Rabu, 13 Mei 2009
KETIKA GURU HARUS DIBERHENTIKAN DARI JABATANNYA
ARIEF ACHMAD
ADALAH menarik ketika mencermati banyaknya guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tingkat persekolahan, khususnya SLTA, ternyata secara normatif (berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 tahun 1993) harus diberhentikan dari jabatannya, karena sudah lebih dari enam tahun sejak diangkat dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit (AK) minimal yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatannya itu. Hal ini terutama menimpa pada guru-guru dengan jabatan Guru Pembina (golongan ruang, IV/a).
Dan kalau ditelusuri lebih mendalam, mereka bukannya tidak aktif atau melalaikan tugas pokoknya dalam proses belajar mengajar (PBM), sebab dari unsur ini saja sesungguhnya dalam enam tahun terakhir mereka telah mengumpulkan 150 AK, suatu jumlah AK kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan guru dari Guru Pembina (IV/a) ke atas. Walaupun demikian, mereka tidak dapat diusulkan PAK (Penetapan Angka Kredit)nya kepada pejabat yang berwenang, sebab bagi Guru Pembina (IV/a) sampai dengan Guru Utama (IV/e) untuk naik pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan AK dari pengembangan profesi sekurang-kurangnya 12 AK, di samping AK PBM.
Adapun persentase alokasi AK untuk kenaikan pangkat/jabatan guru dari Guru Pembina (IV/a) s.d. Guru Utama (IV/e) setiap jenjangnya diwajibkan memperoleh AK sebagai berikut : Pertama, Unsur Utama (sekurang-kurangnya/lebih besar atau sama dengan) ¡Ý 80% dari AK yang disyaratkan dengan komposisi : pendidikan dan PBM ¡Ý 72% (¡Ý 108 AK) dan pengembangan profesi ¡Ý 8% (¡Ý 12 AK); Kedua, Unsur Penunjang (sebanyak-banyaknya/kurang atau sama dengan) ¡Ü 20% (¡Ü 30 AK).
Dari sini dapatlah dimengerti mengapa seorang guru yang sudah memperoleh 150 AK dari unsur utama (baca : PBM) tidak dapat diajukan PAKnya, oleh karena yang bersangkutan belum melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, yakni kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan keterampilan untuk peningkatan mutu baik bagi PBM dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan. Macam kegiatan guru yang termasuk kegiatan pengembangan profesi antara lain : melaksanakan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan, menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan, membuat alat pelajaran/peraga atau alat bimbingan, menciptakan karya seni, dan mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Bagi guru yang aktif, kreatif, dan inovatif kelima macam kegiatan di atas sebenarnya dapat mereka laksanakan, sehingga pencapaian 12 AK pengembangan profesi dapat terpenuhi. Akan tetapi, umumnya guru terhanyut atau terlena dalam rutinitas kerja sehari-hari (baca : PBM) dan cenderung agak mengabaikan hal-hal yang bersifat nonPBM. Alasannya, toh selama ini kenaikan pangkat/jabatan mereka, semenjak pertama kali diangkat jadi guru hingga sekarang¡ªmenjadi Guru Pembina (IV/a)¡ªberjalan lancar. Tiga atau empat tahun sekali mereka dapat naik pangkat/jabatan, cukup dengan mengumpulkan AK dari unsur PBM saja.
Tatkala mereka sudah berada di posisi Guru Pembina (IV/a), paradigma tersebut tidak dapat ¡°dipelihara¡± lagi, akhirnya mereka ¡°mentok¡± di posisi itu yang berimplikasi pada dibebaskannya yang bersangkutan dari jabatan guru dengan ketentuan : Pertama, apabila guru yang bersangkutan telah berusia 56 tahun atau lebih, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya; Kedua, apabila guru yang bersangkutan belum mencapai usia 56 tahun, maka yang bersangkutan ditugaskan secara penuh di luar jabatan guru.
Atas dasar itu, ketentuan pertama berkecenderungan akan membawa dampak yang positif bagi guru yang bersangkutan, lantaran guru yang berumur 56 tahun ke atas, dapat menikmati pensiun lebih awal daripada usia pensiun guru umumnya (60 tahun). Dan kalau masih tetap ingin mengabdikan dirinya di dunia pendidikan, maka mereka dapat menjadi guru tidak tetap/honorer di sekolah asal atau di sekolah lain yang membutuhkan tenaga guru yang sangat berpengalaman. Ini berarti akan menambah penghasilan bulanan mereka, selain yang diperolehnya dari uang pensiun setiap bulannya.
Ketentuan kedua, yang berlaku bagi guru yang usianya kurang dari 56 tahun, akan memunculkan beberapa permasalahan serius. Betapa tidak, di era otonomi daerah dewasa ini pemerintah daerah sedang giat-giatnya merasionalisasi atau merampingkan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) dinas-dinas di lingkungannya, yang berdampak pada semakin menciutnya eselon yang ada. Nah, guru yang berpangkat IV/a itu jabatannya setara dengan eselon tiga (Kepala Bagian/Bidang), lantas mau ditempatkan di mana mereka itu, padahal jabatan-jabatan administratif/struktural yang ada pun banyak yang dihapuskan/dihilangkan. Sementara itu, di sekolah-sekolah yang para gurunya dialihfungsikan dari tenaga edukatif ke administratif akan mengalami kekurangan tenaga guru. Konsekuensi logisnya, akan mengganggu kelangsungan PBM di sekolah-sekolah tersebut.
Untunglah, berdasarkan data dari bagian kepegawaian (Depdiknas.org.id), sampai sejauh ini belum ada guru yang dibebaskan sementara atau diberhentikan dari jabatannya karena sudah lebih dari enam tahun masih menduduki jabatan yang sama (Guru Pembina, IV/a). Secara argumentatif, demi kelangsungan PBM di tingkat persekolahan, maka syarat normatif tentang ketentuan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya (c.q. SK Menpan No. 84/1993) jadinya dieliminasi dalam kasus di atas.
Kondisi status-quo tersebut tidak dapat terus-menerus dibiarkan terjadi, harus dicarikan solusinya. Salah satu alternatif pemecahan masalahnya : semua pihak terkait, khususnya Kepala Sekolah hendaknya senantiasa memotivasi dan memfasilitasi guru-gurunya untuk senantiasa aktif, kreatif, inovatif, dan partisipatif dalam pelbagai kegiatan pengembangan profesi guru. Untuk itu, para guru perlu diberikan pembekalan tentang pemahaman akan arti pengembangan profesi guru dalam kaitannya dengan kenaikan pangkat/jabatan guru, pemahaman peranan KTI sebagai salah satu bagian dari kegiatan pengembangan profesi, dan pemahaman macam KTI berikut besaran AK-nya. Dinas pendidikan (Kota/Kabupaten/Propinsi) dapat berkolaborasi dengan, misalnya, pihak perguruan tinggi dan wadah profesionalisme guru (MGMP=Musyawarah Guru Mata Pelajaran) untuk melaksanakan pembekalan seperti itu (umpamanya : menyelenggarakan diklat, penataran, seminar, lokakarya, pertemuan ilmiah, dan lain-lain kegiatan sejenis itu).
Last but not least, sebagai stimulans, pihak pemerintah (dalam hal ini Departemen Keuangan) sudah saatnya dan seharusnyalah memberikan tunjangan fungsional guru sesuai dengan jabatannya, seperti halnya tunjangan fungsional dosen di perguruan tinggi. Tidak lagi seperti yang berlaku selama ini, guru hanya diberikan tunjangan kependidikan belaka, sehingga tunjangan jabatannya pun disamaratakan, tidak dibedakan per jenjangnya. Bukankah guru TK, SD, SLTP, dan SLTA serta dosen (=sebutan ¡°guru¡± di perguruan tinggi) itu tanggung jawabnya sama? Sama-sama berupaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Lantas, mengapa tunjangan fungsionalnya tidak disamakan?!
sumber: http://re-searchengines.com
Mencermati Standar Kepala Sekolah
Banyak kajian para ahli tentang kekepalasekolahan yang telah dituangkan baik dalam bentuk buku, makalah, maupun tulisan di media massa. Namun rata-rata sepakat menguraikan bahwa kepala sekolah merupakan tokoh kunci keberhasilan suatu sekolah. De Roche (1987) mengungkapkan bahwa tidak ada sekolah yang baik tanpa kepala sekolah yang baik. Karena itu wajar kalau dikatakan "the key person" keberhasilan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah adalah kepala sekolah. Tanpa mengenyampingkan peran yang kolaboratif para guru yang tergabung dalam sistem proses manajemen sekolah Sergiovanni (1987) juga mengungkapkan bahwa tidak ada siswa yang tidak dapat dididik, yang ada adalah guru yang tidak berhasil mendidik. Tidak ada guru yang tidak berhasil mendidik, yang ada adalah kepala sekolah yang tidak mampu membuat guru berhasil mendidik". Sehubungan dengan itu pula Pokja Penyusunan Standar Pengembangan Mutu Kepala Sekolah yang diketuai oleh Prof.DR. Ibrahim Bafadhal mengungkap hasil penelitian kekepalasekolahan berakhir pada kesimpulan bahwa keberadaan kepala sekolah yang mampu memerankan dirinya secara efektif dan efisien dapat memberikan kontribusi yang cukup besar bagi terwujudnya kualitas atau mutu sekolah.
Jika kita membalik sejarah dua dekade sebelumnya sampai sekarang ini, maka ketika ditanyakan siapa kepala sekolah ? Seberapa besarkah peran dan tanggung jawab, atau tugas dan fungsi seorang kepala sekolah dalam memimpin roda pendidikan di suatu sekolah ? Jawabannya akan sangat tergantung kapan jawaban itu diberikan. Sampai dengan akhir tahun 80-an seorang kepala sekolah masih merupakan seorang pejabat struktural dengan eselon IV dan merangkap jabatan fungsional sebagai guru. Fungsi dan tugas kepala sekolah yang diatur dengan Kepmendikbud No. 0489/U/1992 untuk SMU dan Kepmendikbud No.054/U/1993 untuk SLTP misalnya, seorang kepala sekolah mempunyai tugas :
(a) menyelenggarakan kegiatan pendidikan;
(b) membina kesiswaan;
(c) melaksanakan bimbingan dan penilaian bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya;
(d) menyelenggarakan administrasi sekolah:
(e) merencanakan pengembangan, pendayagunaan, dan pemeliharaan sarana prasarana;
(f) melaksanakan hubungan sekolah dengan lingkungan, orang tua dan / masyarakat. Kepala sekolah dalam jabatannya itu berfungsi sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor (dibuatkan akronim fungsinya : EMAS).
Namun dalam situasi sekarang ini telah terjadi "perubahan" dalam dua tahap yang "dijanjikan" akan lebih baik. Perubahan pertama terjadi sejak ditetapkan Kepmendikbud RI nomor : 0296/U/1996 tanggal 1 Oktober 1996 sampai dikeluarkannya Kepmendiknas RI Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, seorang Kepala Sekolah tidak lagi sebagai pejabat struktural dengan eselon tertentu. Kepala Sekolah "hanya' seorang guru yang atas dasar kompetensinya diberi tugas tambahan mengelola satuan pendidikan. Jadi seorang kepala sekolah pada dasarnya seorang guru, yaitu seorang guru yang dipandang memenuhi syarat tertentu dalam memangku jabatan professional sebagai pengelola satuan pendidikan.
Masih bisa dipahami jika status yang serba mendua tersebut masih disandang seorang kepala sekolah, karena payung hukum untuk menjadi kepala sekolah profesional memang masih belum memadai. Untuk menjadikan kepala sekolah sebagai jabatan professional tentu akan berkaitan dengan bebrapa hal seperti penggajian, kode etik, pembinaan profesi, organisasi profesi, dan hal lain yang diperlukan untuk suatu profesi. Belum siapnya hal-hal tersebut maka seorang kepala sekolah masih harus menginjakkan kakinya di wilayah profesi sebagai guru.
Jika memperhatikan semakin meluasnya tugas dan fungsi / peran kepala sekolah di abad millennium ini maka memang sudah saatnya jabatan kepala sekolah berdiri tegak pada satu profesi. Ketika Rambu-rambu Penilaian Kinerja Sekolah (khususnya SLTP an SMU) diluncurkan oleh Depdiknas di tahun 2000, tanggung jawab kepemimpinan seorang kepala sekolah mengacu pada tiga hal yaitu Input, Process, dan Output atau MPK (Masukan, Proses, Keluaran). Dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan komponen proses inilah fungsi / peran seorang kepala sekolah sudah semakin meluas dibanding sebelumnya. Kinerja seorang kepala sekolah harus dilihat pada komponen EMASLIM (Educator, Manager, Administrator, Supervisor, Leader, Innovator, Motivator).
Bahkan ranah Entrepreneurship juga harus menjadi garapan seorang kepala sekolah. Sejak dikembangkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) di tahun 2000-an seorang kepala sekolah harus sanggup mengembangkan kegiatan produksi / jasa sekolah sebagai sumber belajar, harus mampu pula menjadi seorang pelaksana proyek bangunan untuk swakelola block grant di lingkungan sekolahnya, dan peran lainnya yang terkadang bisa menyebabkan munculnya anggapan bahwa seorang kepala sekolah sudah melakukan kesalahan dan penyimpangan karena tidak lazimnya ditemui pada dua dekade yang lalu.
