Dinas Pendidikan Jember Paksa Sekolah Beli Buku Penerbit
Jember:Dinas Pendidikan Nasional (Dispendiknas) Kabupaten Jember memaksa seluruh sekolah tingkat dasar (SD dan sederajat) dan sekolah menengah pertama (SMP dan sederajat) untuk membeli dan menggunakan buku pelajaran yang diterbitkan dua penerbit. Kedua penerbit itu adalah PT Tiga Serangkai dan PT Aneka Ilmu.
Informasi yang dihimpun TEMPO, modus pemaksaan kepada sekolah itu dilakukan dengan cara mewajibkan pengelola sekolah untuk meneken blanko persetujuan yang ditandatangani sekolah untuk menggunakan buku-buku dari dua penerbit itu.
"Jika blanko itu tidak diisi dan ditandatangani, maka sekolah tidak akan mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS)," tutur Sayiful Bachri, Kepala SMPN 7 Jember, Kamis (19/02) siang.
Blangko persetujuan itu, katanya, harus disertakan dalam berkas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang diajukan sekolah. Setiap sekolah harus mencantumkan blangko persetujuan menggunakan produk dua penerbit itu dalam RAPBS, yang dilengkapi dengan kolom berapa buku yang dibutuhkan. "Kepala sekolah dibantu guru, mengisi jumlah buku apa saja, berapa jumlahnya, sesuai dengan jumlah murid," katanya.
Syaiful mengakui, sebenarnya dirinya dan para guru di sekolah itu keberatan dengan kebijakan itu. "Sebenarnya banyak kepala sekolah SMP dan SD yang keberatan, tapi tidak berani protes. Kami juga terpaksa menuruti saja,daripada repot atau dianggap berkhianat,"tukasnya.
Daripada harus menanggung resiko tidak mendapat dana Biaya Operasional Sekolah, maka banyak kepala sekolah yang terpaksa menuruti 'kewajiban' yang ditetapkan Dispendiknas Jember itu. Karena tanpa ada dana BOS, biaya operasional sekolah mengalami hambatan, yang berakibat tidak optimalnya kegiatan belajar mengajar (KBM). "Apalagi, saat ini kami dilarang menteri memungut dana dari orang tua/wali murid,"katanya.
MAHBUB DJUNAIDY
sumber:http://www.tempointeraktif.com


Tidak ada komentar:
Posting Komentar