabaikan prestasi di sekolah selama 3 tahun.
Mendapat kritikan menyangkut cukup banyak yang tidak lulus UN, maka pemerintah menawarkan Paket C untuk yang gagal UN. Solusi ini tampaknya bersifat reaktif dan dipicu oleh kebingungan. Ditawarkannya Paket C sebagai solusi sebenarnya menyimpang dari maksud dan rancangan semula. Apakah hal ini tidak membuat kerancuan baru? Apakah ini merupakan solusi yang tepat? Tampaknya dalam membuat kebijakan kurang mencermati konstitusi dan perundangan yang berlaku.
Seharusnya kebijakan harus didasarkan pada pedoman yang baku dan dilakukan secara holistik komprehensif, tidak parsial, tidak sepotong. Apabila kebijakan sudah benar, baru dirumuskan strateginya, selanjutnya operasionalnya. Masalah yang dihadapi saat ini bukan terletak pada siapa yang berwenang menyelenggarakan UN, tetapi apakah UN sudah sesuai dengan amanat konstitusi dan sasaran yang ditentukan oleh undang-undang.
sumber: http://www.re-searchengines.com
Selasa, 12 Mei 2009
Departemen Pendidikan Akan Evaluasi Kebijakan Pendidikan Nasional
Jakarta:Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional Dodi Nandika menyatakan departemen pendidikan akan mengevaluasi kebijakan pendidikan mulai 2005 hingga 2008.
Evaluasi nasional itu, kata Dodi, akan dihadiri lebih dari 770 peserta, terdiri dari pengambil kebijakan pendidikan seperti Komisi Pendidikan DPR, kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota seluruh Indonesia, rektor perguruan tinggi negeri.
Diundang pula koordinator perguruan tinggi swasta, direktur politeknik/pendidikan tinggi, kepala unit pelaksana teknis Depdiknas, Badan Standar Nasional Pendidikan, Badan Akreditasi Pendidikan, Atase pendidikan dan kebudayaan di luar negeri, Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, serta Persatuan Guru Republik Indonesia.
"Daerah diminta melaporkan capaian masing-masing. Hasil evaluasi akan digunakan dalam penetapan program pendidikan 2010," kata Dodi.
Peserta rembik, ia menjelaskan, akan dibagi dalam delapan komisi dengan topic bahasan yang berbeda-beda yaitu Wajib belajar, pendidikan dasar gratis dan standar pelayanan minimal; Peningkatan layanan pendidikan menengah; Perluasan dan pemerataan akses pendidikan tinggi bermutu dan berdaya saing internasional; Peningkatan mutu dan pemerataan pendidik non formal dan informal, peningkatan layanan pendidikan nonformal dan informal; Peningkatan mutu pengendalian internal; Penguatan tata kelola; dan Pemantapan naskah renana strategis Depdiknas 2010-2014.
Rembuk, lanjut Dodi, juga akan mengundang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam sesi khusus Good Governance dalam pengelolaan keuangan negara.
REH ATEMALEM SUSANTI.
sumber:http://www.tempointeraktif.com
Evaluasi Proses Pembelajaran
Oleh: Ardiani Mustikasari, S. Si, M. Pd
Evaluasi proses pembelajaran merupakan tahap yang perlu dilakukan oleh guru untuk menentukan kualitas pembelajaran. Kegiatan ini sering disebut juga sebagai refleksi proses pembelajaran, karena kita akan menemukan kelebihan dan kekurangan dari proses pembelajaran yang telah dilakukan.
Dalam Permen No. 41 tahun 2007 tentang Standar proses dinyatakan bahwa evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan poses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a. Membandingkan poses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses
b. Mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru
A. EVALUASI DIRI
Evalusi proses pembelajaran dapat dilakukan oleh guru yang bersangkutan secara mandiri. Guru dapat menuangkan evaluasi yang telah dilakukannya dalam jurnal refleksi pembelajaran. Guru dapat mengisi jurnal ini pada setiap pelajaran yang telah diberikan/ diajarkan atau selama guru tersebut melaksanakan pekerjaan sehari-harinya sebagai guru
Jurnal merekam renungan dan refleksi dari pikiran, seperti:
• Apa yang saya ajarkan hari ini?
• Apa yang masih membingunkan bagi siswa?
• Apakah saya menemukan masalah dan issu yang tidak diharapkan?
• Apa jenis pembelajaran tingkat tinggi yang saya sampaikan?
• Apa jenis pembelajaran tingkat rendah yang saya sampaikan?
• Apakah siswa saya dapat menerima materi yang saya ajarkan?
• Apakah saya telah membelajarkan siswa?
• Bagaimana saya memperbaiki tehnik pembelajaran?
• Apa yang ingin dan perlu kuketahui lebih banyak lagi?
• Apa sumber belajar yang memberi ilham dan menyenangkan saya (photo, websites, dll)?
• Apakah tujuan pembelajaran dapat tercapai?
B. EVALUASI KOLABORATIF
Guru dapat melakukan evaluasi proses pembelajaran secara kolaboratif. Kolaborasi dapat dilakukan dengan rekan guru atau siswa.