Kini, perubahan tahap kedua berjalan satu bulan lebih sudah berlalu. Sejak 17 April 2007 Mendiknas mengeluarkan peraturan yang sangat penting menyangkut pengelolaan setiap lembaga pendidikan khususnya sekolah-sekolah di negeri ini. Ditengah berhembus kencangnya tudingan tentang rendahnya mutu pendidikan kita saat ini. Mendiknas RI dengan Peraturan Mendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tertanggal 17 April 2007 menetapkan Standar Kepala Sekolah / Madrasah sebagai salah satu standar ketenagaan di antara delapan standar yang harus ditetapkan untuk mewujudkan Standar Nasional Pendidikan kita yang bermutu.
Untuk mendukung Standar Nasional Pendidikan kita menurut Permendiknas tersebut seseorang yang akan diangkat menjadi kepala sekolah wajib memenuhi standar kepala sekolah / madrasah yang berlaku nasional. Standar Kepala Sekolah dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan menteri dimaksud, yang meliputi Standar Kualifikasi dan Standar Kompetensi.
Adapun Standar Kualifikasi dimaksud meliputi :
1) Kualifikasi Umum :
(a) Pendidikan Minimum Sarjana (S-1) atau Diploma IV (dalam draft semula diutamakan S-2);
(b) Berusia setinggi-tingginya 56 tahun saat diangkat sebagai kepala sekolah;
(c) Pengalaman mengajar minimal 5 tahun menurut jenjang sekolahnya;
(d) Pangkat minimal III/c bagi PNS.
2) Kualifikasi Khusus menyangkut :
(a) Berstatus sebagai guru sesuai jenjang mana akan menjadi kepala sekolah;
(b) Mempunyai sertifikat pendidik sebagai guru sesuai jenjangnya;
(c) Mempunyai sertifikat kepala sekolah sesuai jenjangnya yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Berkenaan dengan Standar Kompetensi, seseorang dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah jika dia memiliki kompetensi-kompetensi sebagai berikut :
(a) Kompetensi kepribadian;
(b) Kompetensi Manajerial;
(c) Kompetensi Kewirausahaan;
(d) Kompetensi Supervisi;
(e) Kompetensi Sosial.
Dilihat dari perspektif peningkatan mutu input pendidikan Permen ini merupakan suatu kemajuan positif dalam upaya mencari dan menetapkan figur pengelola sekolah yang bermutu. Namun dalam rangka profesionalisasi jabatan kepala sekolah menuju terwujudnya kepala sekolah yang mampu mengemban dan mengembangkan tugas dan fungsinya terlihat masih belum sepenuhnya akan dapat diwujudkan.
Jika Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain sesuai kekhususannya, maka setiap Pendidik memang merupakan Tenaga Kependidikan, tetapi setiap Tenaga Kependidikan belum tentu seorang Pendidik / Guru. Kasubdit Pendidikan Menengah Ditjen PMPTK Depdiknas dalam suatu Seminar Nasional tentang Kepala Sekolah mengungkapkan pula tentang Kebijakan Direktorat Tenaga Kependidikan masa sekarang ini bahwa Tenaga Kependidikan itu meliputi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Pustakawan, Laboran, dan Tenaga Tata Laksana / Administrasi Sekolah.
Berarti seorang Kepala Sekolah walaupun dipersyaratkan harus berasal dari seorang guru namun setelah diangkat sebagai kepala sekolah maka yang bersangkutan sebaiknya tidak lagi berstatus Guru / Pendidik melainkan sebagai Tenaga Kependidikan / Kepala Sekolah Profesional dengan tugas dan fungsi yang sudah jelas memerlukan perhatian khusus layaknya profesi kependidikan lain seperti Pengawas Sekolah, Laboran, dan Pustakawan. Dalam beberapa kesempatan kegiatanpun saat ini seringkali seorang kepala sekolah tidak diperkenankan mengikuti kegiatan yang diperuntukkan bagi guru.
Memperhatikan pasal-pasal pada Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 ternyata para Calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah dihadapkan pada penafsiran ganda. Artinya kualifikasi dan kompetensi tersebut bisa diartikan sebagai syarat memasuki wilayah profesi kepala sekolah. Setelah yang bersangkutan diangkat sebagai kepala sekolah maka statusnya sebagai pendidik / guru menjadi lepas. Namun bisa pula ditafsirkan sebagai memperkuat status lama yakni "hanya" seorang guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Jika itu yang terjadi maka sebelah kakinya masih menginjakkan ke wilayah profesi guru, sebelah lagi menginjak profesi kepala sekolah.
Sebenarnya sah-sah saja ketika seorang kepala sekolah berharap bahwa dengan berlakunya Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 ini akan ada jalan yang lurus untuk mengembangkan profesi kekepalasekolahan sebagai suatu profesi "berdaulat" agar kinerja dan upaya peningkatannya semakin dapat dipacu lebih kencang lagi. Bukan menjadikan kita bersikap skeptis yang cenderung pessimis atas berlakunya Permendiknas terbaru tersebut. Namun jika statusnya "hanya" seorang guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah nampaknya akan ada hal-hal yang membatasi kesungguhan upaya meningkatkan kinerja tersebut. Irama kinerja kepala sekolahpun akan tetap diiringi lagu lama dengan judul "Anda Bukan Pejabat Struktural" atau "Jangan Kau Samakan Tunjanganmu Dengan Pejabat Eselon" atau mungkin judul lainnya.
Permendiknas yang dinyatakan mulai berlaku tanggal 17 April 2007 tersebut juga tidak memberikan masa transisi sehingga rawan pelanggaran terhadap Permen tersebut. Dengan "wajib"nya dipenuhi standar kepala sekolah yang berlaku nasional tersebut dikaitkan dengan belum terlaksananya Uji Sertifikasi Guru dan pemberian sertifikatnya, maka tertutuplah pintu bagi Cakep (Calon Kepala Sekolah) yang sudah memiliki Sertifikat Diklat Cakep namun belum memiliki Sertifikat Pendidik sebagai Guru untuk diangkat sebagai Kepala Sekolah. Karena salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai kepala sekolah yakni memiliki sertifikat pendidik sebagai guru belum terpenuhi. Jika Bupati / Walikota mengangkat Kepala Sekolah yang berasal dari guru yang belum disertifikasi maka hal itu bisa dianggap bertentangan dengan Permendiknas tentang Standar Kepala Sekolah ini.
Disisi lain penetapan Standar Kepala Sekolah ini memang sangat positif dimasa keterbukaan dengan akuntabilitas publik yang semakin baik sekarang ini. Permen ini tentu tidak berdiri sendiri sebagai satu piranti hukum dalam mengatur dan upaya meningkatkan mutu Standar Pendidikan Nasional kita. Ditjen PMPTK telah menyusun suatu pedoman tentang Pengembangan Mutu Kepala Sekolah untuk kedua jalur yakni dari rekruitment calon kepala sekolah dan jalur peningkatan mutu kepala sekolah yang sudah dan sedang menjabat.
Untuk bisa diangkat sebagai Kepala Sekolah seorang guru yang lulus seleksi harus mengikuti Sertifikasi melalui Diklat Cakep 900 jam yang diakhiri dengan Uji Kompetensi. Jika dinyatakan lulus sebagai Cakeppun masih harus melalui Uji Publik di hadapan beberapa unsur stake-holders dimana sekolah itu berada. Jika uji publik (semacam pemaparan visi dan misi lengkap dengan beberapa perencanaan) ini dapat dilalui barulah yang bersangkutan dapat diangkat dan ditempatkan di suatu sekolah sebagai kepala sekolah definitif. Sedangkan bagi kepala sekolah yang sedang menjabat, prosesi peningkatan mutu dilakukan dengan Uji Kompetensi
Akankah Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 ini dapat diimplementasikan dalam pengangkatan dan peningkatan kinerja kepala sekolah di setiap kabupaten / kota ? Ataukah dengan perundang-undangan yang menyangkut Otonomi Daerah maka Permendiknas ini akan dapat dimandulkan. Entahlah ! Apapun yang tersurat pada Permendiknas ini menunjukkan adanya telaahan dan langkah menuju profesionalisasi Kepala Sekolah yang memang belum punya organisasi profesi seperti PGRI, ABKIN, IDI, dan organisasi profesi lainnya. Siapa tahu, bulan depan atau tahun depan, atau lima tahun ke depan terbentuk Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia ( AKSI ), sehingga pengembangan tugas dan fungsi kepala sekolah akan lebih efektif lagi.
sumber: http://www.re-searchengines.com
Selasa, 12 Mei 2009
Guru memang harus berada didepan membukakan pintu gerbang menuju masa depan anak didiknya.
Menghadapi perkembangan dunia teknologi informasi khususnya internet, seorang guru akan sangat ketinggalan bila sedikit pun beliau tidak mau minimal kenal dengan yang namanya internet. Sementara anak-anak pelajar saat ini untuk urusan internet sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, artinya informasi yang mereka dapat sudah lebih up to date. Bila ini tidak diimbangi oleh SDM para Guru boleh jadi sekolah bagi siswa hanyalah rutinitas keharusan agar diakui sebagai anak pelajar dalam statusnya. Intinya, dengan internet tanpa sekolah pun mereka dapat ilmu pengetahuan, referensi, artikel dan sebagainya, dan tentu saja dibalik itu ada unsur yang berbau negatif di sana. Bila ini tidak segera di cermati oleh dunia pendidikan kita, bisa jadi Sekolahan hanya menjadi bangku-bangku kosong, bila ada siswa pun karena terpaksa, sebab sekolah sekarang bukannya biaya makin murah namun makin berat bagi orang tua siswa.
Dari sisi seorang Guru, dunia teknologi informasi merupakan dunia yang sullit dicerna karena keterbatasan kemampuan. Beliau-beliau ada sebelum perkembangan internet segila ini. Ditambah rutinitas sehari-hari dalam sekolah tentunya menjadi semakin sulit untuk sekedar berinteraksi melalui internet. Sementara realita-nya, dunia saat ini tidak bisa lepas dari internet.
Sungguh posisinya yang sangat sulit bagi seorang Guru pada dewasa ini. Permasalahan kurikulum yang masih belum final (selalu gonta-ganti), Gaji guru yang relatif masih rendah. Deraan ekonomi mengharuskan seorang Guru harus berfikir dua kali dalam mencukupi kebutuhan rumah tangganya. Rasanya tidak adil bila kita semua menuntut beliau-beliau untuk berlaku sebagaimana mestinya secara proporsional.
Akumulasi dari berbagai persoalan di lembaga pendidikan adalah wajar bila sekolahan dijadikan semacam industri. Yang mana sekolahan dijadikan ajang bisnis, tidak lain untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. Yang pada akhirnya munculah berbagai korupsi, mark up, dan sebagainya.
Munculnya lembaga pendidikan swasta, kualitas swasta justru jauh lebih tinggi dari pada pendidikan hasil dari produk pemerintah (negeri). Ironisnya pemerintah berani mengeluarkan target minimal nilai bagi suluruh siswa. Sehingga hampir seluruh hidup siswa untuk mengejar target tersebut, pagi belajar di sekolahnya, sore harus lari ke lembaga pendidikan swasta, begitu seterusnya. Secara tidak sadar kita telah ikut menciptakan generasi nomerik tanpa menyentuh nilai-nilai luhur kemanusiaannya.
Terciptalah manusia-manusia brutalisme, terciptalah manusia tanpa budaya indonesia dan seterusnya.
Dunia Pendidikan Indonesia mulai lemah, sangat tertinggal kualitasnya dengan negara-negara tetangga. Bahkan lulusan SMA di Indonesia tidak diakui oleh beberapa negara tetangga karena memang rendahnya mutu.
Sementara kebijakan-kebijakan pendidikan indonesia selalu terkait dengan partai politik. Dunia pendidikan hanyalah isu yang dijadikan senjata partai politik dalam meraih tujuan golongannya. Tidak terpikir sedikitpun dari mereka bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan indonesia secara menyeluruh.
Sekarang sudah menjadi benang kusut yang entah dimulai dari mana untuk mengurainya. Bila kita mengharap kualitas pendidikan menjadi lebih baik, tentu sarana dan prasarana pendidikan juga harus yang memadai. Demikian pula para guru yang jelas-jelas bekerja untuk mencipta generasi bangsa kedepan, begitu sulitkah untuk mensejahterakan hidupnya mengingat kredibilitas mereka adalah bentuk kedepan indonesia.
Majulah Guru Indonesia!
Ditulis oleh :tjidro
sumber:http://www.edu-articles.com
Lima Kelemahan Guru Dalam Mengajar
Tulisan ini bukan merupakan kesimpulan atas kinerja guru secara umum, tetapi hanyalah merupakan temuan penulis selama melaksanakan supervisi kunjungan kelas pada beberapa sekolah yang menjadi binaan penulis ditambah dengan pengamatan penulis pada saat mengikuti kegiatan lesson study MGMP Bahasa Inggris beberapa waktu yang lalu. Sengaja diberi judul demikian karena yang akan dipaparkan adalah kelemahan-kelemahan yang nyata ditemukan penulis. Hal ini dimaksudkan agar bisa menjadi input bagi para guru untuk memperbaiki kegiatan pembelajarannya.
