Pendidikan di Indonesia sebagai Negara besar di dunia secara kuantitatif, memang selalu menarik untuk dilihat, alasannya Sebagai Negara besar tentunya Indonesia memiliki kemampuan lebih dalam segala hal tentang pendidikan, baik itu mengenai pengelolaan, belajar-mengajar, sarana-prasarana, tenaga pendidik, anak didik ataupun unsur-unsur pendidikan lainnya.
Seiring dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka didalamnya banyak sekali diatur tentang apa saja yang distandarisasikan oleh pemerintah melalui Badan Nasional Standarisasi Pendidikan, dan salah satu standar yang cukup menjadi perhatian adalah adanya standarisasi sarana dan prasarana pendidikan. Dalam beberapa pasalnya, salah satu diantaranya pasal 42 ayat 2 menyebutkan, Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Apabila mengacu dari pasal 42 ayat 2 PP No. 19 Tahun 2005 tersebut, maka bisa dibayangkan bahwa sekolah-sekolah di nusantara ini harus lengkap sarana-prasarananya, yang dengan kata lain sekolah di semua tingkat satuan pendidikan harus kaya, dan tidak ada peluang bagi sekolah miskin. Sedangkan di Surabaya, juga masih banyak sekolah-sekolah dengan katagori miskin.
Lantas, bagaimana nasib sekolah-sekolah miskin apabila strandar sarana dan prasarana itu diberlakukan? Apakah ada gagasan mencerahkan, sehingga sekolah-sekolah miskin itu tidak gulung tikar dan tutup dengan terpaksa.
Menurut hemat penulis, ada beberapa kemungkinan yang akan dialami oleh sekolah-sekolah miskin, diantaranya adalah : Pertama, Gulung tikar dan bubar secara sistematis. Artinya dengan standart sarana prasarana yang mengharuskan ketersediaan modal yang tidak sedikit membuat sekolah miskin menjadi kelihatan semakin miskin, ini akan terjadi khusunya pada sekolah-sekolah swasta miskin. Apalagi ditengah persaingan dengan sekolah-sekolah negeri yang di banyak iklannya pemerintah membuat slogan besar pendidikan gratis bagi sekolah negeri, sudah jatuh tertimpa tanggalah sekolah swasta miskin ini. Anda bisa membayangkan, dengan sarana yang pas-pasan sekolah miskin masih menarik uang iuran kepada siswanya sedangkan misalnya sekolah negeri yang sarananya pas-pasan sudah menggratiskan siswanya dari iuran bulanan, sebagai wali murid tentu lebih akan tergiur menyekolahkan anaknya di sekolah negeri. Ini problem besar yang harus dihadapi sekolah-sekolah swasta miskin, utamanya mereka harus membalik logika bahwa hubungan antara sarana-prasarana dengan prestasi belajar tidak selalu berbanding lurus, ini usaha yang tidak mudah. Jika sekolah swasta miskin masih menggunakan cara-cara biasa untuk menjawab persoalan ini, maka umur sekolah itu akan semakin pendek dan harus sudah mempersiapkan diri menghadari sakaratul mautnya.
Kemungkinan kedua: Sekolah-sekolah miskin harus segera membangun koalisi dengan sesama sekolah miskin atau dengan sekolah sekolah kaya disekitarnya. Ini adalah kemungkinan terburuk kedua dengan harapan sekolah tidak bubar. Bagaimana cara membangun koalisi sekolah yang efektif, tentu tidak seperti koalisi parpol peserta pemilu yang arah koalisinya adalah bagi-bagi kekuasaan, kalau di sekolah-sekolah miskin apanya yang mau dibagi? Koalisi sekolah ini harus mengedepankan peran masing-masing sekolah sebagai problem solver, termasuk peran tenaga pendidik di dalamnya. Jangan sampai membangun koalisi hanya dipermukaan saja, karena lambat laun sekolah itu tetap harus gulung tikar karena ditinggalkan siswanya utamanya karena sudah kehilaangan mutu yang selalu diidamkan banyak siswa dan wali siswa.
Setidaknya dua kemungkinan tersebut diatas akan sangat mungkin terjadi apabila PP.19 Tahun 2005 itu diberlakukan secara masif dan leterlek, namun apabila pemerintah memiliki kebijakan lain untuk menjadi semacam stimulus treatman dengan memberikan suntikan dana bagi sekolah miskin untuk memenuhi standart sarana-prasarana maka ketakutan sekolah miskin akan bubar tidak akan terjadi. Maka sekolah miskin akan terselamatkan, karena sebenarnya keberadaan sekolah-sekolah swasta entah miskin atau kaya turut mendukung kesuksesan program wajib belajar pemerintah, sekolah-sekolah ini menjadi alternatif tempat belajar karena ketersediaan sekolah negeri belum mencukupi untuk melayani seluruh pewajib belajar. Disinilah mungkin pertimbangan yang harus membuat pemerintah mempunyai perasaan dan empati kepada sekolah miskin, disamping tetap menjaga standar mutu di semua sekolah.
Jika tidak ada perlakuan khusus kepada sekolah miskin, maka sudah saatnya diiklankan oleh pemerintah LARANGAN MENDIRIKAN SEKOLAH MISKIN.
oleh: M.Nur K. Amrullah
sumber: http://www.kutuilmu.wordpress.com


Tidak ada komentar:
Posting Komentar