C. DOKUMENTASI PROSES PEMBELAJARAN
Dalam evaluasi proses pembelajaran, yang perlu diperhatikan juga adalah mendokumentasikan berbagai hal yang menyangkut proses pembelajaran. Hal-hal yang perlu didokumentasikan adalah:
1. dokumen silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
2. dokumen hasil diskusi, kliping, laporan hasil analis terhadap suatu masalah yang menunjukkan keterlibatan siswa dalam kegiatan belajar mengajar
3. dokumen pemanfaatan berbagai fasilitas yang menunjukkan difungsikannya sumber-sumber belajar
4. dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan mengunjungi perpustakaan, mengakses internet, kelompok ilmiah remaja, kelompok belajar bahasa asing (bahasa inggris, bahasa arab, bahasa jepang, bahasa mandarin, bahasa perancis, dan lain-lain), mengunjungi sumber belajar di luar lingkungan sekolah (museum, kebun raya, pusat industri, dan lain-lain) yang menunjukkan adanya program pembiasaan mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut dari berbagai sumber belajar
5. dokumen pemanfaatan lingkungan baik di dalam maupun di luar kelas seperti kebun untuk praktek biologi, daur ulang sampah, kunjungan ke laboratorium alam, dan sebagainya yang menunjukkan adanya pengalaman belajar untuk memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
6. dokumen kegiatan pekan bahasa, seni dan budaya, pentas seni, pameran lukisan, teater, latihan tari, latihan musik, ketrampilan membuat barang seni, karya teknologi tepat guna dan lain sebagainya yang menunjukkan adanya pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
7. dokumen kegiatan megunjungi pameran lukisan, konser musik, pagelaran tari, musik, drama, dan sebagainya yang menunjukkan adanya pengalaman mengapresiasikan karya seni dan budaya
8. dokumen kegiatan mengikuti pertandingan antar kelas, tingkat kabupaten / propinsi / nasional yang menunjukkan adanya pengalaman belajar untuk menumbuhkan sikap kompetitif dan sportif.
9. dokumen pembiasaan dan pengamalan ajaran agama seperti aktivitas ibadah bersama, peringatan hari-hari besar agama, membantu warga sekolah yang memerlukan
10. dokumen penugasan latihan ketrampilan menulis siswa, seperti: hasil portofolio, buletin siswa, majalah dinding, laporan penulisan karya tulis, laporan kunjungan lapangan, dan lain-lain
11. dokumen laporan kepengawasan proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah
sumber:http://www.edu-articles.com
UAN dalam Bingkai Pendidikan Holistik
TERLEPAS dari maksud baik apapun, dampak negatif pemberlakuan Ujian Akhir Nasional (UAN) tak terelakkan. Tindak kekerasan (perusakan sekolah) dan meneguk minuman keras termasuk reaksi atas ketidaklulusan menempuh UAN 2004 (Kompas, 15/6/2004). Selain itu, metode "penilaian" hasil ujian siswa (baca: "pelulusan", "penguntungan" dan "perugian" siswa) perlu dipertanyakan.
Ketajaman intelektual mendapat sorotan istimewa dalam dunia pendidikan formal. Terkesan, keunggulan (arête, virtue) kepribadian seorang anak didik ditakar berdasarkan relativitas angka yang umumnya telah direkayasa. Secara tak langsung, dari satu sisi, sistem ini lebih menghargai pribadi anak-anak berintelektualitas tinggi daripada anak-anak berintelektualitas sedang dan rendah. Ini termasuk berita diskriminatif dalam dunia pendidikan formal.
Demi perbaikan dunia pendidikan, sistem (penilaian) UAN perlu lebih dicermati. Pertama, model soal multiple choice acapkali membingungkan dan model ini dari satu sisi mengajar anak didik untuk berspekulasi dan mereka-reka dalam hidup. Kedua, metode konversi (jelmaan dari sistem "katrol-katrolan") perlu ditinjau ulang, sebab metode ini membuka peluang luas untuk mempermainkan (baca: menyulap) hasil keringat dan perasan otak siswa. Bukan mustahil, kesempatan berpolitik uang akan bertumbuh subur dalam dunia pendidikan formal. Ketiga, anak didik tidak dihadapkan dengan realitas hidup dan hasil perjuangannya sendiri, namun anak-anak didik diperkenalkan dengan budaya rekayasa.
Sistem penilaian UAN pada dasarnya mendidik anak-anak kita untuk mengubah sesuatu tanpa memperhatikan hak pihak lain. Merugikan pihak lain tanpa landasan yang adil. Suatu keberhasilan semu diperoleh tidak melalui proses normal, melainkan melalui sistem spekulatif yang berciri untung-untungan. Ketidakadilan muncul dalam dunia pendidikan formal karena siswa yang berhak menerima nilai semestinya merasa dirugikan oleh sistem.
Sementara itu, terdapat sejumlah siswa diuntungkan oleh sistem ini. Anak didik tidak diajar untuk menghargai hak orang lain sebagaimana mestinya. Biarkan anak didik sendiri yang menentukan hasil keringat mereka tanpa manipulasi yang merugikan dan menguntungkan. Apakah pencapaian 4,01 dengan sendirinya telah menjamin kualitas anak didik dalam dunia pendidikan?
Pribadi berintegritas
Relativitas dimensi intelektual dalam pendidikan formal memang tak tersangkalkan. Akibatnya, kualitas kepribadian anak didik tidak cukup hanya ditakar berdasarkan intelektualitas yang di-angka-kan melalui sistem penilaian tertentu. Secara ideal dan teoretis, dunia pendidikan diharapkan bisa mempersiapkan anak didik berkepribadian integral yang menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai dasar hidup manusia.