Dari pengamatan penulis terhadap kegiatan pembelajaran di kelas dapat dikemukakan beberapa kelemahan antara lain :
1. Guru tidak menggunakan RPP sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran
RPP adalah skenario pembelajaran yang dibuat oleh guru sebelum pelaksanaan pembelajaran dimulai. Dalam dokumen tersebut tidak hanya berisi kompetensi apa yang akan dicapai tetapi juga memuat secara rinci berapa lama waktu tatap muka dilakukan. Bahkan dirinci pula berapa menit kegiatan awal untuk melaksanakan kegiatan rutin, apersepsi dan penjajagan untuk mengenal bekal awal siswa. Waktu yang digunakan untuk kegiatan inti, dan rincian waktu untuk kegiatan akhir.
Dalam RPP juga tercantum secara jelas alat bantu mengajar apa yang diperlukan dan sumber belajar apa yang digunakan. Demikian pula di dalam RPP juga telah dicantumkan rencana kegiatan penilaian yang merupakan upaya untuk mendapatkan umpan balik keberhasilan guru dalam mengajar.
Kenyataannya RPP tidak difungsikan, bahkan ada guru yang mengajar tanpa bertpedoman pada RPP. Hal ini menyebabkan kegiatan pembelajaran tidak terarah.
2. Guru tidak mempersiapkan alat bantu mengajar.
Alat bantu mengajar sangat diperlukan untuk membantu guru dalam menjelaskan materi pelajaran, sehingga siswa mengetahui secara nyata melalui benda-benda yang nyata. Dengan alat bantu ini pengetahuan tidak hanya berupa verbal, dan bisa mengatasi kesenjangan komunikasi guru dengan siswa.
Kenyataannya guru tidak membawa alat bantu mengajar sehingga yang dilakukan hanyalah ceramah-dan ceramah saja.
3. Guru kurang memperhatikan kemampuan awal siswa.
Pengetahuan ten tang kemampuan awal siswa diperlukan oleh guru untuk menetapkan strategi mengajar, bahkan untuk mengajukan pertanyaanpun diperlukan pemahaman tentang kemampuan awal siswa. Dengan memahami kemampuan awal siswa ini guru dapat membantu siswa memperlancar proses pe,mbelajaran yang dilkukan dan memperkecil peluang kesulitan yang dihadapi siswa. Adakalanya satu materi tertentu memerlukan prasarat pengetahuan sebelumnya. Jika pengetahuan prasyarat ini belum dikuasi dan guru sudah melanjutkan pada materi berikutnya bisa dipastikan bahwa siswa akan kesultan mengikuti pelajaran. Hal ini bisa dideteksi melalui perilaku siswa. Siswa yang tidak dapat mengikuti materi yangs edang dibahas oleh guru cenderung berperilaku “menyimpang” seperti: melamun, menulis atau menggambar yang tidak ada hubungannya dengan materi pelajaran, berbicara sendiri atau kegiatan-kegiatan lain yang tidak terkait dengan isi pembelajaran.
4. Penggunaan papan tulis yang kurang tepat
pada umumnya guru langsung memulai pelajaran tanpa menuliskan Pokok persoalan yang akan dibahas dan tujuan pembelajarannya. Penulisan pokok bahasan dan tujuan pembelajaran ini bergna sebagai kontrol bagi guru dan siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar agar tidak keluar dari jalur. Kecenderungan lainnya adalah penggunaan papan tulis yang kaacau. Siswa tidak tahu apa sebenarnya yang dibahas, dan untuk apa hal itu dibahas. Guru terlalu sibuk menulis dan membuat ilustrasi di papan tulis yang kadang-kadang sulit ditangkap siswa dan tidak disimpulkan.
5. Tidak melaksanakan evaluasi
Dengan alasan kekurangan waktu seringkali guru tidak melaksanakan evaluasi terhadap apa yang telah dilakukan. Evaluasi ini bertguna bagi guru untuk mengetahui seberapa besar keefektifan pembelajaran yang dilakukannya. Dengan melakukan evaluasi pada setiap akhir kegiatan /bahasan akan bisa mendeteksi siswa mana yang masih kesulitas dan pada bagian apa siswa merasa sulit. Hal ini akan sangat berguna bagi guru dalam membantu siswa
Apabila 5 macam kelemahan guru ini dapat diperbaiki, maka peoses pembelajaran akan menjadi lebih bermutu dan muaranya nanti pada hasil belajar yang lebih baik. Perubahan pada kelima kelemahan tersebut tidak memerlukan biaya. Yang diperlukan hanyalah kesadaran diri untuk memberikan yang terbaik kepada siswa. Kepala sekolah dapat berperan dalam perbaikan proses pembelajaran ini dengan cara lebih sering melaksanakan supervisi kunjungan kelas.
sumber: http://www.edu-articles.com
Guru Perlu Kreatif Agar Siswa Tidak Bete
Cukup banyak guru-guru mengatakan merasa capek atau lesu apabila harus segera masuk kelas untuk melaksanakan proses belajar mengajar. Dalam pengontrolan absensi, hampir setiap hari ada surat-surat guru yang datang mengabarkan halangan mereka untuk tidak datang ke sekolah.
Pada umumnya alasan serius atau alasan berpura-pura guru dalam suratnya sehingga berhalangan untuk tidak hadir di sekolah karena sakit. Sering alasan lain adalah untuk memohon izin karena ada urusan keluarga yang sangat mendesak. Kalau kita fikirkan siapakah orang di dunia yang luput dari urusan keluarga. Tetapi rasanya tidak logis kalau seorang guru sempat dalam satu bulan membuat alasan sepele dan berhalangan untuk mengajar sebanyak sekian kali. Dan alasan sepele ini cukup banyak dilakukan oleh guru-guru.
Dapat dikatakan, buat sementara, bahwa keabsenan guru-guru dari sekolah alasan, berpura-pura dalam alasan, karena rasa tersandung oleh bosan selama proses belajar mengajar. Kemalasan guru-guru yang lain sering terekspresi dalam bentuk kelesuan setiap kali harus menaikkan kewajiban dalam PBM. Meskipun bel tanda masuk telah berbunyi beberapa menit yang lalu namun masih banyak guru-guru yang ingin menyelesaikan gosip-gosip ringan sesama guru. Malah ada sebagian guru ada yang sengaja hilir-mudik atau berpura kasak-kusuk dalam mencari sesuatu yang sebenarnya tidak ada. Sampai akhirnya selalu terlambat tiba di kelas dan kemudian sengaja pula agak cepat untuk meninggalkan kelas.
Kebosanan dalam PBM disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor yang berasal dari guru dan faktor yang berasal dari murid.
Pengabaian kedua faktor ini akan menyebabkan masalah dalam PBM tidak teratasi. Untuk memuluskan PBM maka kedua faktor ini harus dipahami dan diatasi.
Rata-rata guru merasa enggan untuk memasuki kelas-kelas dengan siswa mempunyai daya serap rendah atau bodoh. Gairah mengajar guru untuk mengajar kerap kali terpancing karena di dalam kelas ada beberapa orang siswa yang cukup pintar.
Namun sejak keberadaan kelas unggul di setiap sekolah maka siswa-siswa yang memiliki daya serap tinggi terkonsentrasi ke dalam satu kelas saja. Maka gairah guru untuk melaksanakan PBM hanya lebih tertuju untuk kelas unggul.
Sedangkan untuk kelas-kelas non unggul yang jumlahnya cukup banyak dengan kemampuan siswa rendah terpaksa dimasuki oleh guru dengan rasa lesu dan letih. Tentu tidak semua guru yang menunjukkan gejala yang demikian.
Pada umumnya penyebab melempemnya daya serap siswa di sekolah adalah karena mereka tidak terbiasa dengan budaya membaca sehingga mereka lambat dalam menganalisa.
Kebiasaan dalam belajar cuma menghafal melulu. Dapat diamati bahwa siswa yang telah terbiasa dalam budaya membaca tidak mengalami kesulitan dalam PBM.
Tidak banyak siswa yang terbiasa dengan budaya membaca sehingga akibatnya adalah tidak banyak pula siswa yang memiliki daya serap tinggi. Daya serap yang tinggi selain disebabkan oleh faktor IQ juga ditentukan oleh pelaksanaan agenda kehidupan atau pemanfaatan waktu. Seringkali orang tua yang ikut campur dalam masalah waktu anak dan gemar “mencikaraui” anak akan menjadikan anaknya sebagai siswa yang memiliki daya serap tinggi di sekolah.
Faktor yang datang dari guru cukup bervariasi. Dulu menjadi guru memang serba dihormati dan tentu saja menyenangkan. Tetapi belakangan ini, bahkan terlalu banyak korban perasaan apalagi semenjak remaja banyak mengalami emosi moral.
Karena terus terang saja, siswa-siswanya terdiri dari anak-anak yang kebanyakan tidak diwarisi nilai agama yang mantap oleh orang tua. Ada juga siswa yang merupakan anak-anak pejabat yang kaya-kaya dan anak orang berada sedangkan guru-gurunya miskin.
Faktor yang menyebabkan guru merasa bosan dalam PBM mungkin karena kelelahan. Barangkali ia memiliki jumlah jam yang terlalu banyak.
Walau pada sekolah pengabdiannya hanya mengajar beberapa jam saja, tetapi karena tuntutan hidup ia menjadi guru sukarela pula pada suatu atau dua sekolah lain. Atau bisa jadi karena kelelahan fisik setelah menjadi guru selama puluhan tahun. Sering kita lihat para guru-guru tua yang belum sudi untuk pensiun merasa segan untuk melakukan PBM.
Secara mayoritas guru kelihatan kurang termotivasi untuk meningkatkan kualitas dirinya. Mereka tidak banyak membaca, walaupun sebatas membaca koran dan majalah, sehingga jadilah ilmu pengetahuan mereka sempit dan dangkal. Kebanyakan guru-guru sehabis mengajar ya habis begitu saja. Begitulah kegiatan rutin mereka hari demi hari sampai akhirnya rasa bosan menyelinap ke dalam fikiran.
Ada guru yang memiliki ilmu pengetahuan yang cukup luas dan cukup hangat dalam bergaul bersama siswa. Namun juga sering mengeluh bosan untuk melakukan PBM sehingga mengajar secara serampangan dengan metode kuno sepanjang hari. Guru yang seperti ini sebaiknya harus segera melakukan introspeksi diri dan kemudian memutuskan apakah karir sebagai guru cocok baginya atau tidak. Tetapi pada umumnya mereka tetap bertahan mengajar dalam kebosanan karena tidak mampu mencari pekerjaan jenis lain yang cocok bagi diri, maklum banyak orang terserang sindrom pegawai negeri dengan alasan jaminan untuk hari tua.
Setiap guru banyak terdengar keluhan guru-guru. Ada yang mengeluhkan badan kurang enak karena sakit kepala, sakit gigi, perut terasa kembung atau badan terasa pegal-pegal dimana ini semua adalah kompensasi dari bentuk rasa bosan. Mereka bosan untuk menunaikan tanggung jawab. Dan penyebab lain dari rasa bosan ini adalah karena umumnya guru-guru kurang kreatif sehingga mereka jarang yang menjadi guru profesional.
Memang secara umum guru-guru terlihat kurang kreatif dan sebagian kecil tentu ada yang kreatif. Rata-rata guru menerapkan peranan tradisional dalam mengajar. Mereka masih berfilsafat bahwa guru masih sebagai sumber ilmu dan dalam penguasaan ilmu siswa harus menyalin catatan guru dan menghafalkannya tanpa melupakan titik dan komanya sekalipun. Penanganan masalah yang ditemui selama PBM pun juga secara tradisional. Kalau murid bersalah musti diberi nasehat dan kebanyakan sistem pemberian nasehat dalam bentuk komunikasi satu arah, dimana yang sering terlihat ketika guru bertutur kata adalah siswa menekur atau tidak boleh menjawab. Tetapi sekarang entah guru-guru banyak yang tidak bertuah dalam bertutur kata karena kesempitan ilmu dan wawasannya atau karena penghargaan murid semakin berkurang karena kurang diwarisi nilai agama oleh orang tua maka sekarang seakan melebar jurang dalam komunikasi.
Kreativitas guru pun terlihat lemah dalam PBM. Presentasi pengajaran sudah terlihat semakin basi karena menggunakan metode itu ke itu juga. Gema hasil mengikuti penataran, apakah dalam bentuk MGMP, sekali sekali dalam bentuk aplikasi. Kecuali yang terlihat adalah setelah guru mengikuti MGMP guru cuma semakin tertib dalam menulis satuan pelajaran tetapi belum bentuk aplikasi.
Diantara guru-guru yang belum lagi mampu memperlihatkan kreativitas, kita juga melihat guru-guru yang kreatif. Meski mengajar banyak, namun karena kreatif mereka tetap tampak ceria dan segar dalam mengajar.
Kreatifitas seseorang, juga guru, sangat ditentukan oleh keleluasaan dan kedalaman pengetahuan dan wawasan. Oleh sebab itu menjadi guru ideal haruslah selalu membiasakan untuk membelajarkan diri. Adalah sangat tepat bila seorang guru selain memahami bidang studinya juga mendalami pengetahuan umum lainnya sebagai khazanah dirinya. Guru yang luas wawasan dan ilmu pengetahuannya akan tidak pernah kehabisan bahan dalam proses belajar mengajar. Kalau sekarang ada ungkapan yang mengatakan bahwa mengajar itu adalah seni, maka mustahillah guru yang kering akan ilmu dan sempit wawasan dapat mengaplikasikannya sebagi seni.
Mengikuti program penyegaran dalam bentuk kegiatan penataran, musyawarah kerja, dan program peningkatan kualitas lain sungguh tepat. Sayang selama ini terlihat kegiatan-kegiatan penyegaran yang ada belum dikemas secara profesional. Dengan arti kata selama mengikuti program penyegaran, guru-guru hanya terlihat secara pasif dan paling kurang bertindak sebagai pendengar abadi. Itulah dampaknya setiap kali seorang guru selesai mengikuti MGMP dan penataran lain, misalnya, seolah-olah tidak membawa perubahan dalam proses belajar mengajar. Terasa seakan-akan apa yang diperoleh selama mengikuti penataran-penataran digambarkan dengan ungkapan “masuk telinga kiri keluar telinga kanan saja.”
Melatih diri untuk meningkatkan kemampuan berbahasa dalam bentuk berpidato atau berceramah untuk masyarakat dan menyempatkan diri untuk menulis artikel-artikel adalah bentuk lain dari pengembangan kreativitas guru.
Mendalami psikologi remaja sehingga guru dapat memahami meningkatkan kreativitas guru dalam bertindak. Rata-rata guru yang kreatif adalah guru yang kaya akan ide-ide dan menerapkan bentuk nyata. Dalam realita tampak bahwa kreativitas dapat mengatasi rasa bosan.
sumber: http://www.edu-articles.com
Guru merupakan komponen penting yang menunjang keberhasilan program kegiatan sekolah. Semua komponen yang ada di sekolah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pengembangan proses pembelajaran tanpa didukung oleh guru yang bekerja secara profesional. Dalam pembelajaran memerlukan guru yang kreatif baik dalam menyiapkan kegiatan belajar bagi anak, juga dalam memilih kompetensi dari berbagai mata pelajaran dan mengaturnya agar tercapai pembelajaran seperti yang diamanatkan dalam PP No. 19 tahun 2005. Dalam pasal 19 PP No. 19 tahun 2005 dinyatakan bahwa “proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik”.
Oleh karena itu guru perlu melakukan persiapan mengajar dengan baik. Silabi adalah salah satu kelengkapan administrasi guru yang seharusnya disusun oleh guru yang bersangkutan sebelum melaksanakan pembelajaran. Silabus disusun sebagai acuan bagi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), melaksanakan pembelajaran, dan melakukan penilaian dalam pembelajaran.
sumber: http://www.edu-artikel.com
Senin, 11 Mei 2009
Peran guru Dalam Pembelajaran agama
Oleh: Suhartono S.Pd.
Sumber:nurulfikri.sch.id
Pembelajaran Agama adalah salah satu kelompok mata pelajaran yang wajib diberikan. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. Dengan melihat tujuan pembelajaran agama tersebut, tampak jelaslah bagaimana seharusnya pembelajaran agama ini berperan. Memang tugas membentuk peserta didik tersebut bukan sekadar tanggung jawab guru agama di sekolah, melainkan seluruh guru memiliki peran yang sama pentingnya. Namun demikian, melalui pembelajaran agamalah yang lebih dekat dan mempunyai peran yang strategis.
Jika ditelusuri lebih dalam, setiap peserta didik sebenarnya telah memperoleh pembelajaran agama sejak duduk di bangku sekolah dasar. Bahkan hingga Perguruan Tinggi ada mata kuliah dasar umum berupa pendidikan agama. Akan tetapi, dampak atau pengaruh dari pembelajaran agama ini belum mampu menumbuhkan imunitas para peserta didik menghadapi tantangan dan ancaman yang ada. Bagaimana agar melalui pembelajaran agama tumbuh watak peserta didik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) sehingga mampu melahirkan peserta didik yang imun atau kebal terhadap berbagai kemungkinan melakukan tindakan destruktif?
Pembelajaran dengan Pendekatan Contextual Teaching and Learning
Sering kali para guru agama mengeluhkan kurangnya jam agama dalam menyelesaikan materi kurikulum yang ditentukan. Yang terjadi kemudian adalah pembelajaran agama berusaha untuk menyuguhkan materi pembelajaran agar tuntas materinya sehingga tampak suguhan kognitif jauh lebih banyak mewarnai KBM agama. Mereka kemudian menginginkan penambahan jam pembelajaran agar lebih leluasa menyampaikan materi.
Sebenarnya seberapa banyak pun jam pembelajaran agama ditambah tidak akan menyelesaikan persoalan yang ada jika tidak dilakukan revitalisasi pembelajaran agama. Pembelajaran agama memerlukan suatu terobosan pendekatan pembelajaran yang efektif. Pembelajaran yang mempu menumbuhkan kebermaknaan dan menyenangkan. Bukan yang selama ini dilekatkan atribut pada pembelajaran agama : menjenuhkan dan tidak inovatif.
Contextual Teaching and Learning (CTL) merupakan sebuah sistem belajar yang didasarkan pada filosofi bahwa seorang pembelajara, peserta didik, akan mau dan mampu menyerap materi pelajaran jika mereka dapat menangkap makna dari pelajaran tersebut. Dalam buku Contextual Teaching and Learning : Menjadikan Kegiatan Belajar Mengajar Mengasyikkan dan Bermakna karya Elaine B. Jhonson yang diterjemahkan oleh Ibnu Setiawan, disebutkan bahwa ” CTL adalah sebuah sistem yang merangsang otak untuk menyusun pola-pola yang mewujudkan makna. CTL adalah suatu sistem pelajaran yang cocok dengan otak yang menghasilkan makna dengan menghubungkan muatan akademik dengan konteks dari kehidupan sehari-hari siswa.” (2006: 58)
Para guru agama perlu memahami filosofi CTL ini dan menerapkannya dalam KBM di kelas agar agama tidak menjadi pelajaran ”menghafal” ”dogmatis” tanpa bersentuhan dengan konteks kehidupan siswa dan kebermaknaannya. Dalam pelajaran agama, anak memperoleh pengetahuan bahwa Allah SWT mewajibkan hamba-hamba-Nya untuk menjadikan kehidupannya sebagai ibadah kepada Allah SWT. Inilah tujuan penciptaan kehadiran manusia di dunia. Apakah tujuan ini dimaknai secara benar oleh siswa? Atau sekadar menghafal ayat bahwa hal itu ditemui dalam Al Quran Surat Adzariyat : 56?.
Para guru agama –dalam penerapan CTL- diharuskan menghadirkan konteks pembelajaran, bukan sekadar isi pelajaran. Isi pelajaran merupakan sesuatu yang akan diperlajari berupa pengetahuan yang hampir tanpa batas dan semua guru agama mengetahui akan hal ini. Isi agar bermakna harus dipelajari dalam konteks. Adapun konteks dalam pemahaman CTL meliputi :
1. Lingkungan yaitu dunia luar yang dikomunikasikan melalui pancaindera
2. Kejadian-kejadian atau peristiwa yang terjadi di suatu tempat dan waktu
3. Asumsi-asumsi bawah sadar yang diserap selama siswa tumbuh, dari keyakinan yang dipegang kuat siswa yang diperoleh melalui nilai-nilai yang diterimanya
Pembelajaran isi agama agar relevan hendaknya memperhatikan keselarasan konteksnya. Ketika guru menyampaikan materi tentang beriman kepada Allah SWT, guru hendaknya mengajak siswa pada peristiwa kehidupan yang dapat diungkap oleh siswa, kejadian-kejadian yang menimpa manusia yang tidak beriman, dan kesadaran terhadap firman Allah yang ditulis dalam kitab suci-Nya. Jadi, guru tidak secara dogmatis menyampaikan ayat-ayat yang memerintahkan untuk beriman kepada Allah SWT. Adanya kesadaran setiap siswa untuk selalu beriman kepada Allah SWT hendaknya muncul dari siswa melalui serangkaian pengalaman belajarnya di kelas atau di luar kelas. Dengan begitu Insya Allah akan muncul kesadaran bahwa Allah mengawasinya, Allah akan meminta pertanggungjawaban setiap perbuatannya, dan seterusnya.
Agar guru selalu memelihara KBM-nya dalam genggaman CTL, guru perlu memastikan 8 prinsip CTL hadir dalam setiap KBM-nya, sebagaimana diungkap Elaine (2006: 65-66):
1. membuat ketrkaitan-keterkaitan yang bermakna
2. melakukan pekerjaan yang berarti
3. melakukan pembelajaran yang diatur sendiri
4. bekerja sama
5. berpikir kritis dan kreatif
6. membantu individu untuk tumbuh dan berkembang
7. mencapai standar yang tinggi
8. menggunakan penilaian yang autentik
Jika hal tersebut dilakukan, pembelajaran akan menjadi ”mengalir” dan bermakna. Nilai-nilai agama akan menjadi kebutuhan bukan kewajiban atau pemaksaan.
Guruku Bersabarlah
Guruku Bersabarlah
Oleh: Amiruddin Rozali
Sumber:www.re-searchengines.com
Ketika lagu Pahlawan Tanpa Tanda Jasa didendangkan oleh para siswa pada saat ada perayaan di sekolah misalnya pada acara perpisahan atau penglepasan siswa kelas terakhir, merinding rasanya bulu kuduk dan bahkan menitikkan air mata terlebih bila sampai kebait "engkau patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa".
Tetapi entah apa sebabnya sehingga sekarang lagu tersebut seolah hilang ditelan oleh permasalahan yang begitu banyak dihadapi para guru. Guru, menurut Kamus Besar Bahasa Indenesia yang diterbitkan oleh Balai Pustaka; adalah orang yang pekerjaannya mengajar. Dengan demikian secara harpiah pekerjaan guru adalah mengajar (teacher), yakni menjadikan seseorang dari tidak mengetahui sesuatu menjadi tahu.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS tidak ditemukan istilah Pengajar melainkan Pendidik, ini menunjukkan bahwa tugas utama guru adalah mendidik dalam arti yang luas, apapun istilahnya tidak menjadi persoalan, namun yang namanya guru atau pendidik semestinya menguasai apa yang diajarkannya sehingga para muridnya yakin bahwa mereka akan mendapatkan sesuatu dari gurunya yang dapat digunakan untuk bekal hidup di kemudian hari.
Inilah sebetulnya "Jasa" yang diperoleh oleh murid dari seorang guru. Tetapi kenyataannya sedikit sekali masyarakat yang mengerti bahwa apa yang telah diberikan oleh guru kepada para muridnya merupakan sesuatu yang tidak dapat dinilai oleh apapun. Guru sebenarnya tidak pernah pamrih dalam hidupnya, tetapi keadaanlah yang membuat sebagian kecil guru tidak sepenuh hati melaksanakan kewajibannya, mulai dari daya dukung orangtua dan masyarakat yang minim, birokrasi yang berbelit dan panjang, belum lagi kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi.
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, guru seperti manusia kebanyakan yang mempunyai keterbatasan dalam segala hal, mereka juga harus survive, perlu makan, punya tempat tinggal yang layak, bahkan punya kenderaan, serta dapat menyekolahkan anaknya kesekolah yang bagus. Hal ini sangat manusiawi, karena jangan sampai guru yang notabene mendidik "anak orang lain", justru anak dia sendiri terabaikan baik pendidikan maupun financial yang lain. Guru hanya dipaksakan untuk puas melihat anak didiknya berhasil. Maka dengan kondisi yang demikian tidak sedikit dijumpai guru yang "Nyambi" sekedar untuk menambah penghasilan, tetapi hal itu sah-sah saja yang penting halal dan tidak mengabaikan tugas pokok dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa.
Apabila ada segelintir orang yang mengatakan "Salah sendiri, mengapa mau jadi guru" itu pernyataan yang diskriminatif, bukan solusi. Kita mesti jujur, mungkinkah ada guru bila tidak ada guru ? Tidak ada yang dipersalahkan dalam hal ini, institusi yang memproduksi guru jelas tidak mau disalahkan, mereka telah berusaha memproses calon guru yang berkualitas, meskipun inputnya tidak sama dengan input calon dokter. Perbedaannya seperti bumi dengan langit, padahal tugas dokter dan guru sama-sama penting, apabila dokter salah memberi obat yang "mati" hanya yang diberi obat, tetapi bila guru salah memberikan konsep, yang "mati" tidak hanya satu atau dua orang, melainkan mereka juga dapat membunuh orang lain.
Ke depan mestinya pola seleksi yang dilakukan oleh Perguruan tinggi untuk calon guru perlu benar-benar diperhatikan, apabila pendidikan di negeri ini mau berubah kearah yang lebih baik atau paling tidak sejajar dengan Negara-negara tetangga. Guru "tempo doeloe" sangat jauh berbeda dengan guru pada masa sekarang, perbedaan terjadi dari segala sudut pandang. Guru "tempo doeloe" sangat lekat dengan panggilan "Pak/ibu guru" dari masyarakat dan para muridnya, barangkali karena panggilan inilah sehingga mereka berbeda dengan yang lain dan malu untuk melakukan sesuatu diluar kebiasaan guru.