Integritas kepribadian anak didik seharusnya mengenal dan memiliki suatu sistem intelektualitas yang saling terkait (interdependent multiple intelligence) yang perlu diperkenalkan dan ditanamkan dalam dunia pendidikan formal (Bpk. Teori multiple intelligence Howard Gardner). Anak didik yang berintelektualitas integral sanggup berkomunikasi dengan diri-sendiri, sesama dan lingkungan hidup sambil memperhatikan nilai-nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi. Dimensi moralitas jadi bahan pertimbangan dalam pola pikir, bicara dan tindak-tanduk. Suatu pemikiran yang terpaut dengan kenyataan dan pengalaman hidup sangat dibutuhkan. Sistem penilaian UAN secara tak langsung mengajar anak didik untuk mencapai nilai tertentu tanpa mempertimbangkan dimensi moral metode yang diterapkan pada penilaian.
Makna intelektualitas integral direduksi melalui proses penilaian yang terkait dengan angka-angka yang ditentukan oleh pihak lain menurut standar yang dianut. Anak didik berintelektualitas sehat dengan sendirinya menilai sistem penilaian UAN tidak adil dan merugikan pihak yang berhak untuk memperoleh nilai lebih. Anak didik yang belajar sungguh-sungguh akan dirugikan, sedangkan anak didik yang malas belajar akan diuntungkan. (Kompas, 15/6/2004).
Pendidikan holistik
Ke arah manakah pendulum dunia pendidikan formal kita? Metode penilaian UAN mengandung unsur manipulasi pihak yang berkompetensi dalam menentukan hasil usaha dan perjuangan anak didik. Yang lebih tragis adalah pendidikan ketidakadilan di kalangan anak- anak didik. Secara tak sadar dunia pendidikan formal kita sedang mempersiapkan dan melahirkan generasi muda yang menghalalkan sistem "katrol-katrol"-an, mengubah realitas menurut maksud manusia, merugikan pihak lain tanpa rasa bersalah dan diuntungkan dengan jalan haram.
Sistem penilaian UAN perlu mempertimbangkan kerangka holistik pendidikan tanpa meninggalkan cara pandang berperspektif interdisipliner dalam suatu konteks keseluruhan yang membantu manusia untuk lebih memahami dan menyelami makna pendidikan humaniora. Dikotomi klasik yang memisahkan otak- hati, pengetahuan-agama, keindahan-fungsi segera ditinggalkan karena pendekatan ini akan menimbulkan fragmentasi dalam hidup manusia.
Betapapun, metode penilaian UAN perlu ditempatkan dalam bingkai dunia pendidikan holistik tempat manusia belajar hidup bersama dengan yang lain. Ruang kelas menjadi sebuah komunitas. Dunia pendidikan menjadi tempat bagi manusia untuk mengembangkan hubungan-hubungan baik, adil, terbuka, jujur, saling menghormati, tak merugikan pihak lain. Pendidikan ini tidak lagi memprioritaskan kompetisi, tapi proses belajar saling mendukung, kerja sama dan membebaskan. Suatu masyarakat yang lebih baik, adil dan sejahtera menjadi sasaran utama dalam proses pendidikan holistik. Lalu, apakah sistem penilaian UAN mendapat tempat dalam konteks pendidikan ini?
William Chang Pengamat sosial, tinggal di Pontianak
http://www.semipalar.net
Senin, 11 Mei 2009
Cara Evaluasi Harus diubah
Demikian pandangan pakar pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, Prof Dr Anah Suhaenah, ketika dihubungi di
Anah berpandangan, berbagai metode pembelajaran yang menekankan kreativitas dan kritis, seperti cara belajar siswa aktif atau problem base learning, sulit berhasil karena cara evaluasinya belum sesuai di lapangan. Selama ini anak cenderung ditagih daya ingatnya. Alhasil, guru pun sibuk memberikan berbagai masukan yang harus dihafalkan. Murid tidak pernah diajar untuk belajar, tetapi cenderung berlatih menjawab tes.
Padahal, yang diperlukan adalah evaluasi untuk melihat bagaimana anak berproses. Tagihan tersebut terkait kreativitas, praktik, dan evaluasi menggunakan portofolio untuk melihat hasil kerja siswa, bukan yang diingat siswa.
"Kalau ingin anak-anak lebih kreatif, misalnya, tidak perlu soal pilihan ganda. Tes lebih ditekankan pada mengembangkan materi yang diterima di kelas. Berikan satu kata untuk dijadikan satu karangan atau satu bentuk untuk dijadikan gambar utuh. Intinya, membangun sesuatu dengan bahan terbatas dan eksplorasi," katanya.
Dia mengakui, perubahan model evaluasi tidak otomatis mengubah wajah pendidikan di dalam kelas, tetapi paling tidak akan sangat memengaruhi suasana pendidikan. Sebab, sistem evaluasi merupakan komponen penting dalam proses belajar-mengajar di kelas.
Agar dapat mengevaluasi potensi anak didiknya dengan tepat, guru perlu dibebaskan dari beban yang terlalu berat. Selama ini, misalnya, satu guru mengajar 40 murid sehingga sukar berinteraksi dengan anak didiknya. Untuk itu, guru perlu diberikan otonomi dan tentunya dengan standardisasi.
Gerakan massal
Kepala Pusat Penataran dan Pengembangan Guru Terpadu (P3GT) Bandung Abdorrakhman Gintings menambahkan, selama ini bukan tidak ada upaya agar suasana kelas lebih demokratis. Upaya yang dilakukan antara lain memberikan pelatihan berbagai metode pembelajaran kepada guru sehingga nantinya pola kekuasaan di kelas juga berubah.
Untuk penataran guru, misalnya, saat ini diadakan apa yang disebut PAKEM atau pendidikan, aktif, kreatif, dan menyenangkan. Yang diajarkan adalah metodologi mengajar interaktif dan menyenangkan.
"Banyak teori yang dicurahkan kepada para guru, tetapi setelah selesai pelatihan dan guru ingin menerapkannya di sekolah justru dianggap keluar jalur," katanya.
Dia memandang perlu gerakan massal dan intensif tentang demokratisasi dalam pendidikan, mulai dari guru, sekolah, hingga instansi pemerintah terkait. Hal itu dapat dimulai dengan teladan perilaku para pemimpin, dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo dan lembaganya.
"Sebaik apa pun metodologi yang digunakan, kalau kita tak siap akan sisa-sia," katanya.
Secara terpisah, Waras Kamdi dari Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Negeri Malang berpendapat, pendidikan yang demokratis itu salah satunya mendasarkan pada faham humanisme. Secara umum, humanisme terkait dengan kebebasan dan otonomi. Prinsip-prinsip para humanis menekankan pentingnya kebutuhan manusia secara individual. Individu memiliki dorongan terhadap aktualisasi diri dan tanggung jawab pada diri sendiri maupun orang lain.
Pembelajaran harus menciptakan lingkungan belajar yang mendorong seoptimal mungkin berkembangnya potensi diri. Kelas harus merepresentasikan masyarakat kecil, di mana siswa berinteraksi. Bentuk-bentuk kegiatan belajar kolaboratif, bekerja dalam tim dalam melakukan eksplorasi alam, inkuiri dan tugas-tugas proyek berbasis masalah, merupakan aktivitas belajar yang dapat menghidupkan kelas dan memberi kontribusi terhadap pembentukan kepribadian anak secara utuh.
Dia berpendapat, pendekatan siswa aktif atau dahulu disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) merupakan pendekatan yang ideal untuk mewujudkan pendidikan humanistik sekaligus demokratis.
"Jangan karena dinilai gagal, lantas alergi dengan CBSA. Kegagalan CBSA bukan karena kegagalan konsep, tetapi akibat terjadinya distorsi konsep," katanya. (INE)
Sumber: Kompas, Jumat,
Evaluasi Kurikulum
Kurikulum Pendidikan IT harus di evaluasi
Oleh: Adrian Fauzi
Sumber: www.bandung.detik.com
Perkembangan IT yang luar biasa cepatnya dewasa ini membuat sumber daya manusia di bidang IT (IT Human Resources) menjadi profesi yang sangat diidamkan semua orang. Celakanya, kebutuhan SDM IT yang sangat besar tidak diimbangi suplai SDM IT yang sesuai dengan kebutuhan karena kurikulum yang tidak sesuai dengan perkembangan IT.
Menurut Chief of Lembaga Riset Telematika Sharing Vision Dimitri Mahayana saat berbincang dengan detikbandung, disela-sela sesi Sharing Vision 'IT Human Resources Trend & Considerations' di Hotel Aston Tropicana, Jalan Cihampelas, Jumat (
"Solusi bagi pendidikan adalah evaluasi seluruh kurikulum IT. Khususnya yang lanjutan, bukan yang dasar. Karena yang dasar tidak ada perubahan yang signifikan," ujarnya.
Menurut Dimitri, seharusnya kurikulum IT sekarang disesuaikan dengan kebutuhan praktis di lapangan. Sistem pendidikan IT harus bisa menghasilkan technopreuner yang kreatif dan inovatif. Karena dunia IT penuh dengan kreasi dan inovasi.
"Kalau perlu mahasiswa tingkat akhir didorong untuk menciptakan sesuatu. Seperti yang dilakukan oleh SBM (
Kekhawatiran Dimitri terhadap masalah kurikulum IT cukup mendasar. Sebab, secara bisnis, jika IT dipercayakan kepada orang lain yang nota bene bukan dari internal perusahaan tersebut (outsourcing - red) akan sangat membahayakan.
"Ibaratnya karena nyawa kita dipegang orang lain. Saya harap bangsa kita bisa mengurangi ketergantungan outsource IT dari luar," pungkasnya.