Mereka sangat tekun mendidik anak muridnya, mereka sangat disegani bahkan ditakuti, mereka seolah tidak memikirkan nasibnya sendiri, mereka sanggup memberikan pelajaran tambahan bagi muridnya yang "kurang" tanpa mau memungut bayaran, tidak terdengar dari mereka yang memacari anak muridnya apa lagi sampai memperkosanya. Bahkan yang lebih aneh guru "tempo doeloe" konon kabarnya lebih galak, apabila memberikan hukuman tidak pernah pandang bulu, tetapi lebih aneh lagi para muridnya semakin segan dan takut untuk melakukan pelanggaran.
Pada saat ini bukan tidak ada guru seperti guru "tempo doeloe", tetapi mungkin prosentasenya kecil hal ini disebabkan oleh banyak factor, baik yang berasal dari guru itu sendiri (internal) maupun yang berasal dari luar (eksternal). Disamping itu juga guru sekarang terlalu banyak dihadapkan dengan permasalahan dan tantangan seiring dengan kemajuan zaman.
Berikut beberapa permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh para guru sekarang antara lain:
(1). Penghargaan pemerintah terhadap profesi guru relative rendah. Hal ini dapat dilihat dari misalnya perhatian pemerintah terhadap guru yang berprestasi sangat jauh perbedaannya dibanding dengan perhargaan terhadap yang berprestasi selain guru. Belum lagi kepada guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepada Kepala Sekolah yang tugasnya sangat berat, karenanya tidak dapat disalahkan apabila ada segelincir kepala sekolah yang memanfaatkan masa jabatannya untuk kepentingan peribadi.
Seyogyanya guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah tersebut tidak perlu lagi memikirkan nasibnya sendiri sehingga dia dapat mengelola sekolah secara maksimal, dan seharusnyalah ada perbedaan penghargaan dari pemerintah terhadap kepala sekolah yang berprestasi terhadap pengelolaan sekolahnya serta yang lebih penting lagi tidak ada dikotomi antara sekolah negeri maupun sekolah swasta. Untuk itu pemerintah selayaknya membuat batasan terhadap apa yang dilakukan kepala sekolah sehingga dia layak disebut kepala sekolah berprestasi.
(2). Negara membutuhkan banyak guru sesuai dengan jumlah penduduk yang terus meningkat. Dari data Direktorat Tenaga Kependidikan Depdiknas kebutuhan guru sampai dengan 2008 adalah 1.800 guru TK, 163.397 untuk guru SD, 80.824 untuk guru SMP, 32.414 untuk guru SMA, dan 14.226 untuk guru SMK jadi total guru yang diperlukan 292.661 orang. Karena itu harapan untuk anggarkan pendidikan sebesar 20 % amat sulit untuk dicapai terutama daerah-daerah yang PAD nya relative kecil. Hal ini sangat wajar sebab bila 20 % dari anggaran sudah diserap oleh pendidikan, lantas instansi lain diluar pendidikan akan mengalami kemunduran.
(3). Distribusi guru tidak merata. Kenyataan membuktikan bahwa di kota atau tempat-tempat yang mudah dijangkau akan banyak gurunya bahkan di suatu sekolah guru berlebihan, tetapi di tempat lain yang tidak strategis kekurangan guru dan ini sangat manusiawi, karena sudah sifat manusia cenderung mencari tempat yang enak dalam hidupnya. Barangkali kita mesti merujuk pernyataan yang dibuat oleh para calon guru ketika pertama kali diangkat jadi guru (Negeri) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia" namun kenyataannya setelah menjadi Pegawai Negeri Sipil pernyataan tersebut seolah tidak pernah ada. Untuk masalah ini pemerintah tidak semerta-merta dapat disalahkan, mereka juga banyak melakukan pertimbangan terutama menyangkut nilai kemanusiaan. Namun dengan adanya Otonomi Daerah, pemerintah daerah sebenarnya dapat membuat kebijakan yang tegas sehingga dapat menekan penyebaran guru yang tidak merata tersebut.
(4 ). Masyarakat kurang menghargai profesi guru. Sangat sedikit orangtua yang mau mengarahkan anak mereka menjadi guru, seolah bila menjadi guru penghidupan mereka akan memprihatinkan. Kebanyakan orangtua yang "beruang" akan bangga bila anak mereka manjadi teknokrat, ekonom, atau dokter, tetapi bila anaknya jadi guru mereka mungkin akan terasa terhina. Namun yang sangat disayangkan perilaku demikian dapat menambah populasi "Teacher Mismatch" di negara ini karena bila keadaan terdesak yang semula tidak mau menjadi guru akhirnya menjadi guru.
(5 ). Rendahnya kompetensi guru. Kompetensi yang dimaksud sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 yaitu Kompetensi Pedagogik (KPe), Kompetensi Kepribadian (KK), Kompetensi Social (KS), dan Kompetensi Propesional (KPr). Asfek Kompetensi Pedagogik meliputi kemampuan mengelola pembelajaran. Guru mampu membuat program, tetapi belum semua guru mampu membimbing siswa untuk mengaktualisasi kan potensi yang dimiliki oleh siswa itu sendiri. Kebanyakan guru berpikir apabila sudah mengajar maka selesailah tugasnya, padahal tidak demikian, masih ada tugas lain yang sangat penting yakni mendidik dan membimbing siswa.
Asfek Kompetensi Kepribadian adalah mempunyai kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi siswa serta berakhlak mulia. Bila guru sering terlambat masuk ke kelas, bagaimana dapat menjadi teladan bagi siswanya ? Bila guru ngomongnya kasar, bagaimana dapat mendidik siswa menjadi orang yang mempunyai sopan santun ? Bila guru merokok di depan kelas, bagaimana dapat melarang siswa merokok ?. Asfek Kompetensi Sosial adalah kemampuan seorang guru untuk berkomunikasi dengan baik dan efektif kepada warga sekolah dan stakeholder sekolah.
Komunikasi merupakan kunci utama hubungan antar individu, baik antara guru dengan siswa maupun antara guru dengan orangtua siswa. Menurut Aa Gym komunikasi yang berkualitas apabila isinya Benar, Manfaat, dan Tidak menyakiti. Sedangkan cara menyampaikannya harus Tenang, Sopan, Fasih, Apik, Lembut, dan Secukupnya.
Untuk itu seyogyanya guru membiasakan berkunjung (home visite) ke rumah siswa sebatas mencari tahu tentang kondisi siswa yang sebenarnya, sekaligus bersilaturrahmi dengan orangtua, karena silaturrahmi dapat memperpanjang umur, serta mendatangkan rizki. Sejalan dengan itu, anggota DPD asal Bangka Belitung yang juga praktisi pendidikan Drs. H. Rusli Rahman, M.A.P mengajak para guru dalam tulisannya pada Harian Pagi Bangka Post edisi 19 April 2006 ". Datanglah dari rumah ke rumah anak muridmu, ketemulah dengan orangtuanya dan ajak mereka ngobrol tentang masa depan kampung dan anaknya, luaskan wawasan mereka tentang lingkungan hidup, tentang bahaya kemaksiatan. Petiklah kebahagian dengan Hablumminannas, petiklah kedamaian hati dengan Hablumminallah . Kamu boleh jadi tak akan selamanya tinggal di kampung itu, tapi percayalah kamu akan diingat selama hayat mereka, pahalamu akan berkembang seiring dengan buah amal baik yang kamu tanamkan".
Jadi jelas bahwa bersilaturrahmi ke rumah siswa banyak mendatangkan manfaat. Sedangkan Kompetensi Profesional adalah kemampuan menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sehingga dapat membimbing siswa memenuhi standar kompetensi secara nasional. Untuk itu diperlukan ketekunan dari guru membaca serta mengakses informasi yang terkini sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(6). Lemahnya manajemen guru. Manajemen di sini dimaksudkan adalah manajemen pengelolaan pembelajaran yang meliputi menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai prestasi belajar siswa, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar siswa, memahami landasan pendidikan, memahami kebijakan pendidikan, memahami tingkat perkembangan siswa, memahami dan melaksanakan pendekatan pembelajaran, bekerjasama dengan pihak yang berkompeten dalam melaksanakan layanan mutu pendidikan, memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan, menguasai keilmuan dan keterampilan sesuai dengan materi pelajaran.
Untuk meningkatkan kualitas manajemen guru, pemerintah telah melaksanakan berbagai pelatihan, baik dilaksanakan di tingkat daerah maupun pusat yang mengeluarkan biaya tidak sedikit, tetapi hasilnya tidak signifikan, para guru hanya bersemangat ketika mengikuti pelatihan saja sedangkan di sekolah tidak sedikit guru yang kembali lagi ke paradigma lama dalam mengelola pembelajaran.
Beberapa factor penyebab antara lain : . Faktor Internal, guru terpaksa mengikuti kegiatan karena merasa apa yang akan mereka peroleh tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah mereka dapatkan sebelumnya, sehingga guru tersebut "asal mengikuti" dan bila ini terjadi guru yang bersangkutan pasti tidak pernah mendapatkan sesuatu untuk meningkatkan kemampuannya.
Hal lain sering dijumpai adalah terjadi pada guru "mismatch" yang guru tersebut tidak bersemangat ditambah lagi dia tidak menguasai permasalahan akibatnya terjadi ketidaktahuan yang berkelanjutan, masih dapat ditolerir bila guru yang bersangkutan mempunyai komitmen untuk tetap menjadi guru, tetapi bila pekerjaan guru hanya sebatas "mumpung menunggu panggilan" maka kasusnya mirip dengan pertama yakni tidak mendapat apa-apa alias "arang habis besi binasa".
Kasus lain yang sering terjadi adalah bila kegiatan pelatihan diadakan di daerah dan Fasilitatornya dianggap peserta mempunyai kemampuan sama bahkan dibawah mereka atau peserta mengetahui sepak terjangnya yang negative, misalnya ketika jadi guru tidak pernah membuat program bahkan mengajarpun malas, apabila dijadikan fasilitator dapat dipastikan kegiatan yang telah banyak mengeluarkan biaya tersebut tidak akan menghasilkan sesuatu yang dapat merubah paradigma guru dalam mengelola pembelajaran minimal dari "teaching paradigm" menjadi "learning paradigm" karena sudah menjadi kebiasaan manusia sering melihat siapa yang berbicara tetapi sedikit sekali yang dapat mengambil manfaat dari apa yang dibicarakan. "Unzur maa qaala, walaa tanzur manqaala."
Faktor Eksternal, birokrasi di sekolah biasanya sangat menentukan tindaklanjut dari pelatihan. Kepala sekolah hendaknya memiliki komitmen untuk mendukung ide-ide guru sebagai aplikasi dari teori yang diperoleh dari pelatihan. Ada kecenderungan guru malas menerapkan hasil yang diperolehnya saat mengikuti pelatihan karena kepala sekolah tidak respek. Seyogyanya kepala sekolah memberikan tanggungjawab kepada guru yang mengikuti pelatihan untuk mengimbaskan pengetahuan kepada rekan-rekannya, sehingga guru yang mengikikuti pelatihan tersebut dapat mengaktualisasikan dirinya. Dengan demikian diharapkan ada keseriusan ketika guru yang bersangkutan mengikuti pelatihan.
( 7). Rendahnya daya dukung masyarakat. Masyarakat disini diartikan secara luas terdiri dari orangtua siswa, pemerintah, dunia usaha dan industri dan lain-lain. Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS mengisyaratkan bahwa "Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan".
Jadi sebetulnya diminta atau tidak oleh sekolah, masyarakat hendaknya berperan, paling tidak diwakili oleh Komite Sekolah. Sedangkan pasal 9 berbunyi " Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan". Jadi jelas masyarakat tidak boleh hanya mengandalkan sekolah dalam hal memberikan pendidikan kepada putera-puteri mereka, melainkan harus ada kerjasama antara sekolah - pemerintah - dan masyarakat.
Bila kita berhitung tentang berapa lama waktu siswa disekolah dan di luar sekolah (di rumah, masyarakat, tempat-tempat pendidikan nonformal) ternyata di sekolah rata-rata paling lama 8 jam (kecuali siswa diasramakan), jadi sisanya di luar sekolah. Tetapi apa yang terjadi ? Kenyataan sekarang semua tanggungjawab pendidikan dibebankan kepada sekolah. Lantas orangtua, aparat pemerintah, yang lain, lembaga nonformal, media masa dimana tanggungjawabny a ?
Saya berani mengatakan, bahwa di sekolah tidak ada guru yang mengajari secara langsung siswanya merokok, berjudi, mabuk, melawan orangtua, dan penyakit-penyakit masyarakat lain. Tidak dapat dipungkiri, guru yang masuk ke kelas hanya mengasah IQ siswa saja barangkali tidak sedikit. Bahkan lebih jauh Rusli Rahman mengatakan " Guru-guru yang ada di kampung, janganlah kamu berpikir tugasmu hanya di ruang kelas belaka, jangan sekali lagi jangan. Di ruang kelaspun janganlah hanya mengajarkan ilmu yang mudah kamu ukur dengan achievement test, tapi didik dan tanamkan mental, moral dan ahlak yang baik kedalam diri mereka".