(afz/ern)
Selasa, 17 Maret 2009
Dua Makna Evaluasi Pendidikan
oleh: Abdul Malik
Kita perlu telaah lebih lanjut kedua makna evaluasi serta implikasinya bagi pengelolaan pendidikan nasional. Pencampuradukan kedua makna evaluasi dan upaya dukung-mendukung dalam rangka legitimasi UN sebagai instrumen kebijakan sangat berbahaya pada tataran pemahaman subtil terhadap perbedaan antara motivasi pemerintah menyelenggarakan pendidikan dan motivasi individu memperoleh pendidikan. Pada tataran individu, unsur seleksi dalam proses pendidikan cukup menonjol; persoalan lulus tidak lulus, nilai akademik, dan peringkat menempati porsi yang penting.Dalam konteks ini mudah dipahami dukungan pada UN dari para orangtua dan murid yang semuanya beraspirasi sukses dalam proses seleksi sepanjang karier pendidikannya. Instrumen seleksi seperti UN yang akan membedakan kinerja di antara mereka akan memudahkan menyiasati dan memfokuskan upaya mereka. Hal ini berpotensi membelokkan upaya individu siswa dan bahkan guru-guru dan sekolah dari belajar secara komprehensif menjadi upaya sempit menyiapkan diri untuk seleksi. Di sinilah letak bahayanya mendasarkan pilihan instrumen yang begitu teknis pada aspirasi populer.Pada tataran pemerintah sebagai wali kepentingan publik, unsur seleksi tidak terlalu relevan. Pemerintah lebih peduli pada kemajuan kolektif, bukan kemajuan individu. Kebijakan pemerintah menyelenggarakan pendidikan yang dilandasi cita-cita kemerdekaan lebih menekankan upaya pemberdayaan anak didik secara keseluruhan (kolektif). Dalam bingkai ini evaluasi yang bernuansa membedakan (discriminating) menjadi kurang relevan, dan evaluasi dalam konteks assessment menjadi penting. Inilah mandat penting pemerintah pusat cq Depdiknas yang tidak pernah didesentralisasikan.Berbeda dengan examination yang menentukan siapa yang lulus dan yang tidak lulus serta siapa memahami lebih baik siapa tidak, assessment akan lebih berfokus kepada mereka yang lemah, unit pendidikan yang kinerjanya kurang baik dan masih berada di bawah standar yang dicita-citakan. Dengan begitu, assessment akan secara sistematis berimplikasi pada langkah-langkah penyempurnaan sistem, kurikulum, sumber daya, dan pendekatan pengajaran, sesuatu yang tidak mungkin dihasilkan melalui UN.Standardisasi lulusan?Berangkat dari uraian di atas, pertanyaannya kemudian: bagaimana dengan permasalahan standardisasi kelulusan? Bukankah kita perlu keyakinan bahwa lulusan sebuah jenjang pendidikan tertentu dapat diperbandingkan secara nasional. Itu permasalahan yang sama sekali berbeda dan tidak bisa diatasi secara instan melalui mekanisme UN pada saat ini. Mengapa? Kita perlu introspeksi dan menengok secara adil penyelenggaraan pendidikan secara nasional selama ini. Keberhasilan kita meluaskan akses pendidikan selama lebih dari tiga dekade sungguh monumental secara komparatif internasional. Tetapi harus kita akui pula bahwa pada aspek kualitas sungguh tidak terkendali.Gambaran sekolah kita memiliki spektrum kelayakan sebagai lembaga pendidikan yang sangat lebar. Menguji mereka yang belajar dalam kondisi sangat beragam, sebagian dengan sumber daya publik yang terlalu kecil untuk berfungsi sebagai alat pemerataan (equalizing), hanya berarti menghakimi dan kemudian menghukum siswa atas "kesalahan" yang tak mereka perbuat. Bagaimana dengan penentuan kriteria kelulusan secara lokal dari ujian yang bersifat nasional? Ini hanya sebuah upaya teknis menutupi kesalahan konseptual.Apakah tidak ada harapan untuk standardisasi kualitas lulusan secara nasional? Ini tantangan yang harus dijawab secara proporsional dalam kerangka waktu yang masuk akal, diawali assessment yang ditindaklanjuti dengan langkah konkret memperbaiki titik-titik lemah sistem dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Assessment merupakan pekerjaan besar dan penting, dan tidak ada yang lebih otoritatif melakukannya dibandingkan Depdiknas. Setelah berbagai perbaikan yang merupakan tindaklanjut assessment, pada saat yang tepat dan tentu tidak mungkin segera, kita mulai menerapkan standardisasi lulusan dan memperbaikinya dari waktu ke waktu.
sumber:re-searchengines.com
Ujian Nasional, Untuk Apa?
Oleh Abdul Malik
UPAYA pembenaran ujian nasional sebagaimana diuraikan dalam liputan Kompas (31/1/ 2005), "Ujian Nasional Jalan Terus" menunjukkan kegagalan pemerintah memisahkan dimensi politis dan dimensi teknis kebijakan pendidikan.Kajian instrumen kebijakan yang sangat bisa dilakukan secara analitis dalam konteks teoretis dan empiris telah direduksi menjadi pencarian legitimasi melalui acara dukung-mendukung. Ini merupakan masalah serius karena politisasi implisit pada wilayah yang sangat teknis dalam konteks wacana populer di bidang pendidikan kita berpotensi menyesatkan.Dalam tulisan ini penulis mencoba menyoroti evaluasi pendidikan, termasuk ujian nasional (UN) dalam konteks perundangan yang berlaku dan dalam konteks substantif evaluasi pendidikan dalam berbagai makna serta implikasi dan kelayakannya. Dengan menempatkannya dalam perspektif yang lebih komprehensif dan substantif mudah-mudahan kita bisa melihat permasalahannya secara lebih jernih.Konteks perundanganSetidaknya tiga produk hukum yang patut dilihat: UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom. Perlu dicatat, PP No 25/2000 diturunkan dari UU No 22/1999 yang tidak lagi berlaku setelah keluarnya UU No 32/2004. Tetapi mengingat substansi desentralisasi pendidikan tidak berubah dari UU No 22/1999 ke UU No 32/2004, ketentuan dalam PP tersebut perlu dicermati paling tidak untuk pemikiran menjelang revisinya menyesuaikan dengan UU No 32/2004.Persoalan pertama yang mengemuka dalam tinjauan hukum UN adalah kenyataan bahwa UU No 20/2003 tidak mengaturnya secara jelas dan rinci. Evaluasi pendidikan dalam Pasal 57 Ayat (1) dinyatakan sebagai kegiatan yang "ditujukan untuk pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan" dikacaukan oleh Ayat (2) pasal yang sama. Tidak berlebihan, kerancuan konseptual Pasal 57 Ayat (2) ini merupakan akar perdebatan tentang UN.Ayat tersebut mencampuradukkan "evaluasi terhadap peserta didik" yang lebih bermakna examination dengan "evaluasi terhadap lembaga dan program pendidikan" yang lebih bermakna assessment. Evaluasi dalam pengertian examination bermaksud mengukur pemahaman dan prestasi peserta didik dan bernuansa seleksi serta menentukan lulus atau tidak lulus, sedangkan evaluasi dalam pengertian assessment bermaksud mengukur kinerja sistem atau bagian dari sistem pendidikan dan berimplikasi perbaikan penyelenggaraan dan sistem/komponennya.Melihat kedua makna evaluasi, pertanyaannya kemudian siapa yang berwenang melakukan evaluasi untuk masing-masing makna tersebut? PP No 25/2000 Pasal 2 Ayat 3 huruf 11.a mengatakan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam "penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya". Ayat ini sekilas memberikan dasar bagi pemerintah pusat untuk menyelenggarakan UN. Tetapi, mengingat ayat ini tidak disertai dengan penjelasan memadai untuk dapat secara tegas ditafsirkan apakah penilaian hasil belajar yang dimaksud berimplikasi kelulusan (sertifikasi) ataukah berimplikasi perbaikan sistem, maka ayat ini perlu dibaca dengan hati-hati dan diletakkan dalam konteks perundangan lainnya, khususnya UU No 20/2003.Dalam UU No 20/2003 terdapat dua ketentuan relevan: Pasal 58 Ayat (1) yang mengatakan bahwa "evaluasi belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik", dan Pasal 61 Ayat (2) yang mengatakan bahwa "ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi". Kedua ayat tersebut mengandung makna bahwa evaluasi yang berimplikasi kelulusan (sertifikasi) adalah kewenangan pendidik dalam satuan pendidikan yang terakreditasi.Jika demikian, bagaimana kita menafsirkan peran pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PP No 25/2000 tersebut di atas? UU No 20/2003 Pasal 59 Ayat (1) mengatakan bahwa "Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan" yang dengan mudah dapat dipahami sebagai evaluasi dalam pengertian assessment. Nuansa ini terasa lebih kuat manakala kita membacanya bersamaan dengan Pasal 50 Ayat (2), Pasal 35 Ayat (1) dan (2), serta ketentuan umum mengenai standar nasional pendidikan dalam Undang-Undang yang sama
Minggu, 15 Maret 2009
Inovasi dan Model Evaluasi Pembelajaran
oleh: Lussy
Pengajar, desain pembelajaran, dan peserta didik adalah 3 (tiga) hal yang selalu disebut saat kita ingin berbicara tentang proses pembelajaran. Mengapa demikian ? karena sesungguhnya 3 (tiga) hal tersebutlah yang menjadi motor dalam pergerakan sebuah roda pembelajaran.
Pengajar disini dapat diartikan secara luas, apalagi dalam era internetisasi saat ini. Salah satu dampak yang ditimbulkannya pada dunia pendidikan adalah munculnya metode-metode pembelajaran secara elektronik. Hal tersebut akhirnya berimbas pada cara guru dalam menyampaikan atau membahasakan materi di kelas, dari yang sebelumnya bertutur atau lisan menjadi tulisan. Namun demikian, peran guru atau pengajar di kelas tidak dapat tergantikan karena tidak semua peserta didik mampu belajar dan memahami materi secara mandiri. Untuk mengatasinya adalah dengan cara antara metode Menurut Gagne, Briggs, & Wager (dalam Prawiradilaga, 2007) desain pembelajaran membantu proses belajar seseorang, dimana proses belajar itu sendiri memiliki tahapan segera dan jangka panjang. Mereka percaya proses belajar terjadi karena adanya kondisi-kondisi belajar, internal maupun eksternal. Tapi menurut Kemp, Morrison, & Ross (dalam Prawiradilaga, 2007) esensi disain pembelajaran mengacu pada keempat komponen inti, yaitu siswa, tujuan pembelajaran, metode, dan penilaian. Peserta didik adalah semua individu yang menjadi audiens dalam suatu lingkup pembelajaran. Biasanya penyebutan peserta didik ini mengikuti skup/ruang lingkup dimana pembelajaran dilaksanakan, diantaranya : siswa untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, mahasiswa untuk jenjang pendidikan tinggi, dan peserta pelatihan untuk diklat.Peserta didik adalah masukan mentah dalam sebuah proses pembelajaran yang harus disesuai dengan yang dicanangkan institusi (khususnya) dan dunia pendidikan Indonesia pada umumnya. Agar keluarannya dapat beradaptasi dengan kemajuan zaman, maka sudah sepatutnya materi dan cara pembelajarannyapun disesuaikan dengan dunia nyata juga. Hal tersebut biasa dikenal dengan model pembelajaran inovatif.Penilaianpun juga sudah melakukan terobosan atau inovasi. Terbukti, saat ini paper and pen bukanlah satu-satunya cara untuk menilai keberhasilan belajar peserta didik. Asesmen portofolio, autentik, dan lain-lain adalah sedikit dari banyak inovasi cara menilai keberhasilan peserta didik yang lebih menitikberatkan pada proses.