Tidak juga sedikit guru yang bila bertemu siswanya baik di kelas maupun di luar kelas selalu memberikan petuah dan nasihat bahkan hardikan agar siswa tidak melakukan hal-hal negativ yang dapat merusak masa depan mereka sendiri. Apabila saat ini ada kecenderungan degradasi moral siswa, sangat dini dan tidak manusiawi kalau semua kesalahan ditumpukan kepada sekolah saja. Bagaimana lembaga-lembaga nonformal, apakah tanggungjawabnya hanya sebatas memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan saja ?
Cobalah kita renungkan, siapa memberikan sepeda motor yang digunakan oleh anak usia sekolah untuk kebut-kebutan secara berutal dijalan raya ? Siapa yang memulai memberikan uang yang berlebihan kepada anak usia sekolah sehingga mereka membeli rokok dan bahkan narkoba ? Darimana siswa mendapatkan pengetahuan seenaknya berpakaian di sekolah, baju tidak dimasukkan, rok sempit, baju pendek sehingga apabila merunduk pinggulnya kelihatan ? Masih banyakkah orangtua yang setiap malam mengontrol anaknya agar tidak keluyuran dimalam hari ? Orangtua atau anak usia sekolahkah yang sampai larut malam masih berderet di pinggir jalan sambil santai di atas sepeda motor padahal bukan malam libur ? Masih banyakkah orangtua yang menyempatkan diri untuk makan bersama dengan anak mereka, sembari menanyakan permasalahan yang dihadapi oleh sibuah hati ?
Masih banyakkah orangtua yang bertanya kepada anaknya, nak . besok ada PR apa ? nak . besok pelajaran apa ? nak . berapa orang yang ditolong hari ini ? nak . ada permasalahan apa yang dapat kamu selesaikan di sekolah ? Sebenarnya masih banyak lagi perilaku negative siswa yang justru bukan didapatnya dari bangku sekolah, melainkan mereka dapatkan dari lingkungan keluarga dan masyarakat, termasuk tayangan televisi yang sangat signifikan merubah perilaku siswa. Sekali lagi, adilkah bila semua yang terjadi pada siswa hanya guru yang disalahkan atau hanya menjadi tanggungjawab guru ?
Saya pikir para guru perlu duduk bersama dengan orangtua bukan hanya membicarakan soal besarnya kontribusi orangtua kepada sekolah pada awal tahun, tetapi harus mempunyai komitmen bersama tentang siswa, tentang apa yang diinginkan orangtua dari guru, begitu juga apa yang diinginkan guru dari orangtua. Sudah waktunya guru yang diberi tanggujawab sebagai wali kelas berinisiatif membuat semacam Ikatan Orangtua Kelas, sehingga komunikasi antara orangtua dengan wali kelas yang nota bene sebagai wakil orangtua di sekolah dapat berjalan dengan lancar, dengan catatan anggota Ikatan yang dimaksud hendaknya sering bertemu yang tentunya dibawah kordinasi wali kelas misalnya membuat sejenis arisan.
Dengan demikian diharapkan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para guru dan orangtua dapat teratasi tanpa mesti menunggu komando dari kepala sekolah. Beberapa solusi dari permasalahan yang dihadapi oleh para guru di atas adalah:
1. Pemerintah hendaknya konsisten menerapkan anggaran pendidikan sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945 yakni sebesar 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja diluar gaji guru, dengan anggaran yang demikian diharapkan banyak kearah perbaikan kinerja dan peningkatan kualitas guru. Akan lebih baik apabila Strata pendidikan guru ditingkatan, tetapi harus disikapi dengan sangat hati-hati jangan sampai setelah mengikuti pendidikan, guru yang bersangkutan tidak mau lagi mengabdikan dirinya disekolah. Dan dari anggaran pendidikan yang minimal 20 % tersebut pemerintah dapat memberikan penghargaan yang lebih terhadap para guru yang berprestasi, sehingga guru lebih termotivasi untuk meningkatan kualitas dirinya. Namun yang mesti dijaga tidak ada dikotomi antara guru PNS dengan guru non PNS dalam hal pemberian penghargaan tersebut, sehingga kedepan diharapkan semua guru di negeri ini tidak lagi merasa sungkan untuk berkreasi, berinovasi dan berprestasi.
2. Sangat perlu duduk bersama antara Pemerintah - Guru - Orangtua - Siswa secara berkala untuk membicarakan keinginan masing-masing, sehingga dari beberapa keinginan tersebut dapat diketahui permasalahan yang menimpa dunia pendidikan kita sekaligus mencari win-win solution, dengan demikian diharapkan ketimpangan-ket impangan yang selama ini terjadi dapat diminimalkan.
3. Berkaca kepada beberapa perusahaan seperti PT. Timah Tbk, PT. Telkom dan lain-lain yang telah berhasil dengan Program C.D nya telah banyak membantu dunia pendidikan ESQ Leadership Centre yang telah mengadakan pelatihan ESQ kepada para kepala sekolah, meskipun belum semua guru tersentuh tetapi patut kiranya ditiru oleh para pengusaha yang lain, kapan lagi mau peduli dengan pendidikan ? Saya sangat yakin, perusahaan tidak akan vailid hanya dengan menyisihkan sedikit keuntungan yang diperoleh untuk sebuah program bagi peningkatan kualitas dan kemaslahatan hidup para guru. Apabila sekolah mampu menghadirkan pengusaha untuk membantu kegiatan di sekolah, apakah mungkin pemerintah juga dapat setengah memaksa pengusaha agar lebih banyak membantu dunia pendidikan secara berkelanjutan ?.
4. Dalam melaksanakan penilaian terhadap portofolio sertfikasi guru, hendaknya tidak hanya diberitahu lulus atau tidak tetapi juga dikeluarkan rincian poin-poin portofolio seperti halnya penilaian pada Angka Kredit Jabatan Guru sehingga seorang guru yang merasa dirinya lulus namun ternyata dinyatakan tidak lulus tidak mengendurkan semangatnya untuk mengabdikan dirinya pada dunia pendidikan. Begitu juga terhadap kecurangan yang dilakukan guru, para asesor hendaknya lebih berpengalaman dalam menilainya; yang asli memang dinilai asli dan yang mempotokofi milik orang lain dapat diketahui ketidak asliannya.
5. Bagi para guru, marilah kita merubah paradigma dari knowledge based dengan cara melakukan pengembangan diri secara terus menerus (continous improvement) melalui organisasi kita seperti PGRI dan MGMP/MGBK/MGMD, internet, buku, mengikuti berbagai seminar kependidikan, dengan demikian kedepan kita berharap tugas kita menjadi competency based yang konsekuensinya kita tidak lagi menggunakan komunikasi satu arah melainkan menciptakan suasana kelas yang kondusif dan pada akhirnya dapat menggali potensi kreativitas siswa.
Sebagai akhir dari tulisan ini kita semua berharap agar guru masa depan tidak lagi tampil sebagai teacher tetapi bergeser kepada coach, counselor, dan learning manager. Sebagai coach guru mendorong siswa untuk menguasai alat belajar, memotivasi siswa untuk bekerja keras dan mencapai prestasi setinggi-tinggi nya tanpa melupakan lingkungan dan Tuhannya (antara IQ, EQ, dan SQ seimbang) serta membantu mereka menghargai nilai belajar dan pengetahuan.
Sebagai counselor guru berperan sebagai sahabat siswa, menjadi teladan dalam pribadi yang mengundang rasa hormat siswa. Dan sebagai learning manager guru akan membimbing siswa belajar, berprakarsa, serta mengeluarkan ide-ide terbaik yang dimiliki mereka. Dengan demikian diharapkan para siswa mampu mengembangkan kreativitas, terdorong untuk mengadakan penemuan yang inovatif sehingga kita berharap mereka mampu bersaing dalam masyarakat global. Wallahu a'lam.
Sertivikasi Guru dan Dosen
Sertifikasi Guru dan Dosen : Suatu Harapan atau Pelecehan
Oleh : Zamsir
Sumber: re-searchengines.com
Setelah disahkannya undang-undang guru dan dosen, yakni Undang-Undang No.14 Tahun 2005, profesi guru dan dosen kembali menjadi perhatian dikalangan banyak pihak, baik yang berkecimpung dalam dunia pendidikan maupun dikalangan pemerhati pendidikan. Mengapa tidak, kehadiran undang-undang tersebut telah menambah wacana baru akan dimantapkannya hak-hak dan kewajiban bagi guru dan dosen. Di antara hak yang paling ditunggu-tunggu selama ini adalah adanya upaya perbaikan kesejahteraan bagi guru dan dosen. Sayangnya, kehadiran undang-undang ini menemui banyak kendala dalam implementasinya, bahkan rektor UGM (Sofian Effendi) pernah mengatakan bahwa undang-undang guru dan dosen hanyalah sebuah pepesan kosong kalau urgensi dan subtansinya tidak realistis diarahkan kepada peningkatan kesejahteraan (gaji) guru dan dosen.
Disamping itu, adanya beberapa pasal yang belum jelas bentuk implementasinya, khususnya pasal yang mengatur kualifikasi pendidikan dan pemberian tunjangan profesi. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik (untuk dosen diatur dalam Pasal 45). Sertifikat pendidik ini merupakan prasyarat untuk memperoleh tunjangan profesi dan pengakuan sebagai tenaga profesional. Kemudian dalam Pasal 16 disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Dengan demikian seorang guru atau dosen yang telah memperoleh sertifikat pendidik, akan mempdapatkan penghasilan yang terdiri dari : (1) gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, (2) tunjangan fungsional, dan (3) tunjangan profesi. Disamping itu, guru dan dosen akan menerima tambahan penghasilan lain dalam bentuk tunjangan khusus bagi mereka yang bertugas di daerah khusus.
Kalau dikalkulasi, penghasilan guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik memang memberikan harapan kesejahteraan yang sudah cukup. Tetapi kemudian masalahnya adalah harapan ini nampaknya masih dalam bentuk fatamorgana, karena untuk memperoleh tunjangan profesi yang diidamkan itu, harus melalui proses yang panjang. Dengan kata lain guru harus menunggu sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Mengapa tidak, kalau dilihat dari persyaratan yang diajukan bahwa untuk memperoleh tunjangan profesi seorang guru harus mempunyai kualifikasi pendidikan serendah-rendahnya diploma empat (D4) dan harus mengikuti pendidikan profesi agar memperoleh sertifikat pendidik. Sementara itu, data dari kepegawaian (BAKN) menunjukkan bahwa ada ratusan ribu atau lebih guru-guru kita yang masih mempunyai kualifikasi pendidikan di bawah diploma empat (SLTA, SPG, PGSLTP, D1, D2, dan D3).
Dengan demikian bisa dibayangkan kalau sekiranya harus menunggu para guru yang belum memenuhi kualifikasi itu memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk implementasi undang-undang guru dan dosen. Apalagi kalau biaya untuk penyelenggaraan peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru itu diharapkan dari dana APBN atau APBD yang jumlahnya sangat terbatas. Berdasarkan hal tersebut, suatu pertanyaan diajukan adalah : apakah sertifikasi guru dan dosen itu suatu harapan yang bisa diwujudkan guna mendapatkan imbalan finansial (gaji) yang layak bagi guru dan dosen ataukah sebuah bentuk pelecehan terhadap profesi guru dan dosen maupun terhadap Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ? Pertanyaan ini perlu diajukan karena paling tidak ada dua hal yang perlu dikaji berkaitan dengan pemberian tunjangan profesi.
Pertama, seorang guru atau dosen digaji berdasarkan jasanya atau sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya. Jadi kalau ada upaya pemerintah untuk menaikkan gaji guru dan dosen dalam bentuk pemberian tunjangan profesi, maka tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja guru dan dosen. Sama halnya alasan yang dikemukakan oleh pemerintah ketika akan menaikkan gaji pejabat atau anggota dewan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja pejabat atau anggota dewan serta untuk menghindari adanya praktek penyalahgunaan wewenang dalam bentuk KKN (kolusi, korupsi, nepotisme). Sehingga untuk menaikkan gaji pejabat dan anggota dewan tidak perlu ada persyaratan khusus seperti harus mempunyai sertifikat tertentu. Sekedar perbandingan, bahwa gaji seorang anggota dewan pada tingkat pusat (DPR RI) untuk satu bulan bisa dipakai untuk membayar gaji guru sebanyak 30 orang.
Oleh karena itu, adalah sangat tidak pantas apabila pemberian tunjangan profesi kepada guru dan dosen disertai persyaratan harus punya sertifikat pendidik Program sertifikasi itu lebih tepat ditujukan kepada mereka yang masih berstatus calon guru ataukah guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan yakni minimal diploma empat Hal ini didukung dalam Pasal 12 yang berbunyi : setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Pasal 12 ini sebenarnya telah mengindikasikan bahwa sertifikat pendidik itu sebaiknya diberikan kepada calon guru, bukan kepada orang yang sudah menjadi guru.
Kedua, LPTK adalah lembaga yang mendidik calon-calon tenaga guru. LPTK ini kemudian mengeluarkan dua sertifikat, yaitu Ijazah dan Akta (untuk program S1 berupa ijazah sarjana dan akta IV). Dengan demikian, kalau seorang guru atau dosen yang telah memiliki ijazah sarjana (S1) dan Akta IV apalagi dia adalah alumni dari suatu LPTK, kemudian kepadanya diharuskan lagi memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi, apakah ini bukan suatu bentuk pelecehan baik terhadap guru dan dosen ataupun terhadap LTPK itu sendiri. Sehingga, kalau hal ini tetap dilakukan berarti sertifikat pendidik itu lebih tinggi kualitasnya/nilainya daripada ijazah Akta IV. Kalau demikian halnya untuk apa ijazah akta itu dikeluarkan oleh LPTK ? Bukankah LPTK itu sebenarnya adalah suatu lembaga profesi yang tujuan utamanya adalah mendidik calon-calon guru ? Bandingkan di luar negeri yang tidak mengenal LPTK (IKIP/FKIP). Apalagi kalau pendidikan profesi itu nantinya hanya diikuti oleh guru dan dosen dalam waktu singkat, misalnya paling lama satu bulan. Kemudian mereka diuji/diberikan tes dalam bentuk soal-soal pilihan ganda atau hanya mengukur aspek kognitif yang sifatnya instan (sesaat) lalu keluar keputusan bahwa kepadanya dinyatakan lulus dan diberi sertifikat pendidik. Kalau pelaksanaannya demikian, berati program sertifikasi itu lebih kental nuansa proyeknya dari pada urgensi dan subtansinya. Tidak menutup kemungkinan bahwa sertifikat pendidik itu nantinya hanya bersifat legalitas guna mendapatkan tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Lebih lanjut dalam Pasal 10 disebutkan bahwa kompetensi yang dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Berdasarkan bunyi Pasal 10 ini memunculkan suatu pertanyaan bahwa apakah lulusan LPTK itu tidak mempunyai kompetensi pedagogik, sehingga harus diperoleh lagi lewat pendidikan profesi? Lalu pendidikan profesi yang dimaksud seperti apa modelnya, apa isi/materi pendidikannya dan ilmu macam apa yang diperoleh dari pendidikan itu?. Apakah masih pantas seorang guru besar (Profesor) misalnya, dengan kualifikasi pendidikan doktor (S3) dan sudah memiliki masa kerja 20 tahun masih harus mengikuti pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik guna mendapatkan pengakuan sebagai tenaga profesional sesuai dengan bunyi Pasal 3.
Oleh karena itu, pendidikan profesi sebaiknya ditujukan kepada lulusan non LPTK yang ingin menjadi guru atau dosen, atau kepada guru atau dosen yang bukan lulusan LPTK dan belum memiliki ijazah akta IV. Tentu langkah ini jauh lebih baik dilakukan, apabila pendidikan profesi itu memang dianggap sebagai penyempurnaan kompetensi guru dan dosen, bukan hanya ditujukan untuk memberi sertifikat pendidik kepada guru dan dosen sebagai prasyarat memperoleh tunjangan profesi. Apalagi dijadikan sebagai wahana mencari proyek baru yang beban pembiayaannya dicarikan melalui APBN atau APBD di masing-masing daerah. Adanya kegiatan para pejabat LPTK yang telah ditunjuk sebagai penyelenggara program sertifikasi untuk melalukan pertemuan (lobi) dengan pejabat PEMDA di beberapa daerah baru-baru ini, telah memunculkan anggapan bahwa rencana program sertifikasi itu lebih bersifat proyek ketimbang mempertimbangkan aspek urgensi, substansi, dan implementasinya
Dengan demikian, apabila pemerintah berkeinginan memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen, maka persyaratannya bukan pada sertifikat pendidik, tetapi persyaratannya sebaiknya dalam bentuk lain, misalnya dengan memperhitungkan : (1) Kualifikasi Pendidikan, (2) Masa Kerja, dan (3) Jenjang Kepangkatan/Golongan atau Jabatan akademik. Sehingga Pasal 16 sebaiknya direvisi menjadi : Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki : (1) Kualifikasi pendidikan minimal diploma empat, (2) Masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun, dan (3) Memiliki kepangkatan minimal Pengatur/Golongan ruang III/c atau Guru ahli. Untuk dosen : (1) kualifikasi pendidikan minimal S2, (2) pengalaman kerja minimal 5 tahun, dan (3) memiliki kepangkatan minimal Penata/Golongan ruang III/c atau Asisten ahli.
Dengan memperhitungkan ketiga persyaratan tersebut sebenarnya sudah cukup menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen. Ini akan lebih realistis dan tindakan yang lebih adil daripada harus memperoleh sertifikat pendidik model baru tersebut. Apabila hal ini dilakukan berarti guru dan dosen mendapatkan tunjangan profesi atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan pengalaman kerja dan kualifikasi pendidikannya, dan hal itu tentu mengalami proses yang harus ditempuh oleh seorang guru atau dosen sebagai wujud nyata dari pengabdian yang dilakukannya dalam jabatan/profesinya.
Oleh karena itu, apabila pemerintah memang berkeinginan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, maka implementasi undang-undang guru dan dosen sudah seharusnya segera dilaksanakan, dan tidak perlu lagi harus menunggu program sertifikasi. Sebab program tersebut kemungkinan lebih banyak biasnya (merugikan keuangan negara) daripada manfaatnya kepada guru dan dosen. Pengalaman telah menunjukkan bahwa program Tes Kompetensi bagi guru yang telah dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2003 hasilnya tidak banyak memberikan manfaat dan informasi yang berguna, bahkan tindak lanjut dari hasil tes kompetensi itu kurang mendapat perhatian. Guru yang telah dinyatakan kompeten maupun yang belum kompeten (berdasarkan hasil tes kompetensi) semuanya sama, yaitu mereka kembali mengajar seperti biasa, dan tidak pernah ada usaha tindak lanjut yang lebih nyata diberikan kepada guru yang dinyatakan tidak lulus atau belum kompeten itu. Ini berarti bahwa program Tes Kompetensi bagi guru hanya menghabiskan uang negara yang jumlahnya miliyaran bahkan triliyunan rupiah.
Disamping itu, adalah sungguh tidak layak jika kompetensi guru dan dosen diukur lewat tes kompetensi yang sifatnya hanya mengukur kemampuan kognitif. Kompetensi guru dan dosen tidak bisa diukur hanya lewat pemberian soal-soal kemudian dijawab dan diskor lalu diambil kesimpulan kompeten atau tidak kompeten. Kompetensi guru dan dosen bersifat holistik, menyeluruh dan meliputi banyak dimensi. Mulai dari aspek kognitif (penguasaan materi pelajaran), afektif, psikomotor, kemampuan mengajar termasuk penguasaan metodologi pembelajaran dan asesmen, prestasi belajar siswa hingga out comes suatu jenjang pendidikan. Karena itu, apabila ingin mengukurnya tidak cukup hanya memberikan soal-soal pilihan ganda kemudian dijawab dan diskor lalu diperoleh kesimpulan. Tes kompetensi guru yang dilaksanakan dalam kurung waktu 2000 hingga 2003 nampaknya hanya mengukur aspek kognitif, dan tentu saja hal ini merupakan suatu kesalahan yang besar.
Sudah cukup banyak fakta yang menunjukkan bahwa pemberian in service training kepada guru dalam bentuk kegiatan pelatihan/penataran dalam waktu relatif singkat dan sifatnya demonstratif tidak cukup signifikan meningkatkan kinerja, kualitas maupun profesionalisme guru. Banyak guru setelah mengikuti kegiatan pelatihan/penataran kemudian kembali ke sekolah tidak bisa berbuat banyak, bahkan mereka kembali mengajar seperti biasa tanpa adanya usaha inovatif dan kreatif untuk mengaplikasikan ilmu atau pengetahuan yang diperolehnya dari kegiatan pelatihan/penataran. Mengapa demikian, berbagai alasan klasik sering mereka kemukakan di antaranya di sekolah tidak tersedia sarana dan prasarana pendukung, biaya tidak ada, jumlah murid terlalu banyak dan sebagainya.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah (Depdiknas) merubah model-model peningkatan kualitas/kompetensi/profesionalisme bagi guru lewat penataran/pelatihan yang sifatnya demonstratif dan selalu menggunakan metode prediksi dan estimasi. Usaha peningkatan kinerja/kompetensi guru harus diarahkan kepada program yang lebih realistis, salah satunya adalah meningkatkan gaji atau kesejahteraannya. Walaupun ratusan kali seorang guru mengikuti penataran/pelatihan, kinerja guru tidak akan optimal apabila kesejahteraannya (gaji) masih sangat minim. Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja guru dan dosen untuk mengajar yang terbaik adalah dengan cara memberikan gaji yang layak. Kemudian setelah hal itu terpenuhi baru dilakukan tindakan pengawasan dan penegakan disiplin yang ketat, agar guru tidak lagi dijumpai berkeliaran kesana-sini pada waktu jam mengajar di sekolah dengan alasan untuk mencari tambahan penghasilan karena gaji yang diterimanya sangat minim. Demikian pula kepada para dosen, tidak perlu lagi harus hadir dimana-mana memberi kuliah di perguruan tinggi lain hanya dengan alasan menambah penghasilan.
Sebagai uraian penutup, ada beberapa hal yang disarankan: Pertama, pemerintah hendaknya segera mengimplementasikan undang-undang guru dan dosen dengan segera memberikan tunjangan profesi kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan dengan memperhatikan : (1) Kualifikasi pendidikan, (2) Masa kerja, dan (3) Kepangkatam/Golongan atau Jabatan akademik, tidak perlu menggunakan persyaratan sertifikat pendidik. Dalam rangka itu pula, sebaiknya ditinjau kembali tentang pemberian standar gaji pokok bagi guru dan dosen. Selama ini, besarnya standar gaji pokok yang diberlakukan tidak memperhitungkan perbedaan kualifikasi pendidikan (S1,S2,S3). Besarnya gaji pokok yang diterima oleh guru atau dosen yang berpendidikan S1 sama dengan gaji pokok yang berpendidikan S2 atau S3. Perbedaannya hanya terletak pada masa kerja yang diperoleh melalui kenaikan gaji berkala. Akibatnya, banyak dosen setelah menyelesaikan pendidikan S2 apalagi S3 lebih banyak mencari pekerjaan tambahan diluar tugas pokoknya. Bahkan seringkali tugas pokoknya, yakni mengajar pada institusinya bukan lagi menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, dalam rangka implementasi undang-undang guru dan dosen sebaiknya dilengkapi standar pemberian gaji pokok dengan memperhitungkan kualifikasi pendidikan tersebut. Sehingga ada perbedaan nyata antara besarnya gaji pokok guru atau dosen yang memiliki kualifikasi pendidikan S1, S2, dan S3. Adalah sungguh tidak adil dan bijaksana kalau besarnya standar gaji pokok guru dan dosen yang berkualifikasi pendidikan S1 disamakan dengan yang berpendidikan S2 apalagi S3.
Kedua, dalam rangka untuk memenuhi persyaratan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik minimal diploma empat, pemerintah hendaknya segera membuat program peningkatan kualifikasi guru. Hal ini harus segera dilakukan agar guru yang belum memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan itu tidak asal mengikuti pendidikan pada salah satu perguruan tinggi dengan tujuan hanya sekedar memperoleh gelar diploma empat atau sarjana (S1), tanpa memperhatikan jurusan yang dipilih apakah sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya. Kalau hal ini terjadi, maka peningkatan kualifikasi akademik bagi guru nantinya tidak meningkatkan kualitas/kompetensinya. Dengan kata lain hanya bersifat formalitas.
Ketiga, apabila pendidikan profesi memang sangat diperlukan, maka pendidikan profesi itu sebaiknya direncanakan dan dirancang terlebih dahulu dengan sebaik-baiknya mulai dari kurikulumnya sampai pada teknis pelaksanaannya, agar pelaksanaannya tidak terkesan terburu-buru yang berakibat kehilangan urgensi dan subtansinya. Disamping itu, agar isi/materi kependidikan yang ada pada kurikulum LPTK tidak tumpang tindih dengan materi/isi kurikulum pendidikan profesi tersebut. Demikian pula program pendidikan profesi yang dimaksud, hanya ditujukan kepada lulusan non LPTK yang berminat menjadi guru atau dosen ataukah yang sudah menjadi guru atau dosen dengan latar belakang pendidikan non LPTK dan belum memiliki ijazah akta IV. Kalau hal ini dilakukan berarti biaya pelaksanaan pendidikan profesi tidak lagi dibebankan kepada pemerintah, dan pelaksanaannya juga tidak bersifat instan. Tentu saja harus ada batasan yang jelas tentang kedudukan dan fungsi serta perbedaan nyata antara sertifikat pendidik dengan ijazah akta yang dikeluarkan oleh LPTK. Dengan demikian kedepan dalam rangka penerimaan calon guru baru khususnya CPNS, seorang calon harus memiliki : (1) Ijazah sarjana (S1), (2) Sertifikat pendidik (bagi lulusan non LPTK), dan (3) Ijazah akta IV.