sumber:www.re-searchengines.com
Penilaian Pembelajaran dalam KTSP
Oleh: Akhmad sudrajat
Perubahan paradigma pendidikan dari behavioristik ke konstruktivistik tidak hanya menuntut adanya perubahan dalam proses pembelajaran, tetapi juga termasuk perubahan dalam melaksanakan penilaian pembelajaran siswa. Dalam paradigma lama, penilaian pembelajaran lebih ditekankan pada hasil (produk) yang cenderung hanya menilai kemampuan aspek kognitif, dan kadang-kadang direduksi sedemikian rupa melalui bentuk tes obyektif. Sementara, penilaian dalam aspek afektif dan psikomotorik kerapkali diabaikan. Dalam pembelajaran berbasis konstruktivisme, penilaian pembelajaran tidak hanya ditujukan untuk mengukur tingkat kemampuan kognitif semata, tetapi mencakup seluruh aspek kepribadian siswa, seperti: perkembangan moral, perkembangan emosional, perkembangan sosial dan aspek-aspek kepribadian individu lainnya. Demikian pula, penilaian tidak hanya bertumpu pada penilaian produk, tetapi juga mempertimbangkan segi proses. Kesemuanya itu menuntut adanya perubahan dalam pendekatan dan teknik penilaian pembelajaran siswa. Untuk itulah, Depdiknas (2006) meluncurkan Model Penilaian Pembelajaran siswa, dengan apa yang disebut Penilaian Kelas.
sumber: www.akhmadsudrajat.wordpress.com
Minggu, 01 Maret 2009
Evaluasi program pengajaran
Bahan ini cocok untuk Semua Sektor Pendidikan bagian PENDIDIKAN / EDUCATION.
Nama (Penulis): afdhee
EVALUASI PROGRAM PENGAJARAN
Program pengajaran merupakan suatu rencana pengajaran sebagai panduan bagi guru atau pengajar dalam melaksnakan pengajaran. Agar pengajaran bisa berjalan dengan efektif dan efisien, maka perlu kiranya dibuat suatu program pengajaran. Program pengajaran yang dibuat oleh guru tidak selamanya bisa efektif dan dapat dilaksanakan dengan baik, oleh karena itulah agar program pengajaran yang telah dibuat yang memiliki kelemahan tidak terjadi lagi pada program pengajaran berikutnya, maka perlu diadakan evaluasi program pengajaran.
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah: Apakah yang dimaksud dengan evaluasi program? mengapa evaluasi program perlu dilaksanakan? Apakah yang menjadi objek atau sasaran dari evaluasi? dan Bagaimanakah cara melaksanakan evaluasi program?
Menurut Arikunto (1999: 290) "Evaluasi program adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat keberhasilan program". Ada beberapa pengertian tentang program itu sendiri, diantaranya program adalah rencana dan kegiatan yang direncanakan dengan seksama. Jadi dengan demikian melakukan evaluasi program adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat keberhasilan dari kegiatan yang direncanakan.
Yang menjadi titik awal dari kegiatan evaluasi program adalah keingintahuan penyusun program untuk melihat apakah tujuan program sudah tercapai atau belum. Jika sudah tercapai bagaimana kualitas pencapaian kegiatan tersebut, jika belum tercapai bagaimanakah dari rencana kegiatan yang telah dibuat yang belum tercapai, apa sebab bagian rencana kegiatan tersebut belum tercapai, adakah factor lain yang mempengaruhi ketidakberhasilan program tersebut.
Untuk menentukan seberapa jauh target program sudah tercapai, yang menjadikan tolak ukur adalah tujuan yang sudah dirumuskan dalam tahap perencanaan kegiatan sebelumnya.
Sasaran evaluasi adalah untuk mengetahui keberhasilan suatu program. Sebagimana yang dikemukakan oleh Ansyar (1989: 134) bahwa ".evaluasi mempunyai satu tujuan utama yatu untuk mengetahui berhasil tidaknya suatu program" Guru adalah orang yang paling penting statusnya dala kegiatan belajar mengajar, karena guru memegang tugas yang amat penting, yaitu mengatur dan mengemudikan kegiatan kelas. Untuk membuat proses belajar mengajar lebih efektif maka tugas guru adalah menciptakan suasana kelas yang kondusif untuk pembelajara. Untuk menciptakan suasana kelas yang kondusif tersebut perlu dirancang program pengajaran. Berhasil tidaknya suatu program pengajaran, tentu tidak bisa diketahui begitu saja, tanpa adanya evaluasi program. Oleh karena itu evaluasi program perlu dilaksanakan oleh guru dalam rangka mengetahui seberapa jauh proram pengajaran telah berlangsung atau terlaksana, dan jika terlaksana seberapa baik pelaksanaan program tersebut. Pendek kata, evaluasi program dilaksanakan untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari program pengajaran.
Dalam melakukan evaluasi program, apanya dari program yang dievaluasi?
a. Input
Siswa adalah subjek yang menerima pelajaran. Ada siswa pandai, kurang pandai, dan tidak pandai. Setiap siswa mempunyai bakat intelektual, emosional, social yang berbeda. Oleh karena itu dalam pembuatan program pengajaran hendaknya guru juga perlu memperhatikan aspek-aspek individu tersebut. Secara umum, hal-hal yang ada pada siswa berpengaruh terhadap keberhasilan belajar.
b. Materi atau kurikulum
Di Indonesia, kurikulum berlaku secara nasional karena kita menganut system sentralisasi. Meskipun penyusunan dan pengembangan kurikulum sekolah sudah dilakukan secara cermat dan melibatkan banyak pihak, namun tidak mustahil bahwa di lapangan masih juga dijumpai kelemahan dan hambatan. Wilayah Indonesia yang sedemikian luas mengandung keragaman yang tidak sedikit. Itulah sebabnya guru perlu dibekali dengan kemampuan untuk melakukan evaluasi program, termasuk mengevaluasi materi kurikulum. Sasaran yang perlu dievaluasi dari komponen kurikulum ini anatara lain, kejelasan pedoman untuk dipahami, kejelasan materi yang terantum dalam GBPP, urutan penyajian materi, kesesuaian antara sumber yang disarankan dengan materi kurikulum dan sebagainya.
c. Guru
Guru merupakan komponen penting dalam kegiatan belajar mengajar. Guru adalah orang yang diberi kepercayaan untuk meciptakan suasana kelas yang kondusif untuk pembelajaran. Guru adalah manusia biasa yang mempunyai banyak keterbatasan. oleh karena itu untuk menutupi kelemahan guru perlu dilakukan pembinaan dan penataran dalmrangka melaksanakan pembelajaran
d. Metode atau pendekatan dalam mengajar
Berbeda dengan evaluasi terhadap kurikulum, evaluasi terhadap metode mengajar merupakan kegiatan guru untuk meninjau kembali tentang metode mengajar, pendekatan, atau strategi pembelajaran yang digunakan oleh guru dalam menyampaikan materi kurikulum kepada siswa. Metode mengajar adalah cara-cara atau teknik yang digunakan dalam mengajar. Sedangkan strategi pembelajaran menunjuk kepada bagaimana guru mengatur waktu pemenggalan penyajian, pemilihan metoda, pemilihan pendekatan dan sebagainya.
e. Sarana
Komponen lain yang perlu dievaluasi oleh guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar adalah sarana pendidikan, yanga meliputi alat pelajaran dan media pendidikan. Sebelum guru memulai kegiatan mengajar, bahkan sebelum atau sekurang-kurangnya pada waktu menyusun rencana mengajar, guru telah memilih alat yang kira-kira dapat membantu melancarkan dan memperjelas konsep yang diajarkan. Selain guru, mungkin siswa juga dapat dijadikan titik tolak dalam menentukan apakah sarana yang digunakan di dalam kegiatan belajar mengajar sudah tepat. Mungkin saja pada waktu menentukan alat pelajaran guru berpikir bahwa pilihannya sudah tepat. Tetapi ternyata di dalam praktek pelaksanaan pengajaran, alat tersebut ternyata kurang atau sama sekali tidak tepat. Proses pengajarannya tidak menjadi semakin lancar, tetapi mungkin bahkan kacau balau. Apabila guru menjumpai dalam mengajar atau ketidak berhasilan siswa dengan nilai rendah-rendah, ia dapat mecoba mengadakan evaluasi terhadap sarana yang digunakan. Sasaran evaluasi yang berkenaan antara lain kelengkapannya, ragam jenisnya, modelnya, kemudahannya untuk digunakan, mudah dan sukarnya diperoleh, kecocokan dengan materi yang diajarkan, jumlah persediaan dibandingkan dengan banyaknya siswa yang memerlukan.
f. Lingkungan
Ada dua macam lingkungan, yaitu lingkungan manusia dan lingkungan bukan manusia. Yang dapat digolongkan sebagai lingkungan masukan lingkungan manusia bukan hanya bukan hanya kepala sekolah, guru-guru, dan pegawai tata usaha di sekolah itu, tetapi siapa saja yang dengan atau tidak sengaja berpengaruh terhadap tingkat hasil belajar siswa. Sedangkan yang dimaksudkan dengan lingkungan bukan manusia adalah segala hal yang berada di lingkungan siswa yang secara langsung maupun tidak, berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa. Yang termasuk kategori lingkungan bukan manusia misalnya suasana sekolah, halaman sekolah, keadaan gedung dan sarana lain. Pengaruh lingkungan bukan manusia dapat positif maupun negative. Tatanan perabot kelas yang rapi dapat berpengaruh terhadap kesejukan suasana sehingga siswa dapat belajar dengan tenteram. Sebaliknya suasana yang gaduh di luar kelas dapat mengganggu konsentrasi siswa dan menyebabkan siswa tidak dapat seperti yang diharapkan.
Apabila guru ingin melakukan evaluasi program dengan lebih seksama, terlebih dahulu hendaknya menyusun rencana evaluasi sekaligus menyusun instrument pengumpulan data. Instrument pengumpulandat bisa berupa angket, pedoman wawancara, pedoman pengamatan dan lain sebagainya. Sebagai cara yang paling sederhana adalah menagadakan pendekatan terhadap peristiwa yang dialami sehari-hari di kelas.
Untuk mengevaluasi progam seorang guru tidak perlu dibebani secara sistematis sebagaimana layaknya seorang peneliti. Akan tetapi guru cukup membuat acuan singkat dan sederhana yang disusun dalm bentuk pertanyaan. Dari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut guru akan memperoleh umpan terhadap apa yang dilakukan. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan objek atau sasaran evaluasi program yang meliputi keenam aspek tersebut di atas.
Pengajaran dan pembelajaran adalah merupakan suatu aktivitas yang dilaksanakan oleh seorang guru. Agar program pengajaran yang telah dilaksanakan itu baik atau tidak perlu dilaksanakan suatu penilaian, yang sering dikenal dengan evaluasi program pengajaran. Evaluasi program pengajaran ini meliputi 1) Input (masukan), 2) materi atau kurikulum, 3) Guru, 4) Metode atau pendekatan dalam mengajar, 5) Sarana: alat pelajaran ata media pendidikan, 6) lingkungan.
sumber:www.re-searchengines.com