Keempat, pemerintah perlu meninjau kembali undang-undang guru dan dosen khususnya Pasal 2(2), Pasal 3(2), Pasal10, Pasal 16 (1), Pasal 47(1c) dan Pasal 53(1), agar isi undang-undang tersebut tidak menimbulkan masalah baru yang memberatkan bagi guru dan dosen. Tanpa adanya revisi pada pasal-pasal tersebut akan menimbulkan kesan bahwa kehadiran undang-undang tersebut hanya sebagai ajang memunculkan ide proyek baru, bukannya meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.
Guru, eLemen yang terlupakan
GURU, ELEMEN YANG TERLUPAKAN
Oleh: Pendidikan
Sumber : www.pendidikanindonesia.blogspot.com
Pendidikan
Di balik perubahan kurikulum yang terus-menerus, yang kadang kita gak ngeh apa maksudnya, ada elemen yang benar-benar terlupakan...Yaitu guru! Ya, guru di Indonesia hanya 60% yang layak mengajar...sisanya, masih perlu pembenahan. Kenapa hal itu terjadi? Tak lain tak bukan karena kurang pelatihan skill, kurangnya pembinaan terhadap kurikulum baru, dan kurangnya gaji. Masih banyak guru honorer yang kembang kempis ngurusin asap dapur rumahnya agar terus menyala.
Guru, digugu dan ditiru....Masihkah? atau hanya slogan klise yang sudah kuno. Murid saja sedikit yang menghargai gurunya...sedemikian juga pemerintah. banyak yang memandang rendah terhadap guru, sehingga orang pun tidak termotivasi menjadi guru. Padahal, tanpa sosok Oemar Bakri ini, tak bakal ada yang namanya Habibi.
Minggu, 01 Maret 2009
Kesadaran Guru Terhadap Tanggung Jawab
Nama & E-mail (Penulis): Kavinji
DALAM era desentralisasi seperti saat ini, di mana sektor pendidikan juga dikelola secara otonom oleh pemerintah daerah, praksis pendidikan harus ditingkatkan ke arah yang lebih baik dalam arti relevansinya bagi kepentingan daerah maupun kepentingan nasional.
Guru sebagai ujung tombak pendidikan memegang peranan penting keberhasilan pendidikan di Indonesia, disamping faktor-faktor pendukung lainya.
seiring dengan perkembangan dan perubahan peradaban dewasa ini guru sebagai orang yang patut di guru dan di tiru mengalamai degradasi mental untuk di GUGU dan di TIRU.
Hal ini dapat disimak dari berbagai peristiwa yang menjadi berita di koran dan media lainnya. Fenomena ini juga terjadi di lingkungan kami yang nota bene merupakan daerah pinggiran yang jauh dari hiruk pikuk kehidupan modern.
Guru sebagai pihak yang bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan tugasnya justru menjadi pihak yang sering kali mengabaikan tanggungjawabnya. hal ini bisa dilihat dari kehadiran, rasa andarbeni (memiliki), dan kewajiban untuk menjadikan anak menguasai kompetensinya hilang. yang ada bahwa guru hanya sekedar menggugurkan kewajiban.
Hal-hal yang terkait dengan tanggungjawab terhadap upaya mencerdaskan bangsa terabaikan, yang ada dibenak guru bagaimana menghabiskan waktu kehadiran di sekolah untuk sekedar menggugurkan kewajiban mengajarnya.
sungguh ironis ketika kita semua tahu bahwa anak-anak bangsa ini terpuruk dan keterpurukan itu hanya bisa diangkat dengan peningkatan kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya, guru sebagai pihak yang seharusnya berada di barisan terdepan justru berada di barisan belakang dengan tidak peduli lagi terhadap tanggung jawabnya.
siapa lagi yang akan bertanggung jawab terhadap semua ini!!!!
upaya yang dilakukan oleh pihak manapun, MGMP, MKKS, Dinas Pendidikan maupun Departemen Pendidikan melalui berbagai kegiatan penataran, pelatihan atau diklat tidak akan ada artinya selama main set guru tidak pernah berubah terhadap tanggung jawabnya.
PR kita kedepan bagaimana merubah main set guru menjadi tahu dan sadar terhadap tangung jawabnya tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban.
semoga PR ini mendapatkan perhatian dari semua pihak sebelum kita menyesal kemudian...
sumber: www.re-searchengines.com
Guru di Indonesia Saatnya Berwawasan Global
OLEH: UMI MAIMANAH,S.Pd
Melalui forum ini Penulis termotivasi untuk menampilkan kembali Artikel dengan Tema tersebut diatas yaitu Pentingnya Penguasaan Tehnologi Infornasi Dan Komunikasi.Penulis sempat menulis cuplikan artikel tersebut pada Webb KTI Guru On-Line yang diselenggarakan oleh Direktur Profesi Pendidik dan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan ( PMPTK )
Pada intinya guru sebagai pelaku Pendidikan hendaknya mempunyai kesadaran yang tinggi akan kompetensi dirinya dalam peningkatan sumber daya manusia dan tentunya kualitas pendidikan secara umum.Sehubungan dengan tuntutan jaman, pendidikan juga dihadapkan pada masalah baik yang bersifat lokal,nasional bahkan internasional.
Menyadari akan keadaan yang seperti itu tidaklah timbul dalam nurani seorang guru untuk lebih memiliki wawasan yang luas demi menjawab segala permasalahan tersebut.Untuk itu marilah kita sebagai guru harus bangkit dan merubah paradigma kita, ternyata dunia pendidikan di Indonesia ini sudah berkompetisi pada tahap yang GLOBALISASI.
Dengan situasi yang demikian ini sebagi guru kita harus mengembangkan cara pembelajaran kita untuk mengedepankan pendekatan materi yang bersumber pada tehnologi informasi dan komunikasi yang ada.
Penggunaan internet sebagai alat dan sumber materi pembelajaran hendaknya selalu menyertai kita sebagai guru dalam kegiatan Pembelajaran. Tetapi tentunya untuk menguasai internet harus mahir dulu dalam hal penguasaan operasional komputer paling tidak bisa menguasai program Microsoft Word.
Ternyata dengan berwawasan global ini Penulis mendapatkan banyak pengalaman yang sangat bermanfaat sekali baik demi peningkatan kompetensi sebagai guru dan tentunya akan memberikan imbas pada peningkatan Pembelajaran di Kelas dan secara Umum bagi Peningkatan Kualitas Pendidikan di Indonesia ini.
Selain itu guru-guru harus perlu meningkatkan kompetensi terhadap penguasaan Bahasa Inggris sebagai bahasa Internasional, karena banyak materi pelajaran yang ditulis dengan bahasa Inggris misalnya: mencari Lesson Plan ( Rencana Pembelajaran ) hanpir semua ditulis dengan menggunakan Bahasa Inggris.
Namun kita tidak usah pesimistis selama ada niat dan usaha pasti Tuhan akan menolong kita dan memberikan jalan keluar dengan beberapa kemudahan-kemudahan. Bukanlah dalam kesulitan teredapat kemudahan.Setelah kesulitan akan ada kemudahan ( Q.S. Alam Nasyrah ayat: 5-6 ).
Guru Masa Depan
OLEH: ISJONI
GURU MASA DEPAN Bangsa kita, masyarakat kita, sangat membutuhkan para guru-guru yang mampu mengangkat citra dan marwah pendidikan kita yang terkesan sudah carum marut, dan seperti benang kusut. Sehingga bagaimana harus dimulai, kapan dan siapa yang memulainya, dan dari mana harus dimulai.
Kalaulah kita masing-masing menyadari, dan kalaulah kita masih memiliki rasa keperdulian, dan kalaulah kita mau berbagi rasa, dan kalaulah mau kita berteposeliro, maka pendidikan kita seperti disebutkan di atas, akan dapat dianulir. Oleh sebab itu semua kita memiliki satu persepsi, satu langkah dan satu tujuan bagaimana kita berusaha mengangkat "batang terendam" tersebut, menjadi pendidikan bermutu, dan tentunya diharapkan mampu untuk mengangkat peringkat dan citra pendidikan termasuk terendah di Asia.
Satu hal yang akan menjadi titik perhatian kita adalah "bagaimana merancang guru masa depan". Guru masa depan adalah guru yang memiliki kemampuan, dan ketrampilan bagaimana dapat menciptakan hasil pembelajaran secara optimal, selanjutnya memiliki kepekaan di dalam membaca tanda-tanda zaman, serta memiliki wawasan intelektual dan berpikiran maju, tidak pernah merasa puas dengan ilmu yang ada padanya.
Bagaimana sebenarnya guru masa depan seperti yang diidamkan oleh banyak pihak, diantaranya adalah:
1.Planner, artinya guru memiliki program kerja pribadi yang jelas, program kerja tersebut tidak hanya berupa program rutin, misalnya menyiapkan seperangkat dokumen pembelajaran seperti Program Semester, Satuan Pelajaran, LKS, dan sebagainya. Akan tetapi guru harus merencanakan bagaimana setiap pembelajaran yang dilakukan berhasil maksimal, dan tentunya apa dan bagaimana rencana yang dilakukan, dan sudah terprogram secara baik;
2.Inovator, artinya memiliki kemauan untuk melakukan pembaharuan dan pembaharuan dimaksud berkenaan dengan pola pembelajaran, termasuk di dalamnya metode mengajar, media pembelajaran, system dan alat evaluasi, serta nurturant effect lainnya. Secara individu maupun bersama-sama mampu untuk merubah pola lama, yang selama ini tidak memberikan hasil maksimal, dengan merubah kepada pola baru pembelajaran, maka akan berdampak kepada hasil yang lebih maksimal;
3.Motivator, artinya guru masa depan mampu memiliki motivasi untuk terus belajar dan belajar, dan tentunya juga akan memberikan motivasi kepada anak didik untuk belajar dan terus belajar sebagaimana dicontohkan oleh gurunya;
4.Capable personal, maksudnya guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan ketrampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehinga mampu mengola proses pembelajaran secara efektif;
5.Developer, artinya guru mau untuk terus mengembangkan diri, dan tentunya mau pula menularkan kemampuan dan keterampilan kepada anak didiknya dan untuk semua orang. Guru masa depan haus akan menimba ketrampilan, dan bersikap peka terhadap perkembangan IPTEKS, misalnya mampu dan terampil mendayagunakan computer, internet, dan berbagai model pembelajaran multi media.
Jadi, guru masa depan adalah guru bertindak sebagai fasilitator; pelindung; pembimbing dan punya figur yang baik (disiplin, loyal, bertanggung jawab, kreatif, melayani sesuai dengan visi, misi yang diinginkan sekolah); termotivasi menyediakan pengalaman belajar bermakna untuk mengalami perubahan belajar berdasarkan keterampilan yang dimiliki siswa dengan berfokus menjadikan kelas yang konduktif secara intelektual fisik dan sosial untuk belajar; menguasai materi, kelas, dan teknologi; punya sikap berciri khas "The Habits for Highly Effective People" dan "Quantum Teaching" serta pendekatan humanis terhadap siswa; Guru menguasai komputer, bahasa, dan psikologi mengajar untuk diterapkan di kelas secara proporsional. Diberlakukan skema rewards dan penegakan disiplin yang humanis terhadap guru dan karyawan.
Guru masa depan juga memiliki kemampuan untuk mengembangkan kemampuan para siswanya melalui pemahaman, keaktifan, pembelajaran sesuai kemajuan zaman dengan mengembangkan keterampilan hidup agar siswa memiliki sikap kemandirian, perilaku adaptif, koperatif, kompetitif dalam menghadapi tantangan, tuntutan kehidupan sehari-hari. Secara efektif menunjukkan motivasi, percaya diri serta mampu mandiri dan dapat bekerja sama. Selain itu guru masa depan juga dapat menumbuhkembangkan sikap, disiplin, bertanggung jawab, memiliki etika moral, dan memiliki sikap kepedulian yang tinggi, dan memupuk kemampuan otodidak anak didik, memberikan reward ataupun apresiasi terhadap siswa agar mereka bangga akan sekolahnya dan terdidik juga untuk mau menghargai orang lain baik pendapat maupun prestasinya. Kerendahan hati juga perlu dipupuk agar tidak terlalu overmotivated sehingga menjadi congkak. Diberikan pelatihan berpikir kritis dan strategi belajar dengan manajemen waktu yang sesuai serta pelatihan cara mengendalikan emosi agar IQ, EQ dan ke dewasaan sosial siswa ber imbang.
Selain itu, guru masa depan juga harus memiliki keterampilan dasar pembelajaran, kualifikasi keilmuannya juga optimal, performance di dalam kelas maupun luar kelas tidak diragukan. Tentunya sebagai guru masa depan bangga dengan profesinya, dan akan tetap setia menjunjung tinggi kode etik profesinya.
Oleh sebab itu, untuk menjadi guru masa depan diperlukan kualifikasi khusus, dan barangkali tidak akan terlepas dari relung hati dan sanubarinya, bahwa mereka memilih profesi guru sebagai pilihan utama dan pertama. Weternik memberikan dengan istilah rouping atau "pangilan hati nurani" Rouping inilah yang merupakan dasar bagi seseorang guru untuk menyebutkan dirinya sebagai "GURU MASA DEPAN". Semoga.
sumber:www.re-searchengines.com